Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
About UsBERITA

MAI: Pernyataan Gubernur Papua Barat Daya Harus Menjadi Alarm Negara, Adat Jangan Terpinggirkan

Avatar photo
105
×

MAI: Pernyataan Gubernur Papua Barat Daya Harus Menjadi Alarm Negara, Adat Jangan Terpinggirkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

METROPOLITAN POST— Majelis Adat Indonesia (MAI) menyatakan keprihatinan sekaligus memberikan dukungan terhadap keberanian Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S.Sos., yang secara terbuka menyuarakan kegelisahan mengenai kondisi masyarakat adat, penguasaan sumber daya alam, serta belum optimalnya pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat di Tanah Papua.

Pernyataan tersebut disampaikan Elisa Kambu saat membuka PAPEDA Summit 2026 di Sorong, 2 September 2026, di hadapan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan sekitar 1.030 peserta.
Dalam forum tersebut, Gubernur Papua Barat Daya antara lain menyoroti kondisi masyarakat Papua yang, menurutnya, hidup di tengah kekayaan sumber daya alam tetapi menghadapi persoalan penguasaan hutan dan sumber daya oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun politik.

Example 300x600

Salah satu pernyataan yang kemudian menjadi perhatian publik adalah
“Kami tinggal di Papua, tapi hutan ini sudah habis. Orang-orang Jakarta yang punya hutan ini. Jenderal punya hutan, konglomerat punya hutan. Orang Papua nggak punya, kita cuma numpang di tanah sendiri.”

Gubernur juga menekankan pentingnya mempercepat urusan hukum dan pengakuan hak atas tanah masyarakat adat, termasuk komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk membantu pemetaan wilayah adat dan tanah masyarakat adat.

Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI), YangMulia (YM) M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, menilai pernyataan Gubernur Papua Barat Daya tersebut tidak seharusnya hanya berhenti sebagai pernyataan politik atau menjadi bahan perdebatan di ruang publik.

Menurutnya, apa yang disampaikan Gubernur harus dibaca sebagai alarm bagi negara agar pemerintah pusat segera melihat secara objektif persoalan yang dihadapi masyarakat adat di Papua.

“Benar sekali. Makanya itu kenapa Majelis Adat Indonesia kita bentuk. Agar adat bersatu dan kuat dari Sabang sampai Merauke. Satu dicubit, yang lain bereaksi,” tegas Dato’M Rafik di forum komunikasi MAI, Minggu,(6/09).

Ia menilai masyarakat adat Indonesia harus memiliki kepedulian bersama ketika ada persoalan yang menyangkut tanah adat, wilayah adat, sumber daya alam, identitas, maupun masa depan masyarakat adat di daerah mana pun.

“Coba kalau kita berada di posisi beliau. Kita harus mendukung statemen beliau dan meminta pemerintah merespons suara saudara kita dari Papua. Negara harus hadir dan mencarikan solusi agar masyarakat Papua kembali menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, dukungan tersebut bukan berarti MAI menghakimi atau menyimpulkan bahwa seluruh tuduhan mengenai penguasaan hutan dan tambang telah terbukti secara hukum. Sebaliknya, MAI mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran berbagai informasi tersebut secara transparan, objektif, dan berdasarkan data, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak ada pula tuduhan yang dibiarkan tanpa klarifikasi.

Wakil Sekretaris Jenderal MAI, YM.Raja Bangun Nasution, mengatakan persoalan Papua tersebut sekaligus memperlihatkan persoalan yang lebih besar mengenai posisi masyarakat adat di Indonesia.

“Kedudukan masyarakat adat di Republik ini masih mengambang. Pengakuannya belum jelas sejauh mana dan sebatas apa?” ujarnya.

Menurut Raja Bangun, selama ini masyarakat adat terlalu sering ditempatkan hanya sebagai bagian dari seni dan budaya.
“Yang kita perhatikan, adat ini masih sebatas seni budaya untuk kegiatan ceremonial 17 Agustusan dan acara-acara kebudayaan lainnya. Padahal masyarakat adat bukan sekadar pakaian adat, tarian, rumah adat, atau upacara adat,” tegasnya.

Di balik adat terdapat sejarah, identitas, pranata sosial, nilai-nilai kehidupan, kearifan lokal, serta hubungan masyarakat dengan tanah dan wilayah yang diwariskan secara turun-temurun.

Karena itu, menurut Raja Bangun, negara perlu memberikan kepastian mengenai kedudukan, hak, kewenangan, perlindungan, dan partisipasi masyarakat adat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

*MAI Dorong Percepatan Pemetaan dan Pengakuan Wilayah Adat*

MAI mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk membantu melakukan pemetaan wilayah adat dan tanah masyarakat adat.

Namun, MAI menilai langkah tersebut harus dilanjutkan dengan proses yang lebih komprehensif dan terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat, pemangku adat, akademisi, serta lembaga terkait.

Pemetaan wilayah adat harus menjadi dasar untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat adat, sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih kepentingan atas tanah dan sumber daya alam. MAI juga mendorong agar setiap kegiatan pembangunan, investasi, pertambangan, kehutanan, maupun pemanfaatan sumber daya alam di wilayah adat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum, hak masyarakat adat, kelestarian lingkungan, serta kepentingan generasi mendatang.

MAI sejalan dengan pesan Gubernur Papua Barat Daya bahwa keberhasilan pembangunan Tanah Papua tidak seharusnya hanya diukur dari banyaknya investasi, proyek pembangunan, atau pertumbuhan ekonomi.

MAI juga mengingatkan bahwa masyarakat adat jangan sampai mengalami situasi paradoks: hidup di atas tanah yang kaya akan sumber daya alam, tetapi justru kehilangan akses, ruang hidup, dan kesempatan untuk menikmati manfaat pembangunan.

MAI menegaskan bahwa perjuangan memperkuat masyarakat adat bukanlah gerakan untuk mempertentangkan adat dengan negara. Sebaliknya, adat bersatu untuk memperkuat Indonesia.

Pasalnya, masyarakat adat dari Sabang sampai Merauke merupakan bagian integral dari sejarah dan identitas bangsa Indonesia. Karena itu, ketika ada persoalan serius yang menyangkut masyarakat adat di Papua, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, maupun wilayah lainnya, seluruh masyarakat adat Indonesia harus memiliki rasa kepedulian dan solidaritas.

“Satu dicubit, yang lain bereaksi. Bukan untuk membuat perpecahan, tetapi agar tidak ada lagi masyarakat adat yang merasa sendirian ketika menghadapi persoalan di tanah leluhurnya,” kata Rafik.

MAI mengajak pemerintah pusat untuk menjadikan pernyataan Gubernur Papua Barat Daya sebagai momentum evaluasi nasional dan membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat adat Papua.

MAI juga mendorong pemerintah agar mempercepat langkah nyata dalam hal, Pemetaan wilayah adat dan tanah masyarakat adat, Percepatan kepastian dan pengakuan hukum terhadap masyarakat adat, Transparansi pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat, Pengawasan terhadap kegiatan investasi, kehutanan dan pertambangan, Pelibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut wilayah mereka, Memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat Papua; dan
Membangun mekanisme penyelesaian konflik agraria dan wilayah adat secara adil dan bermartabat.

MAI berpandangan bahwa Indonesia yang kuat bukanlah Indonesia yang menghapus keberagaman, melainkan Indonesia yang mampu melindungi keberagaman tersebut dalam satu kesatuan bangsa.

Karena itu, persoalan masyarakat adat Papua harus dilihat sebagai persoalan Indonesia. Papua bukan hanya milik Papua. Papua adalah bagian dari rumah besar Indonesia.

Demikian pula adat Papua bukan hanya urusan orang Papua. Ia merupakan bagian dari kekayaan dan identitas Nusantara.
MAI menyerukan agar pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh adat, masyarakat adat, dunia usaha, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat duduk bersama mencari solusi yang adil.

Laporan : Bar.S

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *