JAKARTA — Ketua Dewan Pembina Pewaris sekaligus Ketua Umum Formasi, Jalih Pitoeng, memimpin orasi dalam aksi damai yang digelar di depan Kantor Sekretariat Nasional Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pusat, Peradi Tower, Jalan Jenderal Achmad Yani No. 116, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (14/8/2026).
Dalam aksi tersebut, Jalih Pitoeng menyampaikan dukungan terhadap kebebasan pers sekaligus mendesak PERADI mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggotanya terhadap sejumlah jurnalis.
Menurut Jali Pitoeng, aksi tersebut berawal dari munculnya pemberitaan mengenai dugaan penerbitan paspor ganda yang kemudian berkembang menjadi persoalan dugaan intimidasi terhadap sejumlah pekerja media yang melakukan peliputan dan pemberitaan terkait isu tersebut.
“Kami meminta kepada PERADI untuk mengambil sikap tegas dan memberikan sanksi apabila memang terbukti ada pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya. Bentuk sanksinya merupakan kewenangan PERADI dan majelis etik. Kami tidak mengintervensi proses tersebut,” ujar Jali dalam orasinya.
Ia menegaskan, kehadiran massa aksi bukan untuk mengintervensi proses pemeriksaan etik yang sedang berlangsung, melainkan menyampaikan aspirasi agar organisasi profesi advokat dapat menjaga marwah dan integritas anggotanya.
“Kita menghormati proses yang sedang dilakukan oleh PERADI. Apakah nantinya ada sanksi atau tidak, itu menjadi kewenangan majelis etik. Yang kami dorong adalah agar prosesnya berjalan objektif dan memberikan kepastian,” katanya.
Jali juga memberikan apresiasi kepada pihak PERADI yang dinilai kooperatif dalam menerima massa aksi dan memberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
Ia menilai keterbukaan tersebut penting untuk menjaga komunikasi antara organisasi advokat, masyarakat, dan insan pers.
Jurnalis Disebut Pilar Penting Demokrasi
Dalam orasinya, Jali Pitoeng menekankan pentingnya keberadaan pers dalam kehidupan demokrasi. Menurutnya, jurnalis memiliki peran strategis dalam mengolah informasi, mengungkap berbagai persoalan publik, serta menyampaikan kritik terhadap kebijakan maupun berbagai peristiwa yang terjadi di masyarakat.
“Jangan pernah takut menjadi jurnalis. Jurnalis bekerja menggunakan kecerdasan intelektual, keberanian mental, dan harus memiliki integritas moral,” tegasnya.
Ia menambahkan, pekerjaan jurnalistik bukan sekadar mengambil gambar atau menulis berita. Seorang jurnalis dituntut mampu memahami momentum, menentukan sudut pandang pemberitaan, melakukan verifikasi, serta menyajikan informasi kepada masyarakat secara bertanggung jawab.
“Jurnalis memiliki kewajiban menyampaikan informasi yang baik, benar, edukatif dan berimbang. Kritik boleh disampaikan sekeras apa pun, tetapi tetap harus berdasarkan fakta, tidak provokatif dan tidak menyebarkan hoaks,” ujarnya.
Jali juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan intimidasi terhadap wartawan selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut, berbagai kasus besar yang menjadi perhatian publik tidak terlepas dari peran media dalam melakukan peliputan dan investigasi.
“Kalau tidak ada media, masyarakat bisa saja tidak mengetahui apa yang terjadi, siapa yang terlibat dan bagaimana persoalannya. Karena itu, pers memiliki fungsi penting dalam mengawal pembangunan dan kehidupan demokrasi,” katanya.
Minta Pers Dihormati
Jali Pitoeng menegaskan, kebebasan pers harus dijalankan dengan tanggung jawab dan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia juga mengingatkan agar wartawan tidak mudah gentar ketika menjalankan tugas, terutama ketika melakukan peliputan terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
“Jangan mau dilecehkan dan jangan takut ketika menjalankan tugas jurnalistik. Selama bekerja berdasarkan aturan dan kode etik, wartawan mempunyai hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik,” ujarnya.
Menurut Jali, antara aktivis antikorupsi dan jurnalis terdapat kesamaan dalam hal keberanian mengungkap persoalan publik. Keduanya, kata dia, membutuhkan kecerdasan, keberanian, dan integritas.
“Jurnalis dan aktivis sama-sama membutuhkan dua hal penting, yaitu kecerdasan intelektual dan keberanian mental. Keduanya harus ditambah dengan integritas moral,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Jali kembali menegaskan bahwa tuntutan utama massa aksi adalah mendorong PERADI melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai aturan organisasi apabila dugaan pelanggaran etik tersebut terbukti.
“Kami tidak meminta sesuatu di luar kewenangan PERADI. Kami hanya meminta agar persoalan ini diperiksa secara objektif dan apabila terbukti ada pelanggaran, silakan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme etik yang transparan dan profesional sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Jali juga mengapresiasi para jurnalis dan aktivis yang menyampaikan aspirasi secara damai serta pihak PERADI yang membuka ruang komunikasi.
“Kami mengapresiasi teman-teman media dan pihak PERADI yang telah menerima aksi ini dengan baik. Ini adalah langkah positif, produktif dan aspiratif,” pungkasnya.
Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan diisi dengan penyampaian aspirasi secara damai. Massa berharap proses etik yang berlangsung di lingkungan PERADI dapat memberikan penyelesaian yang adil serta menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap profesi advokat maupun kebebasan pers di Indonesia.
















