BATAM, METROPOLITANPOST.COM –
Andi Morena menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai merugikan kehormatan serta reputasinya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau.
Laporan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm Fadlan & Citra Irwan Simbolon pada Minggu (2/8/2026). Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Riau dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau.
Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan, mengatakan kliennya merasa dirugikan atas berbagai unggahan di media sosial yang mengaitkan namanya dengan dugaan jaringan tindak pidana narkotika. Menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar dan telah menimbulkan dampak serius terhadap nama baik kliennya.
“Tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami terus berulang dan mengaitkannya dengan jaringan narkotika. Kami menilai hal tersebut merupakan fitnah yang telah mencederai kehormatan serta reputasi klien kami,” ujar Fadlan usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Kepri.
Ia menambahkan, pihaknya menduga terdapat pola penyebaran informasi yang dilakukan secara sistematis melalui berbagai akun media sosial dengan tujuan membentuk opini publik yang merugikan kliennya.
Sebagai bagian dari proses pelaporan, Andi Morena juga telah memberikan keterangan kepada penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kronologi serta materi laporan.
Tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan di media sosial, tautan akun yang diduga menyebarkan informasi tersebut, serta media penyimpanan digital berisi data pendukung untuk kepentingan penyelidikan.
Fadlan menyampaikan bahwa laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik kliennya.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik Polda Kepulauan Riau. Harapan kami, proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Fadlan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung di Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang dilaporkan maupun dari kepolisian terkait perkembangan lebih lanjut atas perkara tersebut.


















