Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Nazib Faizal Menyampaikan Bahwa Ukuran Keberhasilan Pelayanan Air Minum Kedepan Perlu Lebih Berorientasi Pada Kualitas Pelayanan Masyarakat

Avatar photo
46
×

Nazib Faizal Menyampaikan Bahwa Ukuran Keberhasilan Pelayanan Air Minum Kedepan Perlu Lebih Berorientasi Pada Kualitas Pelayanan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nazib Faizal Menyampaikan Bahwa Ukuran Keberhasilan Pelayanan Air Minum Kedepan Perlu Lebih Berorientasi Pada Kualitas Pelayanan Masyarakat.

JAKARTA — Transformasi tata kelola air minum nasional perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan kolaborasi antara pemerintah, BUMN, BUMD, dan sektor swasta. Pengelolaan air juga dinilai tidak semestinya terhambat oleh batas administratif wilayah karena kebutuhan air masyarakat bersifat lintas daerah.

Example 300x600

Hal tersebut disampaikan Plt. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Nazib Faizal, saat menjadi panelis dalam seminar pada rangkaian Indowater Forum & Expo 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Dalam paparannya, Nazib menegaskan bahwa negara tetap memiliki tanggung jawab utama dalam menjamin hak masyarakat atas air, sebagaimana amanat konstitusi. Namun, pelaksanaannya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak agar pelayanan air minum dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Menurut dia, pengelolaan air harus mengacu pada prinsip bahwa negara memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian sumber daya air, sementara BUMN, BUMD maupun pihak swasta dapat mengambil peran sesuai kerangka regulasi yang berlaku.
“Bukan berarti nanti semua urusan air diambil ke pusat. Kita harus kolaborasi negara, kontraktor dan swasta,” ujar Nazib dalam paparannya.

SPAM Harus Berbasis Regional
Salah satu gagasan yang ditekankan Nazib adalah perubahan cara pandang terhadap Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Menurutnya, pembangunan SPAM ke depan tidak boleh semata-mata mengikuti batas administrasi pemerintahan, tetapi harus mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan kawasan.

Ia mencontohkan masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan Jakarta dan daerah sekitarnya. Jika secara teknis jaringan air dari Jakarta dapat menjangkau wilayah di luar DKI, menurutnya tidak seharusnya batas administratif menjadi penghalang selama skema kerja sama dan pembagian manfaat dapat diatur dengan baik.
“Ke depan ini SPAM regional, bukan administrasi wilayah,” tegasnya.

Menurut Nazib, konsep tersebut memungkinkan adanya konsolidasi BUMD, termasuk kerja sama antara BUMD provinsi dan BUMD kabupaten/kota. Bahkan, BUMN dapat mengambil peran melalui penugasan, holding, maupun konsolidasi untuk memperkuat kapasitas penyediaan air.
Empat Pilar Transformasi Air Minum
Nazib juga memaparkan empat pilar transformasi air minum yang tengah didorong pemerintah.

Pilar pertama adalah penetapan kebijakan. Salah satu agenda yang sedang dikaji adalah model tarif air minum yang adil, berkelanjutan, serta menyesuaikan karakteristik masing-masing daerah.
Selain tarif, pemerintah juga mulai melihat alternatif sumber air masa depan, termasuk desalinasi air laut. Teknologi tersebut dinilai memiliki potensi besar, terutama untuk wilayah yang menghadapi keterbatasan sumber air baku.

Teknologi lain yang turut disoroti adalah Atmospheric Water Generator (AWG), yakni teknologi yang dapat menghasilkan air dari kelembapan udara. Nazib menyebut teknologi tersebut berpotensi dikembangkan, termasuk untuk mendukung kebutuhan air di fasilitas seperti sekolah.

Pilar kedua adalah penyusunan regulasi. Nazib menilai regulasi air minum perlu diperkuat, termasuk melalui pembahasan RUU Air Minum dan berbagai aturan turunannya, mulai dari Peraturan Pemerintah, Perpres hingga Permen.
Ia juga menyoroti perlunya perubahan cara pandang dalam mengukur kebutuhan air. Menurutnya, ukuran pelayanan air minum tidak semestinya hanya berbasis volume meter kubik, tetapi harus lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Pilar ketiga adalah kelembagaan dan tata kelola. Dalam hal ini, Nazib mengusulkan penguatan badan regulator yang memiliki fungsi pengawasan dan pengaturan sektor air minum.

Sementara pilar keempat adalah integrasi air minum, air limbah, dan jaringan lintas wilayah. Integrasi tersebut dinilai penting agar pembangunan infrastruktur tidak dilakukan secara terpisah dan berulang.
Air Limbah Tak Harus Kembali Jadi Air Minum.

Dalam paparannya, Nazib juga mengangkat pentingnya pemanfaatan kembali air hasil pengolahan limbah untuk kebutuhan nonkonsumsi.
Ia menyadari bahwa masyarakat masih memiliki persepsi negatif apabila air hasil pengolahan limbah dikaitkan dengan air minum. Karena itu, pemanfaatan air olahan dapat diarahkan untuk kebutuhan lain yang tetap bernilai ekonomis.
“Orang Indonesia kalau tahu air minumnya dari SPALD, mungkin agak jijik. Mungkin SPALD itu bisa digunakan untuk pendingin turbin di data center, menyiram tanaman, untuk insinerator, bersih-bersih mobil, dan seterusnya,” jelasnya.

Pendekatan tersebut, menurut Nazib, dapat menjadi bagian dari ekonomi sirkular sektor air sekaligus mengurangi tekanan terhadap sumber air baku.
NRW Jadi Prioritas Efisiensi
Nazib mengatakan pemerintah juga perlu mengantisipasi sejumlah risiko dalam transformasi sektor air minum, mulai dari risiko model tarif, biaya produksi hingga efisiensi pengelolaan.

Khusus persoalan efisiensi, pengurangan Non-Revenue Water (NRW) dinilai sebagai langkah yang relatif cepat dilakukan. NRW merupakan air yang telah diproduksi tetapi tidak menghasilkan pendapatan akibat kebocoran, kehilangan teknis maupun faktor lainnya.
“Ini yang paling bisa kita kerjakan secara cepat untuk mengurangi NRW,” katanya.
Pemerintah juga mendorong konsolidasi BUMD dan penguatan kelembagaan agar biaya produksi dan pengelolaan dapat dilakukan secara lebih efisien.

Target Layanan 24 Jam
Lebih jauh, Nazib menyampaikan bahwa ukuran keberhasilan pelayanan air minum ke depan perlu lebih berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat.
Ia menyebut beberapa indikator yang perlu menjadi target, antara lain ketersediaan air minimal 60 liter per orang per hari, pelayanan 24 jam sehari dan tujuh hari dalam seminggu, keterjangkauan biaya, serta akses yang dapat dinikmati seluruh kelompok masyarakat tanpa terkecuali.
“Ukuran keberhasilan pun akan kita ubah. Aman, minimal 60 liter per hari orang bisa dapat, 24 per 7, dan dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat tanpa kecuali,” ujarnya.

Nazib menambahkan, pemerintah saat ini juga melakukan pemetaan dan pendalaman persoalan sektor air di sejumlah daerah. Di antaranya Provinsi Bali, kawasan Jabodetabek, wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), serta BUMD yang menghadapi persoalan keuangan.
Menurutnya, masukan dari berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar transformasi tata kelola air minum tidak hanya berhenti pada kebijakan, tetapi menghasilkan model pelayanan yang lebih adil, efisien, berkelanjutan, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Harapannya bisa jelas isunya apa, faktanya apa, datanya apa, dan empat pilar pemerintah yang sedang dilakukan apa,” pungkas Nazib.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *