Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Amnesti Bukan Komoditas Politik: LOHPU Minta Proses Terbuka dan Adil

Avatar photo
67
×

Amnesti Bukan Komoditas Politik: LOHPU Minta Proses Terbuka dan Adil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Metropolitan.id – 1 Agustus 2025 – Pemberian amnesti dan abolisi kepada 1.116 narapidana, termasuk kepada Hasto dan Tomy Lebong, menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) menilai, meskipun amnesti merupakan hak istimewa Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945, kebijakan ini tetap membutuhkan proses yang transparan dan akuntabel.

 

Example 300x600

Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang teknis yang mengatur secara rinci tata cara pemberian amnesti dan abolisi. Tanpa aturan hukum yang jelas, keputusan pemberian amnesti bisa saja dimaknai secara subjektif atau bahkan digunakan untuk kepentingan politik tertentu.

 

Direktur LOHPU, Aco Hatta Kainang, S.H., menegaskan bahwa pemerintah harus membuka ruang kontrol publik dalam setiap keputusan politik-hukum yang menyangkut banyak orang. “Tanpa transparansi dan ukuran yang objektif, pemberian amnesti bisa menjadi alat kompromi kekuasaan, bukan kebijakan berkeadilan,” ujarnya.

 

Untuk itu, LOHPU menyampaikan empat tuntutan penting kepada pemerintah:

 

1. Menteri Hukum dan HAM harus secara terbuka mengumumkan daftar nama penerima amnesti kepada publik.

 

2. Pemerintah perlu menjelaskan kriteria dan standar apa yang digunakan dalam menentukan siapa yang layak mendapatkan amnesti.

 

3. Pemerintah dan DPR harus segera menyusun dan mengesahkan Undang-Undang tentang Amnesti dan Abolisi sebagai dasar hukum yang jelas.

 

4. Pemberian amnesti dan abolisi harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif, tanpa memandang jabatan, status sosial, atau afiliasi partai politik.

 

Tanpa regulasi yang kuat, amnesti berisiko menjadi alat politik yang merusak prinsip kesetaraan di depan hukum. Amnesti seharusnya menjadi instrumen kemanusiaan yang diputuskan secara objektif dan profesional, bukan berdasarkan kedekatan politik atau tekanan kekuasaan.

 

LOHPU percaya bahwa penegakan hukum yang adil tidak boleh dikorbankan atas nama kompromi politik. Presiden sebagai kepala negara perlu menunjukkan bahwa keputusan strategis seperti amnesti dan abolisi benar-benar berpijak pada asas keadilan, transparansi, serta kepentingan nasional yang lebih luas.

 

Hormat kami,

Aco Hatta Kainang, S.H.

Direktur LOHPU (Lembaga Opini Hukum Publik)

📱 WA: 0822-9379-2774

📧 Email: advokathatta1980@gmail.com

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *