Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
About Us

Bencana Ekologis Nasional Di Sumatera, Dilaporkan Sebagai Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Dan Gugatan Peradaban Atas Kegagalan Negara

Avatar photo
46
×

Bencana Ekologis Nasional Di Sumatera, Dilaporkan Sebagai Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Dan Gugatan Peradaban Atas Kegagalan Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Majelis Adat Indonesia (MAI) dan AI for Good Indonesia tegas menggolongkan kerusakan lingkungan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional yang melampaui batas biasa meminta deklarasi status darurat ekologis dan gugatan hingga level internasional., (foto: istimewa)

METROPOLITAN POST— Berdasarkan analisis mendalam dan pernyataan resmi Majelis Adat Indonesia (MAI), situasi kerusakan lingkungan di tiga provinsi Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat) bukan sekadar laporan kerusakan alam, melainkan Bencana Ekologis Tingkat Nasional yang disebabkan oleh eksploitasi ilegal korporasi, kegagalan birokrasi, dan penegakan hukum yang abu-abu. Analisis ini bahkan menggolongkan kasus ini sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan pengkhianatan konstitusi, membutuhkan respons hukum nasional dan internasional serta rekonstruksi berbasis kearifan adat.

Example 300x600

Bukti Bencana Nasional Sesuai Undang-undang

Pernyataan MAI dan data lapangan membuktikan ciri-ciri bencana nasional sesuai UU No. 24 Tahun 2007:

– Skala lintas wilayah: Kerusakan terjadi serentak di tiga provinsi, menunjukkan pola sistemik bukan insiden lokal.
– Dampak multidimensi dan lintas generasi: Merusak ekosistem (tanah, hutan, sungai), menghancurkan mata pencaharian, identitas budaya, rumah adat, serta melanggar hak konstitusional masyarakat adat (Pasal 18B UUD 1945) dan HAM atas lingkungan sehat.
– Kegagalan penanganan terstruktur: Pemerintah gagal melakukan pencegahan, mitigasi, dan tanggap darurat yang efektif, membuat kebanggaan nasional menjadi semu ketika akar bangsa dirampas.

Analisis Hukum: Tuntutan Keadilan Hingga Level Internasional

David Darmawan, tokoh adat Betawi dan Direktur Eksekutif AI for Good Indonesia yang tergabung juga di Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI) menyatakan: “Ini adalah bencana ekologis tingkat nasional. Dampaknya meluas, merusak tatanan hidup masyarakat adat secara masif, dan negara lamban bertindak.” Beliau mengemukakan argumen hukum penting:

Pelaku harus dituntut secara komprehensif: Korporasi dan oknum yang terlibat harus dihukum pidana, perdata, dan komersial. “Untuk ganti rugi, Rp 1000 triliun pun masih kurang nilainya harus semaksimal mungkin untuk memulihkan yang hancur,” tegasnya.
– Jalur internasional sebagai solusi impunitas: Jika tidak ada keadilan di tingkat nasional, kasus ini dapat digugat melalui mekanisme universal jurisdiction atau pengadilan internasional, mengingat aktivitasnya menyebabkan kerusakan lingkungan masif, pemindahan paksa, dan penghancuran sumber kehidupan masyarakat adat.
– Pengumpulan fakta yang teliti: Dibutuhkan penyajian fakta yang rapi untuk mengungkap jaringan kejahatan transnasional, aliran dana, dan para backer tambang ilegal – dengan dukungan data spasial dari AI for Good Indonesia.

SERUAN LANGSUNG KEPADA PRESIDEN: REKONSTRUKSI DAN PENEGAKAN HUKUM

Artikel ini merupakan seruan mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan tiga kebutuhan utama:

1. Rekonstruksi dan mitigasi berbasis adat: Tidak hanya fisik, tetapi memulihkan tatanan sosial dan kearifan lokal – dengan masyarakat adat sebagai subjek utama.
2. Skema pendanaan inovatif: Dana ganti rugi dan rekonstruksi dikelola melalui trust fund atau lembaga khusus yang transparan dan melibatkan perwakilan adat.
3. Penegakan hukum terintegrasi: Membentuk satuan tugas khusus (dengan MAI dan tokoh adat) untuk mengusut tuntas hingga ke aktor intelektualnya, baik di dalam maupun luar negeri.

Sejatinya, bencana ini adalah tragedi peradaban dan kegagalan negara yang membutuhkan deklarasi status darurat ekologis oleh Presiden. Gugatan Rp100 triliun yang diajukan adalah simbol tuntutan keadilan restoratif. Jalur hukum pidana, perdata, dan internasional harus ditempuh secara paralel untuk mengakhiri impunitas.

“Hanya dengan tindakan tegas, berdaulat, dan berpihak pada keadilan adat, pemerintah dapat membuktikan komitmennya melindungi kedaulatan bangsa yang sesungguhnya berakar dari tanah dan budaya Nusantara,” tegas David Darmawan. MAI dan AI for Good Indonesia akan berdiri di barisan terdepan mengawal perjuangan ini hingga keadilan ditegakkan.(Red)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *