Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Engkos Kosasih ; “Persoalan Agraria Di Lapangan Tidak Bisa Dilepaskan Dari Keberadaan Klaim Kawasan Hutan Yang Menurut Petani Masih Menyisakan Persoalan Tata Batas & Kepastian Hak Masyarakat”

Avatar photo
53
×

Engkos Kosasih ; “Persoalan Agraria Di Lapangan Tidak Bisa Dilepaskan Dari Keberadaan Klaim Kawasan Hutan Yang Menurut Petani Masih Menyisakan Persoalan Tata Batas & Kepastian Hak Masyarakat”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Engkos Kosasih ; “Persoalan Agraria Di Lapangan Tidak Bisa Dilepaskan Dari Keberadaan Klaim Kawasan Hutan Yang Menurut Petani Masih Menyisakan Persoalan Tata Batas & Kepastian Hak Masyarakat”

 

Example 300x600

Jakarta, – Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria dinilai menjadi momentum penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang masih terjadi di berbagai daerah.

Harapan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik “RUU Reforma Agraria: Ujian Negara Menuntaskan Ketimpangan dan Konflik Agraria” yang digelar pada Jumat (4/9/2026) di Tjikini Lima, Jakarta Pusat.

Sekretaris Umum Serikat Petani Karawang (Sepetak), Engkos Kosasih, mengatakan persoalan agraria di lapangan tidak bisa dilepaskan dari keberadaan klaim kawasan hutan yang menurut petani masih menyisakan persoalan tata batas dan kepastian hak masyarakat.

Menurut Engkos, para petani di sejumlah wilayah Karawang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan karena lahan yang mereka kelola dikaitkan dengan klaim kawasan hutan yang dipersoalkan status dan batasnya.

“Buruh tani itu menganggap tidak sah keberadaan mereka karena kawasan hutannya bodong, palsu begitu,” ujar Engkos dalam wawancara dengan awak media.

Ia menjelaskan, selama puluhan tahun terdapat kawasan yang menurutnya tidak digunakan untuk kegiatan produksi secara langsung, melainkan hanya melalui pola kerja sama dengan petani yang melakukan aktivitas produksi.

“Selama puluhan tahun mereka tidak melakukan kegiatan produksi, tetapi hanya melakukan kegiatan kerja sama dengan petani-petani yang berproduksi, kemudian setiap tahunnya memungut hasil,” katanya.

Engkos menegaskan, persoalan tersebut perlu diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan data serta kondisi faktual di lapangan. Karena itu, Sepetak bersama para petani mendorong dilakukannya penataan dan tata batas ulang kawasan hutan.

“Kami sebetulnya sudah membentuk tim terpadu tentang penanganan masalah pertanahan di tingkat Kabupaten Karawang,” ungkapnya.

Namun, menurut Engkos, pelaksanaan penyelesaian persoalan tersebut masih menghadapi kendala karena pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penataan kawasan belum selalu hadir dalam proses penyelesaian di lapangan.

Ia berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog dan melakukan verifikasi ulang terhadap batas kawasan hutan, sehingga keberadaan hak-hak masyarakat dapat dipastikan secara adil.

“Kami tidak anti hutan. Ayo, kita tetap tata batas ulang. Kalau nanti terbukti yang masuk dalam klaim kawasan hutan itu terdapat hak-hak pihak ketiga, maka yang memang tidak semestinya masuk kawasan hutan harus dikeluarkan,” tegasnya.

Bagi Engkos, reforma agraria bukan sekadar persoalan pembagian tanah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, pengakuan terhadap hak masyarakat, penataan kawasan, serta penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh.

Ia pun menyambut positif pembahasan RUU Reforma Agraria apabila regulasi tersebut benar-benar mampu menjawab persoalan yang selama ini dihadapi petani.

“Selama prosesnya betul-betul membawa semangat dan harapan para petani, tentunya kami akan sangat menyambut baik RUU Reforma Agraria ini,” ujarnya.

Engkos berharap lahirnya RUU tersebut dapat menjadi momentum baru bagi penyelesaian konflik agraria yang selama ini berlangsung di berbagai wilayah Indonesia.

Bahkan, ia berharap pengesahan regulasi reforma agraria dapat menjadi hadiah istimewa bagi para petani pada momentum Hari Tani Nasional 2026.

“Barangkali sekaligus menjadi kado di Hari Tani. Amin,” pungkasnya.

RUU Reforma Agraria kini menjadi salah satu ujian penting bagi negara: apakah mampu menghadirkan kebijakan pertanahan yang memberikan kepastian hukum, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, sekaligus menyelesaikan konflik agraria secara berkeadilan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *