METROPOLITAN POST— Tiga puluh lima tahun setelah rangkaian putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan terbitnya empat SK Kepala BPN RI pada 1991, para ahli waris dan kawan-kawan sebagaimana isi putusan masih menunggu penyelesaian persoalan pertanahan Pusaka Rakyat, kini Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Persoalan tersebut berkaitan dengan konstruksi hukum areal sekitar ±56 hektare di Perumahan Gading Orchard dan sekitarnya, termasuk produk hukum pertanahan yang berkaitan dengan PT Gading Orchard dan PT Summarecon Agung Tbk.
Garuda Tri Eka Law Firm menyatakan perkara ini bukan sengketa kepemilikan yang baru dimulai. Hak lama telah melalui rangkaian putusan pengadilan inkracht. Setelah itu, Kepala BPN RI menerbitkan SK No. 75-XI-1991, No. 77-XI-1991, No. 79-XI-1991, dan No. 80-XII-1991.
Dokumen perkara menunjukkan adanya SHM Pusaka Rakyat tertentu yang kemudian ditelusuri menjadi SHM Sukapura dan HGB atas nama PT Gading Orchard. Pada sejumlah bidang juga tercatat penerbitan Sertipikat Kedua sebagai pengganti sertipikat yang dibatalkan berdasarkan SK Kepala BPN RI No. 75-XI-1991.
Karena itu, Garuda Tri Eka meminta para ahli waris tidak kembali ditarik ke titik nol. Fokus yang harus diperiksa adalah legalitas produk hukum pertanahan yang lahir setelah putusan inkracht dan empat SK BPN Tahun 1991.
BPN DIMINTA MEMBUKA SELURUH RANTAI
Empat SK BPN Tahun 1991 berkaitan dengan pembatalan SHM, pencatatan pembatalan, penarikan sertipikat lama, serta penerbitan sertipikat baru atau pengganti.
ATR/BPN diminta membuka seluruh mata rantai: pelaksanaan empat SK, penerbitan sertipikat pengganti, perubahan menjadi SHM Sukapura, perubahan atau peralihan hak, hingga pemberian HGB kepada PT Gading Orchard.
“Kalau seluruh prosesnya benar, tunjukkan dokumennya. Kalau ditemukan cacat, selesaikan berdasarkan hukum,” tegas Garuda Tri Eka.
Menurut kuasa hukum, sertipikat yang terbit belakangan tidak boleh menutup sejarah hukum yang mendahuluinya.
PUTUSAN INKRACHT WAJIB DILAKSANAKAN
Pasal 37 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020 menyatakan:
“Setiap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan.
Pasal 37 ayat (2) mengatur keadaan tertentu yang menyebabkan putusan tidak dapat dilaksanakan. Namun Pasal 37 ayat (3) menyatakan:
“Apabila putusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan maka diberitahukan kepada pemohon dan Pengadilan disertai dengan alasan dan pertimbangannya.”
Pasal 38 ayat (1) juga membuka tindak lanjut administrasi pertanahan terhadap putusan berkekuatan hukum tetap, termasuk penerbitan Keputusan Pembatalan Produk Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Garuda Tri Eka menegaskan tuntutannya bukan pembatalan serampangan, melainkan agar ATR/BPN menjalankan mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan.
MASYARAKAT SUDAH DATANG SEJAK 2023
Para ahli waris dan pihak terkait telah hadir dalam pertemuan di Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 18 Januari 2023 untuk membahas persoalan tanah Sukapura.
Dokumentasi pertemuan masih tersedia, termasuk foto dengan penanda waktu “2023/01/18 16:57”.
[FOTO — PERTEMUAN DI KANTOR PERTANAHAN JAKARTA UTARA, 18 JANUARI 2023]
Pertemuan tersebut, menurut Garuda Tri Eka, menunjukkan bahwa masyarakat bukan baru datang hari ini. Persoalan telah disampaikan langsung kepada institusi pertanahan dan kini masyarakat menunggu hasil.
±56 HEKTARE HARUS DIBUKA BIDANG DEMI BIDANG
Garuda Tri Eka meminta areal ±56 hektare direkonsiliasi dengan data kadastral individual. Identitas tanah tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan luas agregat.
Rantai yang harus direkonstruksi adalah:
83 SHM Pusaka Rakyat → Putusan Pengadilan Inkracht → 4 SK BPN Tahun 1991 → Pelaksanaan SK → Sertipikat Pengganti → SHM Sukapura → HGB PT Gading Orchard → Pemecahan/Penggabungan/Peralihan → Produk Aktif Terakhir → Rekonstruksi Kadastral → Uji Pihak Ketiga → Uji Cacat Administrasi/Yuridis → Keputusan Penyelesaian.
Setiap bidang harus ditentukan apakah identik, tercakup seluruhnya, beririsan sebagian, atau tidak beririsan.
Buku Tanah, data ukur, peta pendaftaran, sertipikat pengganti, dan riwayat perubahan hak berada dalam administrasi pertanahan negara. Karena itu, menurut Garuda Tri Eka, mata rantai tersebut harus dapat dibuka dan diperiksa.
DASAR PEMBATALAN DAN TUMPANG TINDIH
Pasal 29 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020 menyatakan pembatalan Produk Hukum dilakukan karena:
“a. cacat administrasi dan/atau cacat yuridis;
b. pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”
Untuk tumpang tindih, Pasal 34 ayat (2) mengatur penanganan apabila terdapat satu atau beberapa sertipikat yang tumpang tindih dalam satu bidang tanah, baik seluruhnya maupun sebagian.
Pasal 34 ayat (3) menyatakan:
“Pembatalan dilakukan terhadap sertipikat yang berdasarkan hasil penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh fakta terdapat cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.”
Pasal 35 antara lain mencantumkan kesalahan proses penerbitan atau pendaftaran hak, kesalahan pengukuran, kesalahan penerbitan sertipikat pengganti, kesalahan penerapan peraturan, kesalahan subjek, kesalahan objek, dan tumpang tindih hak atas tanah sebagai parameter cacat.
Karena itu, tuntutannya dirumuskan sederhana:
REKONSTRUKSI BIDANG.
OVERLAY PETA.
TENTUKAN HUBUNGAN.
UJI CACAT.
AMBIL KEPUTUSAN.
PIHAK KETIGA JUGA HARUS DIUJI PER BIDANG
Garuda Tri Eka juga menyoroti pihak ketiga yang mengklaim perlindungan sebagai pembeli beritikad baik.
Rumusan Kamar Perdata Mahkamah Agung melalui SEMA No. 4 Tahun 2016 antara lain mensyaratkan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan, untuk tanah bersertipikat, keterangan dari BPN serta riwayat hubungan hukum antara tanah dengan pemegang sertipikat.
Karena itu, menurut Garuda Tri Eka, keberadaan AJB atau sertipikat saja tidak otomatis menyelesaikan persoalan.
Untuk produk yang berasal dari HGB PT Gading Orchard, pihak ketiga diminta diuji per bidang dan per transaksi, melalui rantai:
HGB induk → pemecahan → sertipikat konsumen → tanggal perolehan → AJB → Buku Tanah → Hak Tanggungan/KPR → hubungan dengan perkara → hubungan kadastral → cacat produk.
“Jangan cukup menunjukkan AJB lalu menyebut pembeli beritikad baik. Mahkamah Agung mensyaratkan penelitian status tanah dan riwayat hubungan hukumnya. Dalam perkara Sukapura, justru riwayat itulah yang harus dibuka dari SHM Pusaka Rakyat sampai produk aktif terakhir,” tegas Garuda Tri Eka.
PERKARA SUKAPURA JUGA DILAPORKAN KE POLISI
Pada 30 Juli 2026, perkara Sukapura dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui LP No. LP/B/5578/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan STTLP No. STTLP/B/5578/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Materi laporan memuat dugaan tindak pidana pemalsuan dan kearsipan yang berkaitan dengan putusan inkracht, empat SK BPN Tahun 1991, penerbitan SHM pengganti, dan perjalanan administrasi pertanahan.
Garuda Tri Eka menyatakan fokus laporan adalah peristiwa setelah hak lama diputus, bukan meminta kepolisian mengadili ulang hak lama.
“REFORMA AGRARIA DINILAI DARI HASIL, BUKAN SLOGAN”
Garuda Tri Eka menyebut persoalan Sukapura sebagai ujian nyata bagi Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kantor Pertanahan Jakarta Utara.
Setelah sekitar 35 tahun, para ahli waris dan kawan-kawan sebagaimana isi putusan, menurut kuasa hukum, tidak membutuhkan slogan baru, tetapi penyelesaian.
“Jangan bicara reforma agraria hanya di podium. Tunjukkan di Sukapura. Buka sejarah ±56 hektare itu bidang demi bidang. Audit empat SK BPN. Rekonstruksi 83 SHM Pusaka Rakyat sampai produk aktif terakhir. Kalau ditemukan produk yang memenuhi dasar pembatalan, ambil keputusan sesuai hukum,” tegas Garuda Tri Eka.
Pasal 17 Permen ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020 mengenal penyelesaian final Kriteria Satu (K1), termasuk Keputusan Pembatalan. Pasal 18 ayat (1) menentukan K1 berupa Keputusan Pembatalan yang disampaikan Kementerian atau Kantor Wilayah kepada Kantor Pertanahan “wajib ditindaklanjuti”.
Atas dasar itu, Garuda Tri Eka menegaskan tuntutannya:
BUKA RIWAYAT ±56 HEKTARE.
AUDIT EMPAT SK BPN TAHUN 1991.
REKONSTRUKSI 83 SHM SAMPAI PRODUK AKTIF TERAKHIR.
OVERLAY BIDANG DEMI BIDANG.
UJI PIHAK KETIGA BERDASARKAN STANDAR MAHKAMAH AGUNG.
TENTUKAN CACAT ADMINISTRASI DAN CACAT YURIDIS.
BATALKAN PRODUK HUKUM YANG TERBUKTI MEMENUHI DASAR PEMBATALAN.
35 TAHUN SUDAH CUKUP.
RAKYAT TIDAK MEMINTA BELAS KASIHAN.
RAKYAT MENUNTUT NEGARA BEKERJA.
PUTUSAN INKRACHT WAJIB DILAKSANAKAN.
BUKA DAN TUNTASKAN RIWAYAT ±56 HEKTARE DI GADING ORCHARD DAN SEKITARNYA.
Para ahli waris dan kawan-kawan sebagaimana isi putusan menunggu tindakan nyata negara.
Garuda Tri Eka Law Firm membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Jakarta Utara, PT Gading Orchard, PT Summarecon Agung Tbk, serta pihak lain yang disebut dalam rangkaian dokumen.(Red)
GARUDA TRI EKA LAW FIRM
Kuasa Hukum Para Ahli Waris dan Kawan-Kawan Sebagaimana Isi Putusan











