Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
About Us

Advokat di Bogor Diduga Dianiaya, Tersangka Sudah Ditetapkan tetapi Belum Ditahan di Rutan

Avatar photo
47
×

Advokat di Bogor Diduga Dianiaya, Tersangka Sudah Ditetapkan tetapi Belum Ditahan di Rutan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

‘Korban Pertanyakan Alasan Tersangka Belum Ditahan dan Minta Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan Transparan’

METROPOLITAN POST— Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap advokat Titin Hartati, S.H., M.Kn., menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan serius mengenai proses penegakan hukum.

Example 300x600

Pasalnya, Siti Saripah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret 2026, namun hingga kini tersangka disebut belum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban, Siti Saripah datang ke sebuah rumah di wilayah Bogor bersama sekitar 30 orang. Rombongan tersebut diduga memaksa masuk dengan cara mendorong dan mendobrak pintu hingga mengalami kerusakan.

Di dalam rumah, Siti Saripah diduga melakukan pemukulan terhadap Titin Hartati, yang pada saat kejadian sedang menjalankan tugas profesinya berdasarkan kuasa untuk menjaga, menempati, merawat, dan menguasai secara fisik rumah milik Hartono Kusnan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka memar serta patah pada salah satu jari kaki. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Babakan Madang pada 20 Desember 2025, melalui laporan Nomor STPP/173/XII/2025/Jbr/Res Bgr/Sek Bbk Madang.

Tersangka Sudah Ditetapkan, Mengapa Belum Ditahan?

Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik menetapkan Siti Saripah sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/08/III/2026/Reskrim tertanggal 15 Maret 2026.

Namun, setelah penetapan tersebut, muncul pertanyaan dari korban mengenai alasan tersangka belum dilakukan penahanan di Rutan.

Informasi yang diterima korban menyebutkan bahwa pihak penyidik sebelumnya menilai tersangka bersikap kooperatif. Hingga 6 Agustus 2026, perkara tersebut disebut telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Cibinong, sementara tersangka masih berstatus tahanan kota berdasarkan informasi yang diterima korban.

Kondisi inilah yang kemudian mendorong korban mempertanyakan secara terbuka kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan, serta institusi terkait di Pengadilan Negeri Cibinong, mengenai dasar pertimbangan dan alasan hukum sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan di Rutan.

“Kami mempertanyakan, mengapa tersangka yang sudah ditetapkan sejak 15 Maret 2026 sampai sekarang tidak dilakukan penahanan di Rutan. Apa dasar pertimbangannya? Apakah memang ada alasan hukum tertentu yang membuat tersangka tidak perlu ditahan?” ujar Titin Hartati.

Korban bahkan meminta agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara transparan untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat kemudian bertanya-tanya dan menduga apakah ada upeti, pelicin, atau intervensi tertentu di balik keputusan tersebut. Kami tidak mengatakan bahwa hal itu telah terjadi. Justru karena itulah kami meminta agar semuanya dibuka secara terang dan diperiksa secara objektif,” tegasnya.

Menurut korban, transparansi diperlukan agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan secara adil, terbuka, dan tanpa pandang bulu.

Profesi Advokat Harus Dihormati

Titin Hartati juga menegaskan bahwa dirinya merupakan advokat yang pada saat kejadian sedang menjalankan tugas profesinya berdasarkan kuasa yang sah.

Karena itu, menurutnya, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut dirinya sebagai individu, tetapi juga menyentuh kehormatan dan perlindungan terhadap profesi advokat ketika menjalankan tugas profesionalnya.

“Advokat adalah profesi yang menjalankan tugas berdasarkan hukum. Karena itu, ketika seorang advokat sedang menjalankan tugas profesinya kemudian mengalami dugaan kekerasan atau penganiayaan, persoalan tersebut semestinya mendapat perhatian dan penanganan yang bijak, profesional, objektif, serta sesuai dengan hukum,” ungkap Titin.

Korban mengaku hingga kini masih merasakan dampak fisik dan psikis dari kejadian tersebut, termasuk trauma serta cedera pada jari kaki yang disebut belum sepenuhnya pulih.

Advokat Titin Hartati (tengah, berhijab pink) saat menyampaikan laporan dan mempertanyakan transparansi penanganan perkara penganiayaan dirinya di Ruang Pengawasan, ist
Advokat Titin Hartati (tengah, berhijab pink) saat menyampaikan laporan dan mempertanyakan transparansi penanganan perkara penganiayaan dirinya di Ruang Pengawasan, (ist)

Minta Tidak Ada Perlakuan Berbeda dalam Penegakan Hukum

Selain dugaan penganiayaan, korban juga menyampaikan adanya dugaan ancaman dan intimidasi serta dugaan tindakan terhadap aset milik ahli waris H. Abdul Wahab di sejumlah lokasi.

Korban juga menyebut bahwa Siti Saripah masih berstatus terlapor dalam perkara lain di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara, berdasarkan LP/B/124/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Januari 2026.

Atas seluruh persoalan tersebut, korban meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan hak-hak korban dan memastikan setiap tahapan perkara berlangsung sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta keadilan, transparansi dan kepastian hukum. Kalau memang ada alasan hukum mengapa tersangka tidak ditahan di Rutan, jelaskan kepada publik secara terbuka. Jangan sampai ketidakjelasan ini menimbulkan persepsi bahwa hukum bisa berbeda perlakuannya terhadap orang tertentu,” kata Titin.

Ia berharap Kepolisian dan Kejaksaan dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai status perkara, dasar pertimbangan tidak dilakukannya penahanan, serta memastikan proses hukum berjalan objektif dan profesional.

“Kami percaya masih ada supremasi hukum. Karena itu, kami meminta agar perkara ini ditangani secara terbuka, adil dan profesional. Jangan sampai seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya justru merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya,” pungkasnya.(Red/Bar.S)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *