[Foto: Istimewa]
METROPOLITAN POST– Pamflet yang beredar dan dikaitkan dengan kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Inspirasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Kolaka menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada substansi tuntutan terkait transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), tetapi juga pada ilustrasi visual yang menampilkan seorang perempuan mengenakan jilbab yang dipadukan dengan rok di atas lutut.
Visual tersebut memicu kritik dari mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (BEM FH UHO) periode 2023–2024, Muh. Bissabir. Menurutnya, ilustrasi tersebut dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap simbol-simbol keagamaan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat yang mayoritas beragama Islam.
Bissabir menegaskan bahwa penggunaan simbol keagamaan dalam ruang publik harus dilakukan secara bijaksana dan penuh kehati-hatian. Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sekadar kesalahan desain, melainkan menyangkut sensitivitas sosial dan nilai-nilai keagamaan yang hidup di masyarakat.
“Dalam masyarakat yang religius, simbol-simbol keagamaan harus digunakan secara bijaksana. Ilustrasi seperti ini berpotensi menimbulkan polemik karena dapat dipersepsikan sebagai bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai yang dihormati umat Islam,” ujar Bissabir, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, simbol jilbab memiliki makna religius yang tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menutup aurat dalam ajaran Islam. Karena itu, penggambaran perempuan berjilbab dengan pakaian yang dinilai tidak menutup aurat secara utuh berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa setiap organisasi yang menyampaikan kritik kepada pihak lain memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan seluruh materi publikasi yang diproduksi tidak menimbulkan kontroversi baru.
“Kebebasan berekspresi tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menghormati norma agama, budaya, dan etika sosial. Substansi kritik boleh saja disampaikan, tetapi cara penyampaiannya harus tetap menghormati nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Jangan sampai pesan yang ingin dibangun justru tenggelam karena kesalahan dalam penyajian visual,” katanya.
Atas polemik tersebut, Bissabir mendesak pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan pamflet untuk segera memberikan klarifikasi kepada publik. Menurutnya, penjelasan resmi diperlukan agar tidak berkembang berbagai spekulasi yang berpotensi memperkeruh situasi.
Selain meminta klarifikasi, ia juga menyatakan akan menempuh langkah advokasi hukum apabila ditemukan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perspektif hukum pidana, Bissabir mengingatkan bahwa dugaan penghinaan atau penodaan terhadap agama merupakan persoalan serius yang harus dinilai melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menyebut pihaknya akan meminta aparat penegak hukum untuk mengkaji apakah materi visual tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 156a KUHP mengatur mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Namun demikian, penerapan pasal tersebut tetap mensyaratkan pembuktian seluruh unsur tindak pidana, termasuk unsur kesengajaan (dolus), melalui proses hukum yang berlaku.
Bissabir memastikan pihaknya akan melaporkan dugaan penistaan agama tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Menurutnya, langkah tersebut penting agar kasus serupa tidak dinormalisasi di tengah masyarakat serta menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar tetap menghormati norma agama dan etika dalam setiap publikasi yang disebarluaskan kepada publik.
(Red)


















