JAKARTA — Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia (PPMU Indonesia) resmi diluncurkan bersamaan dengan peresmian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Makeup Indonesia serta pelantikan pengurus tingkat provinsi di Orchardz Hotel Industri, Jakarta Pusat, Minggu (23/8/2026).
Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam memperkuat tata kelola industri kecantikan nasional, menjamin perlindungan konsumen, sekaligus mendorong legalitas dan daya saing global bagi para praktisi permanent makeup (PMU) di tanah air.
Ketua PPMU Indonesia, Ali Tatto Sulam, menegaskan bahwa standarisasi keahlian menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya pertumbuhan industri estetika modern. Sektor ini terbukti menyerap banyak tenaga kerja produktif, khususnya kaum perempuan dan pelaku usaha mikro.
”Banyak praktisi berbakat di lapangan yang belum mengantongi bukti pengakuan kompetensi resmi. Hal ini kerap menyulitkan mereka untuk memperluas karier, baik di pasar domestik maupun global,” ujar Ali.
Melalui kehadiran wadah profesi dan LSP ini, PPMU Indonesia menargetkan ribuan seniman PMU di berbagai daerah dapat mengikuti uji kompetensi dan meraih sertifikasi resmi berstandar nasional dalam satu tahun ke depan.
Dukungan Penuh Pemerintah dan BNSP
Peluncuran ini mendapat apresiasi langsung dari pemerintah dan otoritas sertifikasi nasional. Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Afriansyah Noor, menyatakan komitmen kementerian dalam mendukung penguatan ekosistem ketenagakerjaan di sektor jasa kreatif dan kecantikan.
”Keterampilan di dunia permanent makeup bukan sekadar bakat seni, melainkan profesi berbasis keahlian yang memerlukan standar baku. Melalui regulasi dan pengawasan LSP, pemerintah ingin memastikan tenaga kerja kecantikan Indonesia semakin profesional, terlindungi secara hukum, serta berdaya saing tinggi,” kata Afriansyah.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Syamsi Hari, S.E., M.M., menekankan pentingnya sertifikasi sebagai jaminan mutu layanan publik.
”Sertifikasi profesi bukan sebatas selembar dokumen legal, melainkan jaminan keahlian nyata bagi konsumen sekaligus proteksi bagi para praktisi. BNSP siap mengawal agar skema standar yang dijalankan LSP terintegrasi dan diakui secara nasional,” tutur Syamsi.
Sinergi antara asosiasi profesi, LSP, BNSP, dan Kementerian Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menyelaraskan standar mutu layanan kecantikan di seluruh Indonesia, memberikan rasa aman bagi pengguna jasa, serta memperkokoh kontribusi industri kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.


















