Nasional

Kasus Perambahan HGU PTPN 4 di Kotawaringin Barat Disidangkan, Kerugian Capai Rp 1,18 Miliar

Avatar photo
4974
×

Kasus Perambahan HGU PTPN 4 di Kotawaringin Barat Disidangkan, Kerugian Capai Rp 1,18 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kasus Perambahan HGU PTPN 4 di Kotawaringin Barat Disidangkan, Kerugian Capai Rp 1,18 Miliar

 

 

Jakarta, Metropolitanpost.id

 

Jejak Garlon di Kebun Karet PTPN 4 Dari Transaksi Rp 112 Juta hingga Kerugian Rp 1,1 Miliar
887

 

Sidang kasus penyerobotan HGU di Kotawaringin Barat bergulir. Di balik dakwaan, ada modus peracunan pohon karet dan bayang bayang intimidasi yang kembali muncul.

Di atas kertas, lahan itu milik negara. Sertifikatnya jelas SHGU Hak Guna Usaha No. 002 Tahun 2012 atas nama PTPN 4 Regional V Kebun Kumai. Luasnya 4,5 hektare, terletak di Blok 316 dan 317 Afdeling III, Dusun Semangang, Desa Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat kalimantan

Namun di lapangan, lahan itu diperjualbelikan. Harganya Rp 112,5 juta.

Transaksi itu terjadi pada 2021. Sahrul alias Anang Kancil bin Aini, bersama Toyan dan Aliyas, menjualnya kepada Samsuri bin Tamin. Padahal, menurut klaim perusahaan, mereka tahu persis lahan itu adalah kebun karet produktif milik PTPN 4.

Perkara yang mengendap lima tahun itu kini akhirnya sampai di pengadilan.

Pada Kamis, 27 Agustus 2026, penyidik Polsek Pangkalan Banteng melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Berkasnya dinyatakan lengkap alias P-21. Sidangnya terdaftar dengan nomor 256/Pid.Sus/2026/PN.Pbun di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Informasi ini disampaikan Tim Kuasa Hukum PTPN 4, *Lawyer Sinar Bintang Aritonang, SE, SH*, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.

Modus Kulit Dikupas, Garlon Dioles

Apa yang terjadi setelah transaksi Rp 112,5 juta itu? Di sinilah perkara ini menjadi menarik bagi menjadi sorotan publik untuk di kulilk

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Antonius Willy Wicaksono, SH, pada sidang kedua Rabu, 30 September 2026, Samsuri disebut sempat bertanya kepada penjual bagaimana dengan pohon karet milik PTPN 4 yang masih berdiri di atas lahan itu?

Jawaban yang diterima, menurut dakwaan”Racun saja.”

Samsuri kemudian diduga menguliti batang batang karet tersebut, mengoleskan racun kimia jenis Garlon, dan membiarkannya mengering secara perlahan. Di sela sela pohon karet yang sekarat itu, bibit sawit ditanam.

“Menanti pohon sawit yang ditanam di gawangan pohon karet tumbuh besar,” kata Lawyer Sinar mengutip dakwaan.

Begitu sawit membesar, karet yang sudah kering ditebang. Dibuat jalan panen. Kebun sawit pribadi pun berdiri di atas HGU BUMN.

PTPN 4 menghitung kerugiannya antara lain Rp 1.184.980.649 Lebih dari sepuluh kali lipat dari harga transaksi gelapnya.

Atas perbuatan itu, Samsuri dijerat pasal berlapis: Pasal 107 jo Pasal 55 huruf a dan c UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 521 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang Tanpa Pengacara dan Target Vonis November

Perjalanan sidang ini pun tak mulus.

Pada sidang pertama, Rabu 23 September 2026, Samsuri menolak dibacakan dakwaan. Alasannya tidak didampingi penasihat hukum.

Sepekan kemudian, pada sidang kedua, JPU tetap membacakan dakwaan meski tanpa pengacara. Majelis Hakim berpendapat, ancaman pidana perkara ini di bawah 5 tahun, sehingga pengadilan tidak wajib menyediakan penasihat hukum.

Sidang ketiga dijadwalkan Rabu, 7 Oktober 2026 dengan agenda mediasi. Majelis Hakim menargetkan putusan akan dijatuhkan pada 28 November 2026.

Lawyer Sinar Bintang Aritonang mengapresiasi kecepatan ini. Ia secara khusus menyebut kinerja Polsek Pangkalan Banteng Bripka Dedet Suryadi dan Ipda Supomo, SH yang mengawal perkara sejak 2021, serta Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Joko Handono dan Kejari Kotawaringin Barat yang baru menjabat beberapa bulan namun langsung mendorong perkara ke tahap penuntutan.

Bayang Bayang 2012 Ancaman Bakar Kantor

Namun di luar ruang sidang yang tertib, ada cerita lain yang diselipkan Lawyer Sinar dalam press releasenya.

Ia menyebut melihat seseorang mondar mandir di ruang persidangan. Gesturnya, kata Sinar, menimbulkan kesan intimidasi kepada Majelis Hakim. Sosok itu, menurut dia, mirip dengan orang yang diduga kerap melakukan intimidasi terhadap penyadap karet dan sekuriti di kebun.

Ancaman itu bahkan disebut pernah menyasar manajemen.

Mantan Manajer PTPN 4 Regional V Kebun Kumai, Humisar Tambunan, disebut pernah mendapat ancaman akan dibakar kantornya jika PTPN 4 dan pihak KSO-nya masih beraktivitas di kebun tersebut. Ancaman itu dilontarkan saat Humisar bersama Kepala Desa Pangkalan Banteng mengantar surat ke kantor perusahaan.

Peristiwa itu mengingatkan pada kejadian 2012 silam, ketika konflik lahan di kawasan yang sama juga berujung pada aksi pembakaran.

Ancaman tersebut, kata Lawyer Sinar, telah dilaporkan Humisar yang baru pensiun beberapa bulan lalu kepada Kapolres Kotawaringin Barat.

media berupaya mengkonfirmasi dugaan intimidasi ini kepada pihak terdakwa dan Polres Kotawaringin Barat. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi belum didapatkan.

Kasus Samsuri adalah satu keping kecil dari persoalan besar HGU di Kalimantan Tengah. Ketika satu pohon karet diracun dengan Garlon, yang hilang bukan hanya getah. Yang hilang adalah batas antara hak negara dan transaksi di bawah tangan.

Dan kini, batas itu sedang diuji di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Reporter: Anggi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *