[Foto: Istimewa]
METROPOLITAN POST— Kasus dugaan keracunan setelah mengonsumsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Sumatera Utara. Kali ini, puluhan siswa MTsN 2 Kisaran, Kabupaten Asahan, dilaporkan mengalami sejumlah keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG pada Senin, 14 September 2026.
Peristiwa tersebut menambah panjang daftar kasus dugaan keracunan MBG di Sumatera Utara. Sebelumnya, pada 13 Agustus 2026, kasus serupa terjadi di Kabupaten Karo dengan jumlah korban dilaporkan mencapai lebih dari 350 siswa.
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, puluhan siswa MTsN 2 Kisaran mengalami mual, sakit perut, dan pusing setelah mengonsumsi menu MBG berupa ayam rendang, acar sayur, dan buah. Makanan tersebut diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Asahan.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah siswa harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kisaran.
Menanggapi kembali terjadinya dugaan keracunan MBG di Sumatera Utara, LBH Medan menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam keras kejadian tersebut. LBH Medan merupakan lembaga yang fokus pada penegakan hukum dan hak asasi manusia serta saat ini menjadi kuasa hukum salah satu korban dugaan keracunan MBG di Tanah Karo, yakni Febi Yona.
LBH Medan menilai, apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya kelalaian dalam proses penyediaan, pengolahan maupun pendistribusian makanan yang mengakibatkan seseorang mengalami gangguan kesehatan atau luka, maka peristiwa tersebut harus dilihat dari perspektif hukum pidana.
Dugaan kelalaian tersebut antara lain dapat dikaji berdasarkan ketentuan Pasal 474 KUHP baru, sepanjang unsur-unsur pidananya terpenuhi.
Selain itu, aspek keamanan pangan juga harus menjadi perhatian serius. LBH Medan menilai penyelenggaraan MBG wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keamanan dan mutu pangan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Menurut LBH Medan, apabila dalam proses penyediaan makanan ditemukan pelanggaran terhadap standar keamanan pangan dan mutu pangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desak Polda Sumut Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan
Atas kejadian tersebut, LBH Medan mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan dan, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, meningkatkan proses tersebut ke tahap penyidikan terhadap dugaan keracunan MBG di Kabupaten Asahan.
LBH Medan juga meminta Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian serius dan memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, independen, serta berpihak pada kepentingan korban.
Kapolda Sumut perlu memastikan adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian proses MBG, mulai dari pengadaan bahan makanan, proses pengolahan, standar kebersihan dapur, tenaga pengolah makanan, penyimpanan, pengemasan hingga distribusi makanan kepada para siswa.
LBH Medan juga meminta agar dilakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap sampel makanan yang dikonsumsi para siswa serta pemeriksaan medis terhadap seluruh korban untuk memastikan penyebab gangguan kesehatan yang terjadi.
LBH Medan berpandangan bahwa penanganan perkara perlu dilakukan secara objektif dan bebas dari potensi konflik kepentingan. Hal ini mengingat adanya informasi bahwa makanan MBG yang diduga dikonsumsi para siswa MTsN 2 Kisaran berasal dari SPPG Polres Asahan.
Karena itu, menurut LBH Medan, penanganan perkara oleh jajaran kepolisian di tingkat daerah perlu mendapat perhatian khusus agar proses pemeriksaan benar-benar independen dan dapat memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi para korban dan keluarganya.
Angka Keracunan dan Persoalan Kelayakan SPPG
LBH Medan juga menyoroti data yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengenai kasus dugaan keracunan yang berkaitan dengan MBG di Sumatera Utara.
Berdasarkan data tersebut, jumlah korban keracunan di Sumatera Utara sebelum kasus Kabupaten Asahan disebut telah mencapai 870 siswa, dengan akumulasi kasus sejak 2025 hingga September 2026.
Ombudsman juga menyebut dari sekitar 1.500 SPPG di Sumatera Utara, baru sekitar 700 dapur yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Artinya, masih terdapat sekitar 800 SPPG yang disebut belum memiliki SLHS.
Persoalan lainnya yang juga perlu mendapat perhatian adalah adanya dapur yang diduga beroperasi di tempat yang belum memenuhi kelayakan, belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta mempekerjakan relawan yang belum memiliki sertifikat penjamah makanan.
Bagi LBH Medan, berbagai persoalan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG, khususnya menyangkut aspek keamanan pangan, standar higiene sanitasi, pengawasan, serta perlindungan terhadap anak-anak sebagai penerima manfaat program.
Keselamatan Rakyat Harus Menjadi Prioritas
LBH Medan menegaskan bahwa keberlangsungan program pemerintah tidak boleh mengesampingkan keselamatan masyarakat, terlebih anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.
Prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, yang secara umum dimaknai sebagai keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap kebijakan publik yang menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Karena itu, LBH Medan mendesak Presiden Prabowo untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mempertimbangkan penghentian sementara pelaksanaan MBG sampai seluruh aspek keamanan pangan dan standar kelayakan SPPG dipastikan terpenuhi.
> “Jangan sampai pemerintah baru menghentikan program setelah terjadi korban jiwa. Keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas utama,” tegas LBH Medan.
LBH Medan juga meminta pemerintah tidak sekadar memberikan respons terhadap setiap kasus setelah terjadi, tetapi melakukan pembenahan secara menyeluruh dan memastikan setiap dapur penyedia MBG memenuhi standar keamanan pangan sebelum makanan didistribusikan kepada masyarakat.
LBH Medan Buka Posko Pengaduan
Sebagai bentuk pendampingan dan advokasi terhadap masyarakat, LBH Medan membuka Posko Pengaduan Korban Keracunan MBG.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan keracunan setelah mengonsumsi MBG dapat menyampaikan pengaduan kepada LBH Medan untuk mendapatkan informasi dan pendampingan hukum sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
LBH Medan berharap pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengawas, serta seluruh pihak terkait menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi serius terhadap penyelenggaraan MBG demi menjamin hak atas kesehatan, keselamatan, dan perlindungan anak.
Demikian rilis pers ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian, kritik, dan perjuangan LBH Medan dalam mengawal kepentingan masyarakat serta korban dugaan keracunan MBG.(Red)
Narahubung:
Siti Khadijah Daulay, S.H.


















