[ Foto : Istimewa ]
METROPOLITAN POST — Tokoh Pemuda Mandailing Natal, Misron Saidi yang akrab disapa Ade Batubara, mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang telah menetapkan dan menahan Ahmad Meinul Lubis (AML), mantan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Menurut Ade Batubara, langkah yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., serta Tim Penyidik Pidsus Kejari Mandailing Natal patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Namun demikian, Ade Batubara mempertanyakan mengapa hingga saat ini baru AML yang ditetapkan sebagai tersangka dari unsur penyelenggara pemerintahan, sementara sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun pengambilan keputusan dalam Program Smart Village belum diumumkan status hukumnya secara terbuka.
“Pertanyaan publik hari ini sederhana. Apa landasan hukum dan pertimbangan penyidik sehingga baru AML yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam rangkaian kegiatan Smart Village belum diketahui secara jelas status hukumnya? Apakah masih sebagai saksi, calon tersangka, atau sudah tidak memiliki keterkaitan hukum? Hal ini penting dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” ujar Ade Batubara, (2/8/2026).
Ade Batubara menjelaskan bahwa Program Smart Village merupakan kegiatan yang berjalan melalui proses panjang, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi. Dalam perjalanan program tersebut terdapat pergantian pejabat pada Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal.
Menurutnya, program tersebut direncanakan dan dijalankan pada masa kepemimpinan AML sebagai Plt Kepala Dinas PMD. Namun dalam perkembangan berikutnya terjadi pergantian jabatan dengan masuknya pejabat definitif, termasuk Irsyal yang menjabat sebagai Kepala Dinas PMD definitif.
Karena itu, Ade Batubara menilai penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan program tersebut.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya berhenti pada satu orang. Jika memang ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti diduga memiliki keterlibatan, maka harus diproses tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tidak ditemukan keterlibatan, maka status mereka juga perlu dijelaskan kepada publik. Prinsipnya, tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Ade Batubara juga mengingatkan bahwa berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, perkara ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari penetapan tersangka sebelumnya, yakni MA selaku Direktur Utama PT ISN. Bahkan Kejari Madina telah menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Oleh sebab itu, Ade Batubara meminta Kejari Mandailing Natal segera memberikan kepastian hukum terkait pihak-pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap proses penegakan hukum.
“Kami percaya dan mendukung penuh profesionalitas Kejari Mandailing Natal. Justru karena itu kami berharap penyidikan ini dibuka seterang-terangnya kepada publik. Jangan sampai muncul asumsi bahwa ada pihak tertentu yang tidak tersentuh hukum. Kepastian status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Ade Batubara menegaskan bahwa masyarakat Mandailing Natal mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa dan program-program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Kami mengapresiasi keberanian Kejari Mandailing Natal dalam mengusut perkara Smart Village. Namun pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara tuntas hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian, keadilan dapat benar-benar dirasakan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkas Ade Batubara. (Red/Bar.S)


















