Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal Melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Ke Kantor PT Moya Indonesia Di Gedung Setiabudi Atrium Jakarta

Avatar photo
58
×

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal Melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Ke Kantor PT Moya Indonesia Di Gedung Setiabudi Atrium Jakarta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

 

Example 300x600

Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Moya Indonesia di Gedung Setiabudi Atrium, Lantai 4, Suite 410, Jalan H.R. Rasuna Said Kavling 62, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). Sidak dilakukan menyusul insiden meninggalnya tiga pekerja saat melakukan pekerjaan di saluran gorong-gorong di kawasan depan Pintu III Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Hingga saat ini, penyebab pasti insiden yang merenggut nyawa tiga pekerja tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh aparat berwenang. Kedatangan Said Iqbal bertujuan meminta klarifikasi langsung kepada jajaran Direksi PT Moya Indonesia terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek yang dikerjakan perusahaan.

Sebelum memasuki ruang pertemuan dengan manajemen PT Moya Indonesia, Said Iqbal menegaskan bahwa negara harus hadir memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan maksimal saat menjalankan pekerjaannya.

«”Kedatangan kami hari ini untuk meminta penjelasan langsung kepada Direksi PT Moya Indonesia terkait peristiwa meninggalnya tiga pekerja. Kami ingin memastikan apakah seluruh ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja telah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Said Iqbal.»

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi awal yang diterimanya, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan K3 yang berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa pekerja akibat kelalaian. Namun demikian, Said Iqbal menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja, tentu hal tersebut merupakan ranah pidana dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Selain persoalan keselamatan kerja, Said Iqbal juga menyoroti informasi yang diterimanya mengenai dugaan belum optimalnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap salah satu korban. Untuk memastikan informasi tersebut, ia mengaku telah menemui keluarga korban di Cimahi, Jawa Barat.

Menurutnya, perusahaan memiliki kewajiban memberikan perlindungan menyeluruh kepada setiap pekerja, baik melalui penerapan standar K3 maupun kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sidak tersebut, Said Iqbal juga meminta penjelasan mengenai informasi yang diterimanya terkait proyek-proyek yang dikerjakan PT Moya Indonesia, termasuk informasi mengenai proyek yang disebut bernilai lebih dari Rp23 triliun dari PAM Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ia menilai proyek dengan nilai investasi besar semestinya diiringi penerapan standar keselamatan kerja yang ketat agar tidak mengorbankan keselamatan para pekerja.

«”Bagaimana mungkin proyek bernilai sangat besar apabila benar adanya, tetapi aspek keselamatan kerja justru diabaikan. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek,” tegasnya.»

Said Iqbal juga mengingatkan bahwa pemberian santunan kepada keluarga korban tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum apabila nantinya terbukti terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan meninggalnya pekerja.

Ia menegaskan bahwa dirinya menjalankan tugas sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh untuk memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap perlindungan pekerja dan menginginkan setiap tenaga kerja di Indonesia dapat bekerja dengan aman tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

«”Kita ingin memastikan tidak ada lagi pekerja yang kehilangan nyawa akibat dugaan kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja. Semua pekerja berhak memperoleh perlindungan saat menjalankan pekerjaannya,” ujar Said Iqbal.»

Dalam sidak tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian, yakni meminta penjelasan Direksi PT Moya Indonesia terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), meminta klarifikasi mengenai proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan beserta penerapan standar keselamatan kerja, serta menegaskan pentingnya proses hukum apabila nantinya aparat penegak hukum menemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pertemuan antara Said Iqbal dan jajaran Direksi PT Moya Indonesia masih berlangsung. Pihak PT Moya Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pernyataan maupun dugaan yang disampaikan Said Iqbal.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *