Jakarta – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menggelar pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut membahas revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Tenaga Alih Daya (Outsourcing) sebagai langkah memperkuat perlindungan bagi pekerja di Indonesia.
Usai pertemuan, Said Iqbal menjelaskan bahwa terdapat kesepahaman untuk mempercepat penyusunan revisi regulasi outsourcing agar memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Dalam usulannya, Said Iqbal menegaskan bahwa ruang lingkup pekerjaan yang dapat dialihkan melalui sistem outsourcing perlu dibatasi hanya pada pekerjaan penunjang, yaitu jasa kebersihan (cleaning service), katering, pengamanan (security), pengemudi (driver), dan terdapat pembahasan mengenai jasa penunjang sektor pertambangan serta perminyakan yang masih menjadi salah satu poin pembahasan dalam proses revisi.
Khusus bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Iqbal mengusulkan agar penggunaan tenaga alih daya hanya diperbolehkan melalui anak perusahaan yang dibentuk secara resmi dan memiliki hubungan langsung dengan perusahaan induk. Dengan mekanisme tersebut, hubungan kerja pekerja menjadi lebih jelas serta memiliki kepastian hukum.
Ia menegaskan bahwa pekerja yang ditempatkan melalui anak perusahaan harus memperoleh hak yang setara dengan pekerja di perusahaan induk, termasuk kejelasan status hubungan kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), kepesertaan penuh dalam program jaminan sosial, jaminan pensiun, pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), serta sistem pengupahan yang tidak boleh lebih rendah dari upah minimum. Bahkan, pekerja dengan masa kerja lebih panjang harus memperoleh upah yang lebih tinggi sesuai masa pengabdiannya.
Menurut Said Iqbal, konsep tersebut pada dasarnya menghilangkan praktik outsourcing konvensional melalui perusahaan penyedia tenaga kerja. Sebagai gantinya, hubungan kerja dilakukan langsung dengan anak perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas (PT) sehingga memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.
Selain membahas revisi aturan outsourcing, pertemuan tersebut juga menghasilkan kesepahaman mengenai perlunya perubahan kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Said Iqbal mengungkapkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan mendukung usulan agar manfaat JHT tidak lagi dikenakan pajak.
Apabila penghapusan pajak belum dapat direalisasikan sepenuhnya, Said Iqbal mengusulkan agar batas penghasilan yang dikenakan pajak dinaikkan secara signifikan. Menurutnya, ambang batas Rp50 juta yang ditetapkan sejak 2009 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan nilai ekonomi. Dengan mengacu pada kenaikan harga emas, nilai tersebut saat ini setara sekitar Rp400 juta sehingga ambang batas perpajakan perlu disesuaikan.
Ia juga menyampaikan bahwa Menteri Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan guna membahas usulan tersebut, termasuk penghapusan skema pajak progresif atas manfaat JHT. Selain itu, Partai Buruh berharap pemerintah secara bertahap mengevaluasi kebijakan perpajakan atas Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan pensiun, serta berbagai komponen kesejahteraan pekerja lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal turut menyampaikan perhatian terhadap penyelesaian kasus 2.374 pekerja PT Freeport di Papua yang selama hampir sembilan tahun belum memperoleh kepastian mengenai status hubungan kerja maupun hak-hak ketenagakerjaannya. Ia menyatakan akan mengadakan pertemuan dengan jajaran direksi perusahaan pada pekan depan guna mencari solusi terbaik yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan investasi dan operasional perusahaan.
“Perusahaan harus tetap berjalan, tetapi hak-hak buruh juga tidak boleh diabaikan. Kami ingin menghadirkan solusi yang adil bagi seluruh pihak,” tegas Said Iqbal.
Pertemuan antara Menteri Ketenagakerjaan dan Said Iqbal diharapkan menjadi langkah awal dalam melahirkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan, memperkuat perlindungan pekerja, sekaligus menciptakan iklim hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.


















