Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
About Us

Aktivis Nasional Apresiasi Kapolda Metro Jaya: “Ketegasan dan Kearifan Irjen Pol. Asep Edi Suheri Cermin Keadilan Beradab”

Avatar photo
32
×

Aktivis Nasional Apresiasi Kapolda Metro Jaya: “Ketegasan dan Kearifan Irjen Pol. Asep Edi Suheri Cermin Keadilan Beradab”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

METROPOLITAN POST— Tokoh aktivis nasional Raja Agung Nusantara, yang juga Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) sekaligus Ketua Harian DPP KNPI, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.IK., M.Si. atas langkah tegas, profesional, dan berkeadilan dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Roy Suryo.

Menurut Raja Agung Nusantara, sikap Kapolda Metro Jaya mencerminkan wajah Polri yang berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, namun tetap menjunjung tinggi prinsip kebijaksanaan, objektivitas, dan rasa keadilan sosial.

Example 300x600

“Langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri bukan hanya tindakan hukum, tetapi juga tindakan moral dalam menjaga kehormatan institusi negara dan marwah Presiden Republik Indonesia sebagai simbol kedaulatan rakyat. Kami, generasi muda pergerakan, memberi penghormatan setinggi-tingginya atas profesionalitas dan integritas beliau,” ujar Raja Agung Nusantara di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).

Raja Agung menilai bahwa keberanian Polda Metro Jaya mengungkap kasus yang telah menimbulkan kegaduhan publik ini menjadi pembelajaran penting bagi kehidupan demokrasi dan hukum di Indonesia.

Menurutnya, kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan menjadi kebebasan memfitnah, apalagi terhadap kepala negara yang telah dipilih rakyat secara sah dan konstitusional.

“Keadilan yang ditegakkan dengan ilmu, kearifan, dan keberanian adalah ciri penegak hukum sejati. Dan Irjen Asep Edi Suheri telah menunjukkan hal itu di hadapan bangsa,” tambahnya.

Dalam konferensi pers resmi di Mapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait.(Red)

Editor Redaksi Media: MP.c

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *