BERITA

Polda Metro Jaya Ungkap Curas terhadap Sopir Taksi Online di Pamulang, Pelaku Ditangkap di Rangkasbitung

Avatar photo
68
×

Polda Metro Jaya Ungkap Curas terhadap Sopir Taksi Online di Pamulang, Pelaku Ditangkap di Rangkasbitung

Sebarkan artikel ini

Polda Metro Jaya Ungkap Curas terhadap Sopir Taksi Online di Pamulang, Pelaku Ditangkap di Rangkasbitung

Jakarta, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pengemudi taksi online di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (21), yang diduga sebagai pelaku utama dalam aksi kejahatan tersebut, (13/10/2026).

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, menyampaikan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Jalan Alam Segar 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Oktober 2026 sekitar pukul 01.20 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan layanan aplikasi transportasi online. Modus yang digunakan yakni memesan kendaraan menggunakan akun taksi online dengan metode pembayaran tunai atau cash.

Setelah kendaraan tiba di lokasi tujuan, tersangka berpura-pura hendak mengambil uang untuk membayar ongkos perjalanan sebesar Rp55.000.

Namun, bukannya kembali untuk membayar jasa perjalanan, tersangka justru mengambil sebilah pisau dapur dari rumah. Selanjutnya, tersangka kembali ke kendaraan dan melakukan penyerangan terhadap korban dari arah belakang.

Dalam aksinya, tersangka diduga menyerang bagian leher korban serta menusuk bagian kepala menggunakan pisau yang sebelumnya diambil dari dapur.

Meski mengalami serangan, korban berinisial A berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari kendaraan dan meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar.

Sementara itu, tersangka memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa kabur mobil beserta sejumlah barang milik korban.

Bahkan, dalam upaya melarikan diri, tersangka diduga mengarahkan kendaraan ke arah korban yang sedang berusaha menyelamatkan diri. Beruntung, korban berhasil menghindar sehingga dapat terhindar dari bahaya yang lebih besar.

Peristiwa tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh jajaran kepolisian hingga identitas dan keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui.

Berkat kerja keras dan pengembangan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka AS pada 8 Oktober 2026 di Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Penangkapan tersebut merupakan hasil upaya kepolisian dalam menelusuri keberadaan tersangka setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online di Pamulang.

Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Polda Metro Jaya dalam menangani tindak kriminalitas yang mengancam keselamatan masyarakat, termasuk para pekerja sektor transportasi online.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat, khususnya para pengemudi transportasi online, agar tetap meningkatkan kewaspadaan ketika menerima pesanan perjalanan, terutama pada malam hingga dini hari.

Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, cepat, dan tegas terhadap setiap bentuk tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *