Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAH

Desi Nainggolan Laporkan Kapolres Labuhanbatu dan Jajarannya ke Mabes Polri, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pembunuhan Luis David Hutabarat

Avatar photo
51
×

Desi Nainggolan Laporkan Kapolres Labuhanbatu dan Jajarannya ke Mabes Polri, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pembunuhan Luis David Hutabarat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto : Desi Natalia Nainggolan bersama Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) usai menyampaikan laporan/pengaduan terkait dugaan penanganan perkara kematian Luis David Hutabarat kepada Mabes Polri. (Istimewa)

METROPOLITAN POST— Desi Natalia Nainggolan, istri dari Luis David Hutabarat, warga Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, bersama Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI), mendatangi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menyampaikan laporan dan pengaduan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan terhadap Luis David Hutabarat.

Example 300x600

Luis David Hutabarat meninggal dunia pada 16 Juni 2026 dalam sebuah rangkaian peristiwa yang oleh keluarga korban dan Tim ARMI diduga melibatkan kekerasan terhadap warga sipil. Dalam perkara tersebut, sejumlah petugas keamanan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) telah disebut dan/atau diproses sebagai tersangka.

Tim ARMI juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif berinisial atau bernama Sersan Mayor Buana Delly sebagaimana disebut dalam pengaduan.

Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri, serta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Selain Desi Natalia Nainggolan, pengaduan juga disampaikan oleh Doni Romadan, yang disebut sebagai korban kekerasan dalam rangkaian peristiwa sekaligus saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana terhadap Luis David Hutabarat.

Desi dan Doni didampingi Tim ARMI yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Huta Keadilan Associate, dan Bakumsu.

Minta Penanganan Perkara Diperiksa secara Profesional dan Akuntabel

Tim ARMI meminta Kapolri dan jajaran Mabes Polri memberikan perhatian serius terhadap proses penanganan perkara tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan dan penyidikan oleh jajaran Polres Labuhanbatu apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur, kode etik, atau ketentuan hukum.

ARMI menilai penegakan hukum dalam perkara ini harus mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, objektif, dan transparan. Penanganan perkara tidak boleh berhenti semata-mata pada pihak yang diduga sebagai pelaku lapangan, tetapi harus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan, membantu, merencanakan, atau memiliki peran dalam terjadinya tindak pidana tersebut apabila bukti-bukti mengarah ke sana.

Menurut ARMI, penyidikan harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan status sosial, institusi, maupun kedudukan seseorang. Prinsip equality before the law harus menjadi landasan utama dalam memastikan setiap orang yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Soroti Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI

ARMI juga memberikan perhatian khusus terhadap dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam rangkaian kekerasan terhadap warga sipil.

ARMI menegaskan bahwa dugaan keterlibatan aparat negara tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi transparansi maupun menghambat pengungkapan fakta.

Sebaliknya, status sebagai aparat justru menuntut adanya proses pemeriksaan yang objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Terkait mekanisme peradilan terhadap prajurit TNI yang diduga terlibat, ARMI meminta agar aparat penegak hukum dan institusi terkait memastikan penerapan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjamin hak-hak korban serta kepentingan pencarian kebenaran materiil.

ARMI menolak segala bentuk impunitas. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan khusus hanya karena memiliki hubungan dengan institusi negara maupun institusi keamanan.

Sambangi DPR RI, Minta Pengawasan dan Perlindungan

Setelah menyampaikan laporan dan pengaduan ke Mabes Polri, Tim ARMI bersama keluarga korban dan Doni Romadan juga mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

ARMI menyampaikan pengaduan sekaligus meminta perhatian, pengawasan, dan perlindungan hukum kepada Komisi I, Komisi III, dan Komisi XIII DPR RI sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pengawasan DPR RI dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel serta terbebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.

Bagi ARMI, perkara ini bukan semata-mata persoalan keadilan bagi keluarga Luis David Hutabarat. Perkara ini juga menjadi ujian terhadap komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada warga sipil dan memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun diproses secara adil.

ARMI: Keadilan Tidak Boleh Berhenti pada Pelaku Lapangan

Tim ARMI menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan korban dan keluarganya memperoleh keadilan, perlindungan, serta pemulihan. Pada saat yang sama, setiap orang yang berdasarkan bukti sah diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Karena itu, ARMI meminta agar penyidik mendalami seluruh konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan pidana mengenai pembunuhan berencana apabila unsur-unsurnya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.

ARMI juga meminta agar keselamatan keluarga korban dan para saksi menjadi perhatian serius. Doni Romadan sebagai saksi sekaligus korban kekerasan harus memperoleh jaminan keamanan agar dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan, intimidasi, maupun ancaman.

Tim ARMI Mendesak

Kapolri dan jajaran Mabes Polri mengusut secara tuntas dan objektif dugaan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya Luis David Hutabarat dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat, baik sebagai pelaku langsung, pihak yang membantu, pihak yang memerintahkan, maupun pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki peran dalam perkara tersebut
Mendalami dan menerapkan ketentuan pidana yang tepat, termasuk ketentuan mengenai pembunuhan berencana apabila seluruh unsur pidananya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah
Memastikan dugaan keterlibatan prajurit TNI diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjamin transparansi, akuntabilitas, hak korban, dan kepentingan pengungkapan kebenaran

Melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Labuhanbatu dan jajaran penyidik yang menangani perkara a quo apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, kode etik, ketidakprofesionalan, atau konflik kepentingan dalam proses penanganannya
Menjamin proses hukum bebas dari intervensi dan konflik kepentingan, baik dari institusi keamanan maupun pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan dalam perkara

Meminta DPR RI melalui Komisi I, Komisi III, dan Komisi XIII melakukan pengawasan sesuai kewenangannya terhadap penanganan perkara serta memastikan hak-hak korban dan keluarga korban terpenuhi

Meminta LPSK memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi, termasuk Doni Romadan, dari potensi intimidasi, ancaman, tekanan, maupun tindakan lain yang dapat menghambat proses pengungkapan kebenaran

Menghentikan segala bentuk praktik impunitas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak kekerasan atau tindak pidana terhadap warga sipil.

Tidak Boleh Ada Impunitas

Dugaan pembunuhan, penyiksaan, maupun kekerasan terhadap warga sipil merupakan persoalan serius yang harus ditangani berdasarkan hukum nasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk prinsip perlindungan terhadap hak hidup, keamanan, dan kesetaraan setiap orang di hadapan hukum.

Keadilan bagi Luis David Hutabarat tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka atau penghukuman terhadap pelaku lapangan. Keadilan harus diwujudkan melalui pengungkapan seluruh rangkaian peristiwa secara terang, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berdasarkan bukti diduga bertanggung jawab, serta pemberian perlindungan dan pemulihan bagi keluarga korban.

ARMI menegaskan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Institusi negara harus menjadi bagian dari upaya memastikan hukum bekerja, bukan menjadi alasan bagi tertutupnya proses pencarian kebenaran.

Negara harus hadir untuk korban. Hukum harus bekerja untuk semua. Dan tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun.

Hormat kami,
Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) — (Bar.S)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *