M. Kozhin ; “Salah Satu Akar Masalah Pertanahan Di Indonesia Adalah Adanya Ketidaksesuaian Antara Semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI, Dr. Muhammad Khozin, SPd.I, M.A.P menilai penuntasan konflik agraria struktural di Indonesia kerap terhambat oleh fragmentasi regulasi serta tertutupnya data Hak Guna Usaha (HGU). Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk “RUU Reforma Agraria: Ujian Negara Menuntaskan Ketimpangan dan Konflik Agraria” di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Khozin memaparkan bahwa salah satu akar masalah pertanahan di Indonesia adalah adanya ketidaksesuaian antara semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dengan regulasi sektoral lain, seperti undang-undang perbendaharaan negara dan BUMN.
Menurutnya, status aset BUMN yang HGU-nya telah habis masa berlakunya sering kali tidak serta-merta bisa didistribusikan kepada masyarakat karena masih tercatat sebagai aktiva negara.
”Secara filosofis, UUPA mengamanatkan penasionalisasi dan redistribusi aset secara berkeadilan, sementara regulasi BUMN cenderung memprivatisasi aset. Hal ini memicu kebuntuan saat sengketa lahan melibatkan instansi BUMN atau badan usaha skala besar,” tegas Khozin.
Selain persoalan harmonisasi undang-undang, Khozin menyoroti pentingnya akses publik terhadap peta bidang dan tapal batas HGU. Kendati putusan badan peradilan hingga Mahkamah Agung telah menyatakan data HGU sebagai informasi terbuka, praktik di lapangan menunjukkan masyarakat masih kesulitan mengakses data tersebut.
Keterbatasan ini kerap memicu sengketa tumpang tindih lahan antara pemegang sertifikat milik warga dan konsesi HGU perusahaan.
Terkait pelaksanaan kewajiban 20 persen Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) bagi pemegang HGU, ia mengkritik belum berjalannya fungsi pengawasan akibat tumpang tindih kewenangan antar-kementerian dan daerah. Karena itu, DPR mendorong penataan peran Kementerian ATR/BPN agar fokus pada penguatan administrasi pertanahan, sedangkan koordinasi penyelesaian konflik agraria dijalankan melalui mekanisme kelembagaan yang lebih kuat dan lintas sektoral.
Khozin menyatakan optimismenya bahwa pembahasan rancangan undang-undang terkait reforma agraria ini dapat berjalan progresif guna memberikan jaminan kepastian hukum, sekaligus memastikan redistribusi lahan diiringi dengan dukungan permodalan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.


















