Foto: GWM Tank 300 warna oranye tahun 2026 yang disebut dalam laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan Lingga Nurizky Ferlyand ke Polda Metro Jaya. Kendaraan tersebut diduga diserahkan kepada pihak terlapor dalam rangka pengurusan pinjaman dana senilai Rp1,5 miliar. (Dok. Istimewa)
METROPOLITAN POST– Seorang pelajar bernama Lingga Nurizky Ferlyand, 20 tahun, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dua unit mobil ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin malam, 27 Juli 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor *LP/B/5473/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya*. Polisi menerima laporan pada pukul 22.17 WIB.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima pelapor, perkara itu berkaitan dengan dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporannya, Lingga menyebut peristiwa bermula pada 13 Juli 2026 di kawasan Mampang Prapatan XII, Jakarta Selatan. Ia mengaku diminta membantu seorang pria berinisial *DD* memperoleh dana pinjaman dengan menyerahkan dua unit kendaraan.
Dua kendaraan yang diserahkan, menurut laporan tersebut, yakni *BYD Denza D9* berwarna biru tahun 2026 dan *GWM Tank 300* berwarna oranye tahun 2026. Sebagai imbalannya, terlapor disebut menjanjikan pencairan dana pinjaman sebesar *Rp1,5 miliar*.
Namun, setelah kendaraan diserahkan, dana yang dijanjikan disebut tidak pernah diterima. Pelapor juga mengaku tidak mengetahui keberadaan kedua kendaraan tersebut hingga akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan. (Red/Bar)


















