Nasional

Gugat SP3 Polda Metro Jaya Atas Kerugian Rp17,7 Miliar ​Koperasi Garuda Indonesia Uji Keshaihan SP3 Polda Metro Jaya di PN Jaksel Pasca-Kemenangan Perdata di MA

Avatar photo
4974
×

Gugat SP3 Polda Metro Jaya Atas Kerugian Rp17,7 Miliar ​Koperasi Garuda Indonesia Uji Keshaihan SP3 Polda Metro Jaya di PN Jaksel Pasca-Kemenangan Perdata di MA

Sebarkan artikel ini

Gugat SP3 Polda Metro Jaya Atas Kerugian Rp17,7 Miliar
​Koperasi Garuda Indonesia Uji Keshaihan SP3 Polda Metro Jaya di PN Jaksel Pasca-Kemenangan Perdata di MA

​

​Jakarta, Metropolitanpost.id

 

Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (KOAPGI) atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) / Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan tertanggal 20 Juli 2020 Nomor: B/9362/VI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum kini resmi memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 174/Pid.Pra/2026/PN.JKT.Sel.

​Gugatan Praperadilan ini ditempuh guna menguji keabsahan alasan hukum Polda Metro Jaya (Termohon) yang sebelumnya menghentikan penyidikan dengan dalih bahwa perkara yang dilaporkan oleh Pemohon “Bukan Merupakan Tindak Pidana”.

​Duduk Perkara dan Kerugian Rp17,7 Miliar

​Perkara ini bermula dari permohonan bantuan dana oleh Terlapor, Herman Sumiati (Direktur Utama PT Satiri Jaya Utama / PT SJU), kepada KOAPGI sebesar Rp17.735.890.134,00 (tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus tiga puluh empat rupiah).

Terlapor berjanji akan mengembalikan dana tersebut setelah Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dari BRI cair.

​Namun dalam kenyataannya:
​Dana milik KOAPGI tidak pernah dikembalikan.

​Proyek pembangunan Apartemen Sky High Tower sama sekali tidak dilaksanakan (mangkrak/fiktif).

​Legalitas proyek tidak lengkap dan fasilitas KPA BRI yang dijanjikan ternyata tidak ada.

​Atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan tersebut, KOAPGI membuat Laporan Polisi Nomor: TBL/5141/VIII/2019/PMJ/DIT.RESKRIMUM pada tanggal 20 Agustus 2019 di Polda Metro Jaya. Setelah proses penyidikan, Polda Metro Jaya sempat menetapkan Herman Sumiati sebagai Tersangka pada 9 Juni 2020.

Namun secara mengejutkan, pada 20 Juli 2020, Polda Metro Jaya menerbitkan SP3.

​Kuasa Hukum KOAPGI menilai penghentian penyidikan tersebut sangat keliru, prematur, dan tidak berdasar hukum karena mengabaikan unsur tipu muslihat, penyimpangan peruntukan dana (deviasi), serta niat jahat (mens rea) dari pihak developer.

​Putusan PK MA Sebagai Bukti Baru (Novum) yang Sah

​Menanggapi SP3 tersebut, KOAPGI menempuh gugatan perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI. Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan PK Nomor: 1198 PK/Pdt/2024 (Jo. Kasasi No. 4154 K/Pdt/2023 Jo. Banding No. 128/Pdt.G/2022/PT.Btn Jo. PN Tangerang No. 948/Pdt.G/2021/PN.Tng) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

​Dalam amar putusannya, MA memenangkan KOAPGI dan menghukum PT SJU untuk mengembalikan uang pokok Rp17,7 Miliar beserta bunga 6% per tahun. Pertimbangan hukum dalam putusan inkrah ini membuktikan secara otentik bahwa:
​Terlapor tidak menggunakan dana pinjaman untuk membangun apartemen, melainkan dialihkan secara sepihak.

​Pengalihan peruntukan dana ini secara materiil merupakan bentuk tipu muslihat dan penyembunyian fakta yang memenuhi unsur Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan).

​Odie Hudiyanto, S.H., selaku Kuasa Hukum KOAPGI dari Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners, menegaskan:
​”Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 1198 PK/Pdt/2024 yang telah inkrah ini memenuhi syarat mutlak sebagai Bukti Baru (Novum) yang sah, otentik, dan mengikat (Res Judicata). Berdasarkan Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 serta semangat penegakan hukum KUHAP, perkara yang di-SP3 wajib dibuka kembali jika terdapat Novum. Putusan ini membuktikan batasan sengketa perdata telah selesai dan unsur pidana membelokkan dana koperasi telah terpenuhi secara benderang. Alasan SP3 oleh Polda Metro Jaya gugur demi hukum.”

​Tuntutan dan Harapan KOAPGI
​Ketua Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (KOAPGI), Iwan Nur Sochib, menyampaikan harapan besar kepada Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan agar:
​1 Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Praperadilan dari Pemohon (KOAPGI).
​2. Menyatakan TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas SP3 Nomor: B/9362/VI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 20 Juli 2020.
​3. Menyatakan Putusan PK MA No. 1198 PK/Pdt/2024 sebagai Bukti Baru (Novum) yang sah untuk membuka kembali penyidikan.
​4. Memerintahkan Polda Metro Jaya untuk mencabut SP3, melanjutkan proses penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: TBL/5141/VIII/2019/PMJ/DIT.RESKRIMUM, serta melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *