Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
About Us

Amar Zoni Dipastikan Hadir: PN Jakpus Gelar Sidang Offline 18 Desember

Avatar photo
41
×

Amar Zoni Dipastikan Hadir: PN Jakpus Gelar Sidang Offline 18 Desember

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

metropolitanpost.com Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang secara offline untuk terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan aktor Amar Zoni, pada Kamis [18/12/2025] mendatang.

 

Example 300x600

Jadwal tersebut ditetapkan setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi memberikan izin pemindahan Ammar Zoni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta agar dapat mengikuti sidang secara langsung di PN Jakarta Pusat.

 

“Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).

 

Dengan ditetapkannya jadwal dan mekanisme baru ini, majelis hakim menegaskan sidang pekan depan akan memasuki agenda pembuktian saksi.

 

Majelis hakim membacakan penetapan resmi terkait mekanisme sidang berikutnya. Berdasarkan dokumen Penetapan Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat, hakim menimbang sejumlah permohonan dan persetujuan, termasuk kondisi kesehatan salah satu terdakwa.

 

Terdakwa empat dinyatakan menderita TBC menular, sehingga majelis menetapkan sidang untuk terdakwa tersebut digelar secara elektronik. Sementara lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa 1, 2, 3, 5, dan 6 akan dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

“Karena ada dua mekanisme, online dan offline, maka persidangan berikutnya akan ditetapkan kembali,” jelasnya.

 

“Untuk terdakwa empat, sidang dilakukan secara elektronik mengingat kondisi kesehatannya. Semoga Terdakwa empat lekas sehat,” tuturnya.

 

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang selanjutnya digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 10.00 WIB. JPU diminta menghadirkan seluruh terdakwa, alat bukti, serta barang bukti sesuai mekanisme yang ditentukan.

[diana/jgd]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *