About UsBERITA

Dana Stunting Rp103 Miliar Madina Diperiksa Khusus, Ade Batubara Desak BPK RI Audit Ulang

Avatar photo
53
×

Dana Stunting Rp103 Miliar Madina Diperiksa Khusus, Ade Batubara Desak BPK RI Audit Ulang

Sebarkan artikel ini

foto: Istimewa 

METROPOLITAN POST— Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap pengelolaan anggaran Program Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2022–2023 disebut telah selesai.

Namun, selesainya pemeriksaan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, apa sebenarnya yang ditemukan, apa rekomendasinya, dan apakah terdapat kerugian keuangan negara?

Aktivis dan juga tokoh Pemuda Sumatera Utara, Misron Saidi yang akrab disapa Ade Batubara, mendesak agar hasil Riksus tersebut tidak berhenti sebagai dokumen internal, tetapi dijelaskan secara transparan sesuai ketentuan kepada publik. Ia juga meminta BPK RI melakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran stunting yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp103 miliar.

“Kalau Riksus sudah selesai, publik wajar bertanya, apa temuannya? Apa rekomendasinya? Apakah ada kerugian negara? Dan apakah seluruh rekomendasi benar-benar sudah diselesaikan secara substansial, bukan sekadar, (24/6).

Informasi yang beredar menyebut Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal melalui surat tertanggal 4 Mei 2026 menyatakan pemeriksaan khusus terhadap anggaran stunting TA 2022–2023 telah selesai dan hasilnya telah ditindaklanjuti perangkat daerah terkait. Namun, rincian mengenai hasil pemeriksaan tersebut belum secara luas diketahui publik.

Menurut Ade, kondisi tersebut perlu dijawab secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi. Pemeriksaan terhadap anggaran sebesar Rp103 miliar, katanya, tidak cukup hanya memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga harus melihat perencanaan, pencairan, pelaksanaan kegiatan, realisasi anggaran, output program, penerima manfaat hingga dampaknya terhadap penurunan stunting di masyarakat.

“Jangan hanya mengatakan Riksus sudah selesai. Yang lebih penting adalah menjelaskan hasilnya. Kalau memang tidak ada penyimpangan, sampaikan secara terang. Kalau ada temuan, jelaskan apa temuannya dan bagaimana tindak lanjutnya. Kalau ada indikasi kerugian negara, tentu harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ade juga meminta BPK RI melakukan audit ulang secara komprehensif dan independen, termasuk menelusuri aliran anggaran serta kesesuaian antara dana yang dialokasikan dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan di lapangan.

Selain itu, ia meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali mendalami informasi terkait pengelolaan program tersebut, termasuk meminta klarifikasi atau pemeriksaan kembali terhadap pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban program stunting, termasuk Koordinator Stunting Kabupaten Mandailing Natal apabila secara hukum dan kewenangan memang diperlukan.

“Ini bukan soal mencari-cari kesalahan atau menuduh seseorang. Ini soal uang rakyat. Ketika anggarannya mencapai sekitar Rp103 miliar, maka pertanggungjawabannya juga harus terang. Jangan sampai publik hanya diberi tahu bahwa pemeriksaan sudah selesai, tetapi tidak mengetahui apa hasil pemeriksaannya,” kata Ade.

Ade menegaskan, program penanganan stunting berkaitan langsung dengan kepentingan kesehatan dan masa depan anak-anak. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

Ia juga mempertanyakan makna “selesai ditindaklanjuti” apabila yang diselesaikan hanya persoalan administratif, sementara substansi penggunaan anggaran, capaian program dan manfaat kepada masyarakat belum dijelaskan secara terbuka.

“Pengawasan terhadap pengawasan juga harus dilakukan. Kalau Inspektorat sudah memeriksa, maka hasil pemeriksaannya harus dapat diuji dan dipastikan kembali melalui mekanisme pengawasan yang memiliki kewenangan. Jangan sampai masyarakat hanya menerima kesimpulan tanpa mengetahui dasar dan hasil pemeriksaannya,” tegasnya.

Ade berharap BPK RI, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian berdasarkan data dan dokumen pemeriksaan. Menurutnya, jika seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan justru akan menjadi klarifikasi yang penting bagi pemerintah daerah sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat.

“Rp103 miliar bukan angka kecil. Publik berhak mendapatkan kepastian bagaimana uang tersebut digunakan, apa hasil programnya, dan apakah benar manfaatnya sampai kepada masyarakat. Karena itu, buka hasil pemeriksaannya dan lakukan audit secara menyeluruh jika masih ada hal yang perlu didalami.”

Ade menegaskan, desakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap tata kelola keuangan negara, bukan vonis terhadap pihak tertentu.

Setiap dugaan penyimpangan, kata dia, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang objektif sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *