Lise Menilai Sertifikasi LSP Menjadi Penting Karena Profesi Permanent Makeup Selama Ini Masih Menghadapi Persoalan Dalam Hal Pengakuan Dan Pemahaman Masyarakat
Kehadiran Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Makeup Indonesia dinilai menjadi langkah penting untuk memperjelas sekaligus meningkatkan profesionalisme profesi permanent makeup artist (PMU), termasuk di Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Lise, Ketua LSP Permanent Makeup Artist Provinsi Sumatera Utara, seusai peresmian Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia (PPMU Indonesia) dan LSP Permanent Makeup Indonesia di Hotel Orchatz Aston, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Lise mengatakan, para praktisi permanent makeup nantinya akan mengikuti uji kompetensi sebelum memperoleh sertifikat profesi. Sertifikasi tersebut diharapkan menjadi bukti bahwa seorang praktisi memiliki kemampuan dan telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Menurut Lise, tugas pengurus LSP bukan hanya memberikan sertifikat, tetapi juga memastikan proses pengujian dilakukan secara profesional. Para calon asesor pun harus terlebih dahulu mengikuti pelatihan asesor sebelum dapat melakukan pengujian kompetensi.
“Jadi nanti akan diuji untuk mendapatkan sertifikat. Kami sebagai ketua tugasnya menguji mereka, tetapi sebelumnya kami juga harus mengikuti pelatihan asesor. Itu tidak mudah, kami dari pagi sampai tengah malam untuk menyusun semuanya,” ujar Lise.
Perjelas Posisi Profesi Permanent Makeup
Lise menilai sertifikasi menjadi penting karena profesi permanent makeup selama ini masih menghadapi persoalan dalam hal pengakuan dan pemahaman masyarakat.
Para praktisi menggunakan jarum dalam melakukan pekerjaan, tetapi profesi tersebut bukan merupakan tenaga medis. Di sisi lain, permanent makeup juga tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai tatto.
“Selama ini kita bingung, profesi kita ini apa. Kita pakai jarum, tetapi kita bukan tenaga medis. Kalau dibilang tato, kita bukan tato. Jadi masih bingung. Dengan adanya LSP dan sertifikat ini, ke depannya menjadi lebih bagus dan lebih terfokus,” jelasnya.
Menurutnya, adanya standar kompetensi dan sertifikasi diharapkan dapat membuat profesi permanent makeup artist semakin jelas, profesional, serta tidak lagi dipandang sebelah mata. “Harapannya semoga lebih maju, lebih baik, dan profesi permanent makeup sudah tidak diremehkan lagi,” katanya.
Lise juga menjelaskan bahwa usaha yang dijalankannya bergerak di bidang jasa permanent makeup, bukan penjualan produk kosmetik. Karena itu, hingga saat ini dirinya belum merasakan kendala berarti terkait kebijakan pajak yang berkaitan dengan penjualan produk kosmetik.
Ia menjalankan Mary Salon di Kota Binjai serta memiliki kegiatan usaha di Medan, Sumatera Utara. “Kalau kita bidang jasa, bukan produk. Jadi saat ini belum ada kendala terkait itu,” ujarnya.
Lise berharap kehadiran PPMU Indonesia dan LSP Permanent Makeup Indonesia dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di industri permanent makeup, sekaligus memberikan kepastian kompetensi bagi praktisi dan kepercayaan lebih besar kepada masyarakat.
Menurutnya, sertifikasi profesi bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun standar kerja yang lebih baik bagi para praktisi permanent makeup artist di Indonesia.


















