DI BALIK DUGAAN MATA MATA DI ISTANA KETIKA PRESIDEN DIDUGA DISADAP APARATNYA SENDIRI
Oleh,: Prof..Abdul Latif
Jakarta, Metropolitanpost.id
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia muncul seperti bisikan di lorong kekuasaan. Belum ada konfirmasi resmi, belum ada tersangka yang diumumkan. Namun jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran privasi. Ini adalah alarm keras bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.sorotan media merangkum analisis konstitusional dari Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Abdul Latif, untuk membedah tiga lapis persoalan: _abuse of power_, krisis konstitusi, dan dugaan makar.
*BAB I PRESIDEN BUKAN WARGA BIASA – KOMUNIKASINYA ADALAH URUSAN NEGARA*
Dalam doktrin ketatanegaraan, Presiden bukan sekadar kepala pemerintahan. UUD 1945 memberikan mandat yang spesifik.
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945: Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.
Pasal 10 UUD 1945 Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 Setiap orang berhak atas perlindungan privasi.
“Komunikasi Presiden terkait kebijakan strategis, pergerakan pasukan, diplomasi rahasia, hingga pertahanan negara, mengandung informasi berkepentingan nasional – _classified information_,” kata Latif.
Karena itu, menyadap Presiden secara ilegal memiliki dua pelanggaran sekaligus pelanggaran hak konstitusional atas privasi dan ancaman terhadap keamanan informasi negara.
*BAB II MENYADAP TANPA HUKUM ADALAH ABUSE OF POWER*
Sorotan media menelusuri pagar hukum penyadapan di Indonesia. Pagarnya berlapis dan ketat.
1. Pasal 31 UU ITE juncto UU No. 1 Tahun 2024 Setiap orang dilarang melakukan intersepsi atau penyadapan tanpa hak secara melawan hukum.
2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Setiap pejabat wajib tunduk pada Asas Legalitas – tidak boleh bertindak tanpa dasar kewenangan.
3. Perkap dan SOP Polri sendiri mensyaratkan izin pengadilan dan tujuan penegakan hukum yang sah untuk penyadapan.
“Jabatan tidak bisa menjadi alasan pembenar. Tidak ada dalam hukum kita dalil ‘karena saya polisi, saya boleh menyadap siapa saja’,” tegas Latif.
Jika aparat menggunakan alat negara – perangkat intersepsi milik negara yang dibeli dari pajak rakyat – untuk menyadap Presiden tanpa prosedur, maka itu memenuhi definisi _abuse of power_ atau penyalahgunaan wewenang dalam bentuk paling telanjang.
Implikasinya pidana dan administrasi.
*BAB III APAKAH INI MAKAR? GARIS TIPIS ANTARA INTELIJEN ILEGAL DAN PENGKHIANATAN NEGARA*
Ini bagian paling sensitif yang coba diurai TEMPO.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku. Dua pasal kunci soal makar
Pasal 191 KUHP Nasional Makar terhadap Presiden/Wakil Presiden dengan maksud untuk membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Pasal 193 KUHP Nasional Makar terhadap pemerintah dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah.
Unsur kunci makar bukan hanya perbuatan, tapi _oogmerk_ atau maksud khusus yang jahat.
“Penyadapan ilegal tidak otomatis sama dengan makar. Itu kesimpulan yang sembrono,” ujar Latif.
Namun, konstruksi hukum bisa berubah jika penyidikan menemukan rantai bukti:
Penyadapan -> Pengumpulan informasi rahasia Istana -> Diserahkan ke pihak tertentu -> Digunakan untuk melumpuhkan kemampuan Presiden mengambil keputusan -> Atau untuk menggulingkan pemerintahan.
Jika rantai itu terbukti, maka penyadapan bukan lagi tindak pidana penyadapan biasa. Ia naik kelas menjadi permulaan pelaksanaan makar.
“Penyadapan bisa menjadi rangkaian bukti untuk mengungkap dugaan makar. Tapi tidak bisa langsung dicap makar tanpa pembuktian unsur yang sangat ketat,” kata Latif.
*BAB IV SIAPA BERTANGGUNG JAWAB? PRESIDEN, KAPOLRI, DAN DPR DALAM PERSIMPANGAN*
Sorotan media memetakan peta pertanggungjawaban konstitusional.
Pasal 8 UU No. 2 Tahun 2002: Polri berada di bawah Presiden. Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2002: Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR. Dalam keadaan mendesak, Presiden bisa memberhentikan sementara.
“Ini dilema klasik sistem presidensial kita,” kata Latif. “Polri di bawah Presiden, tapi fungsi penegakan hukumnya harus independen. Berada di bawah Presiden bukan berarti menjadi alat politik Presiden, tapi juga tidak boleh menjadi kekuatan yang melawan Presiden.”
Di sisi lain, DPR memiliki tiga senjata konstitusional berdasarkan Pasal 20A UUD 1945: fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Jika dugaan penyimpangan berdampak pada ketatanegaraan, DPR bisa menggunakan hak angket, hak interpelasi, hingga hak menyatakan pendapat.
Sampai laporan ini ditulis, Istana belum mengumumkan pembentukan Tim Pencari Fakta independen, dan DPR belum mengajukan hak angket.
EPILOG KETIKA PENJAGA HUKUM DIDUGA KELUAR DARI HUKUM
Prof. Latif menutup dengan satu kalimat kunci yang menjadi judul kecil di catatan pribadinya: _Konstitusi Harus di Atas Kekuasaan._
“Kekuasaan adalah amanah, bukan hak istimewa,” ujarnya.
Jika dugaan ini benar, negara wajib menjawab empat pertanyaan yang kini beredar di kalangan pakar hukum tata negara di Jakarta:
1. Siapa yang memerintahkan penyadapan?
2. Siapa yang melaksanakan di lapangan?
3. Apa tujuan dan motifnya?
4. Untuk siapa informasi hasil sadapan itu dipakai?
“Pemeriksaan harus independen dan berbasis alat bukti. Tidak ada perlindungan jabatan bagi yang menyalahgunakan kewenangan,” kata Latif.
Sebab ketika aparat yang diberi mandat menjaga hukum diduga bertindak di luar hukum, yang dipertaruhkan bukan lagi nasib satu orang Presiden. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap seluruh sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.(Berlian)











