BERITA

Miris! FSGI Rilis 100 Kasus Kekerasan Di Pendidikan, Korban Mencapai 1.055 orang, 60% Kasus Didominasi Kekerasan Seksual

Avatar photo
41
×

Miris! FSGI Rilis 100 Kasus Kekerasan Di Pendidikan, Korban Mencapai 1.055 orang, 60% Kasus Didominasi Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini

 

Miris! FSGI Rilis 100 Kasus Kekerasan Di Pendidikan, Korban Mencapai 1.055 orang, 60% Kasus Didominasi Kekerasan Seksual

Ditengah maraknya kasus-kasus kekerasan Fisik dan kekerasan seksual di satuan pendidikan, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis data 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari-September 2026. Jumlah kasus meningkat tajam dalam 3 bulan. FSGI mencatat Januari – Juni hanya 55 kasus. Pelaku kekerasan mencapai 174 orang yang terdiri dari guru/ustad, kepala sekolah/pimpinan ponpes, satpam, Pembina ekskul dan sesama murid. Adapun korban mencapai lebih dari 1000 orang. Sumber data FSGI adalah berita di media massa dan jaringan FSGI dari berbagai daerah di Indonesia.

Adapun jenis kekerasan terdiri dari Kekerasan seksual (60%), kekerasan fisik (36%), Kekerasan psikis (1%), Perundungan (1%) dan pendisiplinan dengan kekerasan (2%). Pelaku kekerasan seksual di dominasi oleh orang dewasa di sekolah seperti guru/ustad, kepala sekolah/pimpinan ponpes, satpam dan pembina eksul. Sejumlah santriwati korban kekerasan seksual hamil, bahkan ada yang melahirkan dalam pondok pesantren tanpa bantuan tenaga medis.

Sedangkan kekerasan fisik di dominasi oleh sesama murid dan mayoritas berupa pengeroyokan dan penganiayaan. Akibat kekerasan fisik ada 4 korban pada tahun 2026 ini yang kemudian meninggal dunia setelah beberapa waktu menjalani perawatan di Rumah Sakit, bahkan korban termuda berusia 7 tahun, murid SD di Pemalang, Jawa Tengah.

Beragam Bentuk Kekerasan dan Modusnya

Kekerasan dalam pembelajaran masih terus terjadi dengan pelaku pendidik/guru/ustad, misalnya kasus murid di cubit ketika tidak hafal Asmaul husna atau di pukul dan disuruh push up karena tidak mengerjakan PR. Bahkan ada orangtua yang lapor karena anaknya mendapatkan hukuman cambuk saat melakukan kesalahan. Ada juga guru SD kehilangan uang dan ketika muridnya tidak ada yang mengaku mengambil, si guru menelanjangi semua murid di kelasnya dengan menyisakan celana dalam dan kaos dalam muridnya.

Kekerasan sesama murid juga sangat tinggi, mayoritas dilakukan bersama-sama/pengeroyokan. Model pengeroyokan ini sangat dominan ditambah mereka merekam aksi pengeroyokannya. Tindak pengeroyokan dengan penganiayaan karena korban tak bisa melawan berdampak luka berat pada korban, mulai dari rahang bergeser, tulang belakang bergeser, mata berdarah, lebam sekujur tubuh, cedera berat pada kepala, bahkan ada luka akibat di setrika. Para korban yang mengalami luka pada bagian perut dan kepala sampai harus di rawat di RS beberapa berakhir dengan kematian.

Pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan di dominasi oleh guru/ustad dan pimpinan ponpes. Modus yang digunakan pelaku beragam dan memanfaatkan relasi kuasanya terhadap korban, seperti mengancam nilai jelek, mengancam tidak naik kelas, child grooming, mengirim foto/video tidak senonoh ke hp korban, merekam korban ketika tertidur saat kegiatan di luar sekolah/lomba/ekskul, iming-iming pendidikan gratis dan dibiaya kuliah, mengobati penyakit danmemberikan keberkahan. Selain itu kekerasan seksual secara daring seperti menggunakan AI dan kirim materi pornografi juga terjadi, tidk hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga murid. Korban kekerasan seksual tidak hanya siswi/santriwati tetapi juga siswa/santri.

Kasus Kekerasan Terjadi Di 23 Provinsi Dengan 74 Kabupaten Kota

Sejumlah kasus Kekerasan di satuan pendidikan tersebut terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama sebanyak total 30 satuan pendidikan dan 70 kasus kekerasan terjadi pada 70 satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Adapun wilayah terjadinya kasus kekerasan adalah sebagai berikut:
1. Wilayah Pulau Jawa terdiri dari Kabupaten/Kota/Provinsi sbb:

Situbondo, Gresik, Kota Malang, Kab. Malang, Lumajang, Pamekasan, Sumenep, Jember, Lamongan, Tuban, Ngawi, Jember dan Kediri (Jawa Timur); Tasikmalaya, Indramayu, Sukabumi, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cianjur, Indramayu, kab. Bogor, kota Bogor, Cirebon dan Garut (Jawa Barat); Pemalang, Kebumen, Grobogan, Ambarawa (kab. Semarang), Pekalongan, Jepara, Blora, Pati dan Purbalingga (Jawa Tengah); Kota Jogja (DIY); Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan kab. Tangerang (Banten); Jakarta Utara, Jakarta Timur (DKI Jakarta).

1. Wilayah Pulau Sumatera terdiri dari Kabupaten/Kota/Provinsi sbb:

Kab. Pringsewu dan Lampung Timur (Lampung); Kab. Lubuk Lingau dan kota Palembang (Sumatera Selatan); Kota Padang, Padang Panjang dan Pariaman (Sumatera Barat); Kota Medan, Deli Serdang, Kab. Pematang Siantar, Tapanuli Selatan dan Labuan Batu (Sumatera Utara): Kab. Bangka Barat (Bangka Belitung); Kota Pekan Baru dan kab. Singingi (Riau); Kota Batam dan Tanjung Pinang (Kepulauan Riau); Kota Sungai Penuh dan Kab. Tebo (Jambi);

1. Wilayah Pulau Kalimantan terdiri dari Kabupaten/Kota/Provinsi sbb:

Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Samarinda, Balikpapan, Barito Utara dan Berau (Kalimantan Timur); Sampit (Kalimantan Tengah); Singkawang (Kalimantan Barat);

1. Wilayah Nusa Tenggara, Bali dan Sulawesi

Lombok Tengah, Lombok Barat dan Lombok Timur (NTB); Maumere, Sabu Timur dan Sikka (NTT); Badung dan Buleleng (Bali); Kendari (Sulawesi Tenggara); Bone (Sulawesi Selatan); Buol (Sulawesi Tengah).

Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 Tentang BASN Tak Efektif Cegah Kekerasan di Satuan Pendidikan Bahkan Menurunkan Perlindungan Anak Di Satuan Pendidikan

Jika dibandingkan data kasus kekerasan yang dicatat FSGI sepanjang 2026 sejak pemberlakuan Permendikdasmen 6/2026, kenaikan kasus kekerasan meningkat tajam. Pada triwulan pertama (Januari-Maret 2026) tercatat ada sebanyak 22 kasus kekerasan di satuan pendidikan, sedangkan pada triwulan kedua tercatat ada penambahan 33 kasus, sehingga total menjadi 55 kasus dalam 6 bulan. Pada triwulan ketiga naik lagi 45 kasus sehingga total dari Januari sampai September tercatat 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan.

Mayoritas lapor ke polisi atau keluarga korban memviralkan kasusnya di media sosial, misalnya kasus di SMKN Kendari, ketika 13 korban lapor kepala sekolah, justru diminta memaafkan dan anggap pelaku khilaf.

Mirisnya, hal tersebut justru terjadi sejak berlakunya Permendikdasmen No 6 tahun 2025 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman justru, karena angka kekerasan di satuan pendidikan malah meningkat tajam. FSGI mencatat data kekerasan di satuan pendidikan pada tahun 2025 hanya 60 kasus, sementara tahun 2026 dalam 9 bulan sudah mencapai kasus, padahal 2026 masih menyisakan 3 bulan lagi.

Berbagai Kasus kekerasan tidak sedikit yang disembunyikan atas nama citra sekolah dan ketika kekerasan dilakukan oleh kepala Sekolah sangat mungkin tidak ditangani, karena Permendikdasmen No 6/2026 menyerahkan semua proses penanganan pada kendali pimpinan satuan pendidikan. Selain itu, Pokja daerah masih sangat minim pembentukannya, sehingga makin sulit bagi korban mencari keadilan dan perlindungan selain lapor polisi.

Rekomendasi FSGI
1. Evaluasi Permendildasmen No 6/2026 tentang BASN karena berpotensi kuat memperlemah posisi Korban.

Dari data FSGI (Januari – September 2026), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Satuan Pendidikan mayoritas dilakukan oleh guru/ustad/pengasuh ponpes dan kepala sekolah/pimpinan Pondok Pesantren, sementara dalam Permendikdasmen No 6/2026 tentang BASN justru menyerahkan penanganan kekerasan di satuan pendidikan di selesaikan melalui mekanisme kebijakan kepala sekolah.Ketentuan ini berpotensi kuat korban sulit mendapatkan keadilan jika kasus dilaporkan ke pihak sekolah.

1. Berikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para korban, karena Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang BASN tidak memuat jenis-jenis kekerasan, tidak memuat alur penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan dan bahkan tidak mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan. Kepmendikdasmen No 17/2026 tentang Juknis juga sulit diimplemetasi oleh pihak sekolah karena hampir seluruh sekolah tidak memiliki Kode Etik guru, hal ini jadi hambatan ketika guru pelaku kekerasan akan di beri sanksi karena tidak ada rujukan kode perilaku yang dilarang.

2. FSGI mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, serta peserta didik—untuk bersama-sama membangun budaya pencegahan kekerasan, yaitu membentuk tim pencegahan penanganan kekerasan di satuan pendidikan serta wajib menyediakan kanal pengaduan kekerasan. Dinas Pendidikan di Indonesia yang bertekad melindungi anak-anak selama berada di sekolah dengan membuka Kanal pengaduan (2 nomor whatsApp) baru Dinas Pendidikan Provbinsi DKI Jakarta.

3. FSGI mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan dinas terkait membangun sistem Perlindungan anak saat berada di sekolah. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab sekolah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. tidak boleh ada satu pun anak yang kehilangan rasa aman saat menuntut ilmu. Sekolah harus menjadi ruang tumbuh, bukan ruang trauma. Melindungi anak hari ini berarti menjaga masa depan Indonesia.

Jakarta, 5 Oktober 2026

Retno Listyarti (Ketua Dewan Pakar FSGI) 085894626212
Fahriza Marta Tanjung (Ketua Umum FSGI) 085370700060

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *