Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
About Us

Paradoks Kebijakan Pertambangan Rakyat: Dilegalkan Sekaligus Dilumpuhkan

Avatar photo
72
×

Paradoks Kebijakan Pertambangan Rakyat: Dilegalkan Sekaligus Dilumpuhkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto:dok.google(istimewa)

METROPOLITAN POST — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral harus segera mengevaluasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 karena skema Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera) di dalamnya berpotensi melumpuhkan koperasi hanya dalam waktu 30 hari setelah memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Example 300x600

Negara membuka pintu legalitas bagi masyarakat, tetapi meletakkan beban terbesar tepat di depan pintu itu. Tambang dinyatakan legal untuk rakyat, sementara kemampuan rakyat menjalankannya justru dipatahkan sebelum menghasilkan satu gram mineral.

Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024 mengatur bahwa Ipera terdiri atas biaya pengelolaan wilayah, biaya pengelolaan pengusahaan dan biaya pengelolaan lingkungan.

Khusus komponen biaya pengelolaan lingkungan—yang mencakup pengelolaan, pemantauan, reklamasi dan pascatambang—pemegang IPR diwajibkan menyetor 75 persen dari total tarif pada tahun pertama, paling lambat 30 hari kalender sejak izin diterbitkan. Sisa 25 persen dibagi secara proporsional selama sisa masa berlaku IPR.

Norma ini melahirkan paradoks kebijakan yang sulit dipertahankan secara ekonomi. Koperasi diwajibkan membayar sebagian terbesar biaya lingkungan ketika tambang belum dibuka, produksi belum berjalan, mineral belum dijual dan arus kas belum terbentuk.

IPR yang seharusnya menjadi jalan keluar dari pertambangan tanpa izin justru berisiko menjadi dokumen legal yang tidak dapat dioperasikan oleh pemegangnya sendiri.

Menteri ESDM harus menjelaskan dasar ekonomi yang dipergunakan untuk menyimpulkan bahwa koperasi pertambangan rakyat mampu menyetor 75 persen komponen lingkungan hanya dalam 30 hari.

Apakah pemerintah telah mengukur kemampuan modal koperasi, akses mereka terhadap kredit, nilai aset yang dapat dijadikan agunan, waktu persiapan operasi dan risiko setiap komoditas?

Tanpa kajian kemampuan membayar yang terbuka, ketentuan tersebut terlihat disusun dari sudut pandang pemungut, bukan dari kenyataan ekonomi pihak yang diwajibkan membayar.

Pemerintah tidak dapat menjawab persoalan ini dengan alasan bahwa biaya tersebut diperlukan untuk pengelolaan lingkungan dan reklamasi.

Kami mendukung penuh pemulihan lingkungan, keselamatan pertambangan dan pelaksanaan pascatambang. Seluruh biaya itu harus dipenuhi.

Persoalannya terletak pada waktu dan proporsi pembayaran yang menumpuk beban ketika kemampuan koperasi berada pada posisi terlemah.

Kewajiban yang benar dapat berubah menjadi kebijakan yang tidak adil ketika cara penerapannya menghilangkan kemampuan rakyat untuk menjalankan hak yang baru diberikan negara.

Memungut 75 persen sebelum koperasi memperoleh pendapatan bukan bentuk perlindungan lingkungan yang paling cerdas.

Kebijakan itu berpotensi menghabiskan modal kerja yang seharusnya digunakan untuk keselamatan, peralatan, pekerja, pengolahan mineral dan pembangunan fasilitas pengendalian limbah.

Izin bukan modal. IPR tidak otomatis menyediakan alat tambang, jalan angkut, fasilitas keselamatan, laboratorium, instalasi pengolahan, kolam tailing atau biaya operasional.

IPR juga belum tentu dapat diterima perbankan sebagai agunan yang mudah dieksekusi. Mineral di dalam bumi masih dikuasai negara, sedangkan izin mempunyai batas waktu, persyaratan dan risiko sanksi.

Pada banyak lokasi, data kadar dan cadangan juga belum tentu memenuhi standar kelayakan yang dibutuhkan lembaga pembiayaan.

Dalam keadaan seperti itu, koperasi hanya mempunyai dua pilihan buruk: membiarkan izin tidak beroperasi atau mencari pemodal yang sanggup membayar Ipera dan seluruh biaya awal.

Pilihan kedua membawa ancaman yang jauh lebih besar. Pemodal dapat meminta kendali atas alat, produksi, pengolahan, pembeli, rekening dan pembagian keuntungan.

IPR tetap tercatat atas nama koperasi, tetapi kuasa ekonomi berpindah kepada pihak yang menyediakan uang.

Dengan demikian, skema Ipera yang terlalu berat di muka bukan hanya masalah pungutan. Ia dapat menjadi pintu masuk pembajakan pertambangan rakyat oleh modal besar.

Negara memberikan izin kepada koperasi, lalu struktur biaya yang dirancang negara sendiri mendorong koperasi menyerahkan kendali kepada investor.

Jika keadaan itu terjadi, kebijakan IPR akan kehilangan tujuan sosialnya. Koperasi berubah menjadi badan hukum pinjaman. Rakyat menjadi anggota di atas kertas, tetapi tidak menentukan produksi. Izin menggunakan nama masyarakat, sementara keuntungan utama mengalir kepada pemilik alat dan penyandang dana. Tambang telah legal, tetapi ketimpangan ekonominya tetap dipertahankan.

Menteri ESDM tidak boleh membiarkan istilah “investasi terbatas” dalam pertambangan rakyat bertabrakan dengan kewajiban pembiayaan yang hanya mudah dipenuhi pemilik modal besar.

Pemerintah harus memilih secara jujur apakah IPR memang dirancang agar dapat dioperasikan rakyat atau hanya membuka jalan legal yang pada akhirnya dikuasai investor?

Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024 sebenarnya menunjukkan bahwa tidak seluruh komponen Ipera harus dipungut sebelum produksi. Biaya pengelolaan pengusahaan untuk mineral logam dihitung berdasarkan volume produksi, harga jual atau nilai pasar dan koefisien, kemudian dipungut pada setiap transaksi atau sebelum mineral dijual.

Artinya, Kepmen itu sendiri telah mengenal pendekatan pembayaran berdasarkan aktivitas ekonomi nyata.

Logika yang sama seharusnya diterapkan pada komponen lingkungan. Pembayaran dapat disusun berdasarkan tahapan pembukaan lahan, volume produksi, luas yang benar-benar terganggu dan persentase hasil penjualan.

Dana lingkungan tetap dikumpulkan, tetapi jadwalnya mengikuti perkembangan risiko dan kemampuan usaha.

Pemerintah dapat mengamankan pembayaran melalui rekening penampungan, pemotongan otomatis dari penjualan atau jaminan penyaluran hasil produksi.

Ketentuan pembayaran 75 persen dalam 30 hari juga tidak cukup sensitif terhadap perbedaan kondisi setiap IPR. Kebutuhan reklamasi tambang terbuka tidak selalu sama dengan tambang bawah tanah. Karakter emas berbeda dengan mineral bukan logam atau batuan. Luas izin, metode penambangan, topografi, umur tambang, volume bukaan dan tingkat risiko lingkungan juga berbeda.

Norma pembayaran yang terlalu terkonsentrasi pada tahun pertama dapat menutup ruang penyesuaian terhadap kondisi riil.

Menteri ESDM harus melakukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan koperasi pemegang IPR, pemerintah provinsi, ahli pertambangan, ahli lingkungan, perbankan dan lembaga penjamin.

Evaluasi tidak boleh hanya membahas besar tarif. Pemerintah harus menguji apakah jadwal pembayaran, akses pembiayaan dan desain pungutannya benar-benar memungkinkan koperasi menjalankan izin secara sehat.

Sedikitnya terdapat lima langkah yang harus segera dilakukan.

Pertama, mengevaluasi kewajiban pembayaran 75 persen komponen lingkungan pada tahun pertama.

Kedua, memperpanjang tenggat pembayaran yang kini dibatasi 30 hari setelah IPR diterbitkan.

Ketiga, menerapkan pembayaran bertahap berdasarkan kemajuan operasi dan hasil penjualan.

Keempat, membentuk skema penjaminan serta pembiayaan khusus dengan masa tenggang sampai produksi komersial.

Kelima, membangun fasilitas pengolahan bersama agar koperasi tidak dipaksa menanggung sendiri investasi teknologi dan pengelolaan limbah.

Menteri ESDM juga harus mewajibkan pemerintah provinsi membuka seluruh perhitungan Ipera untuk setiap WPR dan IPR.

Publik harus dapat melihat luas wilayah, rencana bukaan, volume pekerjaan, biaya pemantauan, pembongkaran fasilitas, penatagunaan lahan, revegetasi, pekerjaan sipil dan pembagian biaya berdasarkan luas izin. Ipera tidak boleh berubah menjadi angka tagihan yang tidak dapat diperiksa.

Transparansi tersebut penting karena Kepmen mengatur bahwa biaya lingkungan dihitung untuk setiap WPR dan dibebankan kepada masing-masing pemegang IPR secara proporsional berdasarkan luasnya.

Berarti tarif harus berasal dari dokumen lingkungan dan rencana reklamasi yang nyata. Pemerintah daerah tidak boleh menjadikan formula ini sebagai cek kosong untuk menetapkan pungutan berdasarkan target pendapatan.

Menteri ESDM juga harus memastikan Ipera digunakan sesuai tujuan. Berdasarkan Kepmen, pungutan tersebut diperuntukkan bagi pengelolaan pertambangan rakyat, termasuk pembinaan, pengelolaan lingkungan, reklamasi dan pascatambang.

Karena itu, Ipera tidak boleh diperlakukan sebagai pendapatan umum yang keberhasilannya hanya diukur dari besarnya uang yang masuk ke kas daerah.

Ukuran keberhasilan Ipera adalah kualitas layanan yang diterima pemegang IPR, keselamatan pekerja, pengendalian pencemaran, pelaksanaan reklamasi dan pulihnya lahan.

Jika koperasi telah membayar tetapi pembinaan, pengelolaan lingkungan dan reklamasi tidak terlaksana, pemerintah tidak dapat hanya menuntut kepatuhan pemegang izin. Pemerintah harus mempertanggungjawabkan penggunaan pungutan tersebut.

Pertambangan rakyat sedang diarahkan keluar dari ruang ilegal menuju tata kelola yang sah, aman dan bertanggung jawab. Transformasi ini merupakan agenda negara.

Tidak adil apabila seluruh biaya peralihannya ditumpukkan kepada masyarakat, sementara negara hanya hadir sebagai pemberi izin dan pemungut iuran.

Menteri ESDM harus memahami bahwa legalisasi tanpa jalan pembiayaan hanya akan melahirkan dua hasil: IPR yang mati atau koperasi yang kehilangan kendali kepada pemodal.

Keduanya merupakan kegagalan kebijakan. Yang pertama menggagalkan legalisasi. Yang kedua mengubah legalisasi menjadi penguasaan modal yang berlindung di balik nama rakyat.

Negara tidak boleh memberikan IPR dengan satu tangan, lalu melumpuhkannya melalui Ipera dengan tangan yang lain.

Jika koperasi harus menyerahkan tambangnya kepada pemodal demi memenuhi tagihan 30 hari setelah izin diterbitkan, maka Menteri ESDM bukan sedang membangun kedaulatan pertambangan rakyat. Menteri ESDM sedang menciptakan izin atas nama rakyat yang hanya dapat dihidupkan oleh kekuatan modal.

Oleh
HAMDI PUTRA
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *