Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Sidang Koneksitas Lahan Cilacap, Letjen Widi Tegaskan Pembuktian Harus Berdasarkan Fakta Hukum

Avatar photo
468
×

Sidang Koneksitas Lahan Cilacap, Letjen Widi Tegaskan Pembuktian Harus Berdasarkan Fakta Hukum

Sebarkan artikel ini
Sidang Koneksitas Lahan Cilacap, Letjen Widi Tegaskan Pembuktian Harus Berdasarkan Fakta Hukum. (Foto: Istimewa)
Example 468x60

Jakarta – Persidangan kasus koneksitas dugaan penyimpangan pengelolaan aset pertanahan di Cilacap kembali digelar secara maraton di Pengadilan Militer II Jakarta, Kamis (3/9/2026). Sidang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar 21.00 WIB dengan agenda pemeriksaan belasan saksi.

Dalam persidangan tersebut, mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, menyampaikan keberatan terhadap narasi yang menurutnya tidak didasarkan pada fakta hukum. Ia menegaskan, seluruh pembuktian dalam perkara tersebut semestinya mengacu pada dokumen dan fakta yang terungkap di persidangan, bukan opini maupun analisis subjektif.

Example 300x600

Menurut Widi, pelurusan duduk perkara penting dilakukan secara objektif, tidak hanya untuk menjaga nama baik institusi TNI, tetapi juga memastikan status hukum kepemilikan lahan yang menjadi objek perkara.

Mantan Danjen Kopassus itu juga membantah pernah mengarahkan maupun menerbitkan instruksi agar lahan tersebut diperjualbelikan kepada PT Cipta Satria Artha (CSA) ketika dirinya menjabat Pangdam IV/Diponegoro.

“Apakah ada surat dari Pangdam zaman saya sebagai Pangdam yang meminta supaya tanah itu dibeli oleh PT CSA (Cilacap Segara Artha)? Tidak ada! Ini adalah fakta hukum. Jangan analisis intelijen. Kita berbicara fakta hukum yang jelas berdasarkan dokumen,” tegas Widi seusai persidangan.

Widi juga mengungkapkan rekam jejaknya dalam tata kelola Barang Milik Negara (BMN). Ia menyebut pernah memperoleh penghargaan nomor satu se-TNI AD dari Kementerian Pertahanan dalam aspek efektivitas tata kelola BMN.

Menurut dia, rekam jejak tersebut menjadi hal yang perlu dipertimbangkan dalam melihat tudingan yang mengaitkan dirinya dengan persoalan pemahaman maupun pengelolaan aset negara.

Selain itu, Widi mengklarifikasi mengenai status lahan yang dalam sejumlah narasi disebut sebagai aset Kodam. Menurutnya, secara yuridis tanah tersebut tercatat atas nama korporasi dan bukan sebagai aset Kodam IV/Diponegoro.

“Walaupun diklaim itu punya Kodam, sebenarnya itu bukan punya Kodam. Itu punya PT dan tunduk pada hukum PT. Sementara di BPN tercatat PT Rumpun Sari Antan, tidak ada di sana Kodam IV/Diponegoro,” ujarnya.

Kuasa Hukum Soroti Status HGU

Sementara itu, kuasa hukum Widi, Waldus Situmorang, membeberkan sejumlah hal yang menurutnya terungkap dalam pemeriksaan 13 saksi. Para saksi tersebut, kata Waldus, berasal dari beberapa klaster, yakni pertanahan, DPRD, serta BUMD PT Cipta Satria Artha.

Waldus menyatakan, secara historis lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi objek perkara merupakan lahan yang terdaftar atas nama PT Rumpun Sari Antan.

Ia merujuk pada surat arahan Pangdam sejak 1992 yang menurutnya menegaskan bahwa lahan tersebut berada dalam ranah hukum korporasi dan bukan merupakan Barang Milik Negara.

“Tanah itu berasal dari HGU atas nama PT Rumpun Sari Antan. Sudah ada surat dari Pangdam tahun 1992 bahwa lokasi tersebut bukan milik Kodam, melainkan milik PT Rumpun. Jadi secara status kepemilikan pertanahan ini sudah clear,” kata Waldus seusai persidangan.

Waldus juga menyebut proses pelepasan tanah untuk pengembangan kawasan ekonomi di Cilacap Barat telah memiliki landasan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023.

Menurut dia, transaksi dilakukan dengan mekanisme business to business (B2B), setelah melalui rekomendasi forum group discussion (FGD) serta kajian dan studi lapangan.

“Pembentukan Perda di DPRD sudah sesuai prosedur hukum. Peruntukan lokasinya adalah untuk pertanian dan peternakan, sehingga tidak masuk dalam skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang kaku. Seluruh alur pengeluaran anggaran juga berpatokan pada mekanisme RUPS dan aturan perseroan yang valid,” tutur Waldus.

Pihak Widi berharap rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan dapat memperjelas duduk perkara dan meluruskan persepsi mengenai status lahan yang disengketakan. Mereka juga berharap proses hukum dapat memberikan gambaran yang transparan mengenai kedudukan Letjen TNI Widi Prasetijono dalam perkara tersebut.

 

(ard)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *