Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
About Us

Praperadilan Ferbrie : Celah Prosedur Tak Bisa Halalkan Asal Usul Barang Bukti

Avatar photo
51
×

Praperadilan Ferbrie : Celah Prosedur Tak Bisa Halalkan Asal Usul Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

 

Example 300x600

METROPOLITAN POST— Rencana Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Polri merupakan upaya hukum untuk menggugurkan proses penyidikan melalui pintu prosedural.

Upaya tersebut bukan sebagai bukti bahwa temuan penyidik tidak benar, uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah tidak pernah ditemukan, emas puluhan kilogram tidak pernah disita, atau seluruh barang tersebut telah terbukti berasal dari sumber yang sah.

Praperadilan tidak mengadili apakah seseorang bersalah atau tidak bersalah. Praperadilan hanya memeriksa apakah tindakan penyidik dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang ditentukan undang-undang.

Karena itu, pengajuan praperadilan tidak dapat dipasarkan kepada publik sebagai pembenaran substantif atas kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, ataupun asal-usul seluruh aset yang telah ditemukan dalam rangkaian penyidikan.

Justru melalui praperadilan, seluruh langkah Polri akan diuji secara terbuka di hadapan hakim. Surat perintah penyidikan, gelar perkara, alat bukti, izin penggeledahan, dokumen penyitaan, berita acara, hingga rantai penguasaan barang bukti dapat diperiksa secara objektif.

Polri tidak perlu gentar menghadapi mekanisme tersebut selama seluruh tindakan penyidikan dibangun berdasarkan hukum, bukti yang sah, dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi yang disampaikan Polri menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak lahir dalam ruang kosong. Sebelum status tersangka diumumkan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, meminta keterangan dua orang ahli, melakukan penggeledahan, menemukan valuta asing dalam jumlah besar, serta menyita emas sekitar 74 kilogram.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa penetapan tersangka dibangun melalui proses pengumpulan bukti, bukan hanya berdasarkan dugaan, tekanan politik, ataupun persaingan antarlembaga.

Serangan hukum terhadap penggeledahan dan penyitaan memperlihatkan bahwa sasaran utama praperadilan bukan hanya status tersangka. Sasaran yang lebih strategis adalah mengeluarkan barang bukti dari konstruksi perkara.

Apabila penggeledahan dinyatakan tidak sah, pihak pemohon dapat meminta agar hasil penggeledahan tidak digunakan. Apabila penyitaan digugurkan, keberadaan uang, emas, dokumen, data elektronik, dan bukti transaksi dapat dipersoalkan dalam proses pembuktian berikutnya.

Strategi tersebut dapat dipahami dari sudut kepentingan tersangka, tetapi publik juga berhak mengetahui bahwa pertempuran prosedural tidak menjawab inti perkara: dari mana asal valuta asing tersebut, siapa pemilik manfaat sebenarnya, mengapa aset dalam jumlah luar biasa besar disimpan pada lokasi-lokasi tertentu, siapa yang menyerahkan atau menguasainya, dan apakah terdapat hubungan antara aset tersebut dengan perkara korupsi yang pernah ditangani atau berada dalam lingkar kewenangan Febrie.

Membatalkan penyitaan tidak otomatis menjadikan uang dan emas itu halal. Membatalkan penetapan tersangka juga tidak otomatis membuktikan bahwa tidak pernah terjadi tindak pidana.

Putusan praperadilan hanya dapat menyatakan bahwa prosedur tertentu harus diperbaiki. Penyidik tetap dapat melakukan penyidikan kembali sepanjang didukung alat bukti yang sah dan memenuhi ketentuan hukum.

Karena itu, publik tidak boleh digiring memasuki kesimpulan palsu bahwa praperadilan merupakan persidangan untuk membersihkan nama Febrie.

Forum yang sesungguhnya untuk membuktikan asal-usul aset, menguji keterangan saksi, memeriksa transaksi, menghadirkan ahli, dan menentukan pertanggungjawaban pidana adalah persidangan pokok perkara.

Polri harus menghadapi praperadilan ini dengan dokumen lengkap, argumen presisi, dan keterbukaan maksimum. Tidak cukup hanya menyatakan telah memiliki dua alat bukti.

Penyidik harus menunjukkan bahwa setiap alat bukti diperoleh secara sah, saling berhubungan, dan secara individual mengarah kepada perbuatan yang disangkakan kepada Febrie.

Polri juga harus membuktikan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh petugas yang berwenang, berdasarkan surat perintah yang sah, pada lokasi yang tepat, terhadap objek yang relevan, serta dicatat dalam berita acara yang tidak menyisakan ruang manipulasi.

Kekuatan Polri dalam menghadapi praperadilan tidak terletak pada konferensi pers, tetapi pada kualitas administrasi penyidikan dan integritas rantai barang bukti.

Apabila seluruh dokumen tersebut lengkap, praperadilan justru dapat menjadi arena legitimasi terhadap kerja penyidik.

Putusan yang menolak permohonan Febrie akan memperkuat bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan berdasarkan prosedur hukum, bukan berdasarkan dendam institusional sebagaimana narasi yang mungkin dibangun oleh pihak-pihak tertentu.

Rencana mengajukan dua praperadilan secara terpisah, satu terhadap Kejaksaan Agung dan satu terhadap tindakan Polri, juga memperlihatkan adanya operasi hukum dua arah.

Permohonan terhadap Kejaksaan Agung menyasar status tersangka dan penahanan terbaru. Permohonan terhadap Polri menyasar fondasi awal perkara, terutama hasil penggeledahan dan penyitaan yang menjadi sumber utama konstruksi pembuktian.

Artinya, yang sedang dicoba diputus bukan hanya kewenangan satu lembaga, tetapi seluruh mata rantai penanganan perkara dari penyidik awal hingga lembaga yang kemudian meneruskan penyidikan.

Bila tindakan Polri berhasil digugurkan, pihak Febrie dapat menggunakannya untuk menyerang dasar penyidikan Kejaksaan Agung. Bila penetapan dan penahanan oleh Kejaksaan Agung dibatalkan, hasilnya dapat digunakan untuk membangun persepsi bahwa seluruh perkara telah runtuh.

Strategi hukum itu sah digunakan, tetapi negara juga wajib mencegah praperadilan berubah menjadi tempat mencuci persepsi.

Keabsahan prosedur tidak sama dengan keabsahan asal-usul kekayaan. Kekeliruan administratif, apabila memang ditemukan, tidak dapat menghapus kewajiban menjelaskan dari mana uang dan emas tersebut berasal.

Tindakan Polri dalam perkara ini justru memperlihatkan keberanian institusional. Febrie bukan warga biasa tanpa akses terhadap kekuasaan. Ia pernah menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mengendalikan penyidikan perkara korupsi besar, mengakses informasi sensitif, menentukan arah perkara, dan berada di pusat kekuasaan penegakan hukum.

Menyelidiki figur dengan posisi dan jaringan sebesar itu membutuhkan independensi, ketelitian, serta keberanian menghadapi tekanan.

Polri telah mengambil risiko institusional dengan membuka perkara yang menyentuh pejabat tinggi lembaga penegak hukum lain.

Langkah tersebut seharusnya dilihat sebagai bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum masih dapat bekerja, bahkan ketika orang yang diperiksa pernah berada pada posisi sangat kuat.

Polri tentu tidak kebal dari pengujian. Setiap tindakan penyidik harus dapat diperiksa, dikritik, dan dibatalkan apabila terbukti melanggar hukum.

Namun, pengawasan terhadap Polri juga tidak boleh diselewengkan menjadi alat untuk mengaburkan substansi perkara atau mendelegitimasi penyidikan sebelum hakim memeriksa bukti-buktinya.

Apabila pihak Febrie meyakini tindakan Polri cacat, buktikan dengan dokumen dan argumen di pengadilan.

Sebaliknya, apabila Polri memiliki surat perintah, alat bukti, saksi, ahli, izin penggeledahan, dokumen penyitaan, dan rantai barang bukti yang sah, seluruhnya harus dibuka di hadapan hakim untuk menghancurkan narasi bahwa perkara tersebut dibangun secara serampangan.

Praperadilan ini pada akhirnya akan menjadi ujian bagi dua pihak. Febrie diuji apakah mampu menunjukkan cacat hukum yang nyata atau hanya berusaha meruntuhkan perkara melalui celah administratif. Polri diuji apakah penyidikan berani tersebut telah disiapkan dengan standar hukum yang setara dengan besarnya perkara dan tingginya kedudukan tersangka.

Bila Polri memenangkan praperadilan, kemenangan itu tidak hanya mempertahankan status tersangka dan barang bukti. Kemenangan tersebut akan menegaskan bahwa tidak ada jabatan, seragam, pengaruh, atau riwayat kekuasaan yang dapat membuat seseorang berada di luar jangkauan penyidikan.

Namun, apa pun hasil praperadilan, satu hal yang tidak boleh dibiarkan hilang dari perhatian publik adalah uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dan emas puluhan kilogram tidak dapat dijelaskan hanya dengan perdebatan mengenai surat perintah.

Barang-barang tersebut membutuhkan penelusuran forensik, pemeriksaan asal-usul, identifikasi pemilik manfaat, dan pembuktian aliran dana sampai lembar terakhir.

Praperadilan boleh menguji cara Polri membuka pintu. Akan tetapi, praperadilan tidak boleh digunakan untuk menutup kembali ruangan tempat uang, emas, dokumen, dan dugaan kejahatan ditemukan.

Polri harus berdiri tegak, membuka seluruh dasar tindakannya di hadapan hakim, dan memastikan bahwa perlawanan hukum Febrie tidak berhasil memutus silsilah uang sebelum rakyat mengetahui siapa pemilik sebenarnya, dari mana harta itu berasal, dan kepentingan apa yang bersembunyi di belakangnya.(Red.S)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *