Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
OPINI

NEGARA PROGRESIF ADALAH NEGARA PANCASILA (Bagian 5)

Avatar photo
44
×

NEGARA PROGRESIF ADALAH NEGARA PANCASILA (Bagian 5)

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NEGARA PROGRESIF ADALAH NEGARA PANCASILA (Bagian 5)

 

Example 300x600

Oleh: Agus Rizal dan Firdaus Syamsu (Ekonom Strukturalis dan Peneliti Senior di Nusantara Centre).

 

Berkesadaran baru. Ini dikerjakan dalam rangka peluncuran buku Soemitro dan pembukaan Kelas Ekopol Pancasila. Kami membuat pengantar untuk dibagi ke umum agar terjadi percakapan publik lebih intens. Tulisan ini adalah artikel kelima dari rangkaian artikel yang akan meluncur ke pembaca. Kali ini temanya soal negara progresif.

Gagasan tentang negara progresif pada hakikatnya bukanlah gagasan asing bagi bangsa Indonesia, sebab jiwa dan semangatnya telah lebih dulu hidup dalam sila-sila Pancasila. Negara progresif adalah negara yang tidak berdiam diri membiarkan pasar bergerak sendiri tanpa arah, melainkan negara yang hadir, mengambil inisiatif, dan memikul tanggung jawab penuh atas nasib rakyatnya. Ia adalah negara yang menolak posisi sebagai penonton serta penikmat dalam pentas ekonomi dan sosial bangsanya sendiri, dan sebaliknya tampil sebagai aktor utama yang menentukan arah perjalanan sejarah.

Dalam kerangka inilah, Pancasila menemukan wujud konkretnya bukan sekadar sebagai falsafah melainkan sebagai cetak biru bernegara yang aktif, berdaulat, dan berpihak. Salah satu ciri utama negara progresif adalah keberaniannya mengambil alih hal-hal yang bersifat strategis bagi hajat hidup orang banyak.

Sumber daya alam, energi, pangan, air, dan infrastruktur vital tidak boleh dibiarkan sepenuhnya berada dalam genggaman kekuatan modal privat, apalagi modal asing yang berorientasi semata pada akumulasi keuntungan.

Pandangan tersebut semakin relevan dalam perubahan tatanan dunia dewasa ini. Globalisasi yang dahulu dipromosikan sebagai era pasar bebas kini bergeser menuju era geoekonomi. Persaingan antarnegara tidak lagi hanya ditentukan oleh kekuatan militer, tetapi oleh kemampuan menguasai rantai pasok global, teknologi strategis, energi, mineral kritis, pangan, data digital, dan sistem keuangan.

Dalam situasi seperti ini, negara yang hanya berfungsi sebagai regulator akan tertinggal oleh negara yang mampu bertindak sebagai investor, inovator, sekaligus pengarah pembangunan nasional.

Negara progresif memahami bahwa penguasaan atas cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak adalah amanat konstitusi, bukan pilihan politik yang bisa ditawar-tawar. Ketika negara melepaskan kendali atas hal-hal strategis ini, yang terjadi bukan efisiensi, melainkan pengalihan kedaulatan dari warga negara kepada segelintir pemilik kapital.

Dari prinsip inilah lahir cita-cita besar meniadakan kemiskinan sebagai tujuan yang harus dikejar secara sungguh-sungguh, bukan sekadar rencana kampanye lima tahunan. Negara progresif memandang kemiskinan bukan sebagai takdir alamiah yang harus diterima, melainkan sebagai hasil dari struktur ekonomi dan politik yang timpang, yang karenanya bisa dan harus diubah melalui intervensi negara yang terencana.

Pengentasan kemiskinan bukan urusan belas kasihan atau bantuan sosial semata, tetapi soal keadilan struktural: memastikan setiap warga negara memiliki akses yang setara terhadap sumber daya, kesempatan, dan hasil pembangunan. Inilah wujud nyata dari sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang menuntut kehadiran negara secara aktif, bukan negara yang membiarkan pasar menentukan siapa yang layak sejahtera dan siapa yang tertinggal.

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, negara progresif tampil dalam wajah sebagai custodian state, yakni negara yang berperan sebagai penjaga dan pemegang amanah atas kekayaan bangsa. Sebagai custodian, negara tidak memiliki kekayaan alam dan aset strategis untuk kepentingannya sendiri, melainkan menjaganya sebagai titipan untuk kepentingan generasi kini dan generasi yang akan datang.

Peran penjagaan ini menuntut negara bersikap tegas terhadap segala bentuk eksploitasi berlebihan, penjarahan sumber daya, dan praktik korup yang menggerogoti kekayaan bangsa demi kepentingan segelintir orang. Custodian state adalah negara yang berdiri sebagai benteng terakhir bagi kekayaan rakyat. Dalam konteks geoekonomi yang semakin kompetitif, kondisi seperti ini justru memperbesar kerentanan nasional terhadap tekanan eksternal.

Namun negara progresif tidak berhenti pada peran menjaga semata, ia juga tampil sebagai demiurge state, negara yang mencipta dan membangun struktur ekonomi baru dari nol ketika pasar tidak mampu atau tidak mau melakukannya. Ketika sektor swasta enggan berinvestasi pada industri berat, infrastruktur dasar, atau teknologi strategis karena risiko tinggi dan keuntungan jangka pendek yang minim, negara harus tampil sebagai pencipta pertama, penggerak awal yang membuka jalan.

Peran demiurgos ini terlihat nyata dalam pembangunan industri strategis, pengembangan teknologi mandiri, dan penciptaan fondasi ekonomi baru yang tidak akan pernah lahir jika negara hanya menunggu inisiatif pasar. Negara di sini bukan sekadar regulator, melainkan pencipta peradaban ekonomi bangsanya sendiri.

Selain mencipta, negara progresif juga menjalankan fungsi sebagai midwife state, ibarat bidan yang membantu kelahiran dan pertumbuhan sektor-sektor ekonomi baru hingga mampu berdiri sendiri. Peran ini penting terutama bagi usaha kecil menengah, industri rintisan, dan sektor-sektor ekonomi rakyat yang membutuhkan pendampingan, permodalan awal, serta perlindungan dari persaingan yang tidak seimbang. Negara sebagai midwife state tidak mematikan inisiatif warga negara, melainkan menuntun dan mengawal agar potensi ekonomi warga negara bisa tumbuh sehat dan berkelanjutan hingga mampu bersaing secara mandiri.

Peran keempat yang tidak kalah penting adalah husbandry state, negara sebagai pemelihara yang merawat ekosistem ekonomi secara berkelanjutan layaknya seorang petani yang merawat ladangnya. Fungsi ini menuntut negara untuk berpikir jangka panjang, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, antara kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang.

Dari peran tersebut, negara Pancasila menempatkan dirinya sebagai pemimpin dalam gerakan hilirisasi, industrialisasi, dan inovasi bangsa. Hilirisasi bukan sekadar kebijakan larangan ekspor bahan mentah, melainkan strategi besar untuk memutus rantai ketergantungan bangsa pada posisi sebagai pengekspor bahan baku murah yang nilai tambahnya justru dinikmati oleh negara lain.

Negara progresif mendorong agar kekayaan alam diolah di dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, membangun kapasitas industri nasional, dan pada akhirnya melahirkan nilai tambah yang dinikmati oleh rakyat sendiri. Industrialisasi menjadi jalan untuk mengubah bangsa dari sekadar penyedia bahan mentah menjadi bangsa produsen, sementara inovasi menjadi kunci agar bangsa ini tidak selamanya menjadi tukang jahit dari desain dan teknologi bangsa lain, melainkan mampu menciptakan teknologinya sendiri.

Kepemimpinan dalam hilirisasi, industrialisasi, dan inovasi ini hanya bisa berjalan apabila ditopang oleh kedaulatan penuh atas aset-aset strategis dan mata uang bangsa. Negara Pancasila memahami bahwa kedaulatan politik tanpa kedaulatan ekonomi adalah kedaulatan yang rapuh dan mudah didikte dari luar.

Karena itu, penguasaan atas tambang, energi, pangan, dan infrastruktur vital harus tetap berada dalam kendali bangsa sendiri, bukan tersandera oleh kepentingan asing maupun utang yang mencekik ruang gerak kebijakan nasional. Demikian pula kedaulatan atas mata uang, rupiah harus dijaga stabilitas dan kekuatannya sebagai simbol harga diri ekonomi bangsa, bukan dibiarkan menjadi objek spekulasi yang rentan digoyang oleh kepentingan pasar global yang tidak berpihak pada kepentingan nasional.

Seluruh gagasan ini kembali pada satu titik pijak yang sama, bahwa negara progresif dan negara Pancasila adalah dua nama untuk satu cita-cita yang sama: negara yang hadir sepenuh hati untuk warga negaranya.

Negara yang berani mengambil alih hal-hal strategis, yang bekerja keras meniadakan kemiskinan, yang menjalankan peran sebagai penjaga, pencipta, pembidan, sekaligus pemelihara ekonomi bangsa, yang memimpin arus hilirisasi dan industrialisasi dengan semangat inovasi, serta yang berdaulat penuh atas aset dan mata uangnya sendiri. Inilah wajah negara yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa, negara yang tidak sekadar merdeka secara politik, tetapi juga merdeka secara ekonomi dalam kenyataan, demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta memerdekakan dirinya dari penguasaan negara lain dan perbudakan akan penyanderaan kedaulatan.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *