Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAHHukumKEMENTERIAN

Diduga Bisnis ISP “Siluman” Menjamur di Labura, Saat Dikonfirmasi Soal Legalitas Sejumlah Provider Bungkam dan Lempar Nama Lain

Avatar photo
44
×

Diduga Bisnis ISP “Siluman” Menjamur di Labura, Saat Dikonfirmasi Soal Legalitas Sejumlah Provider Bungkam dan Lempar Nama Lain

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Labuhanbatu UtaraMetropolitanpost.id | Dugaan menjamurnya usaha jaringan internet ilegal di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini semakin menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah pelaku usaha provider internet lokal yang diduga telah lama beroperasi di berbagai desa mulai disorot setelah hasil investigasi wartawan menemukan indikasi usaha penyedia layanan internet berjalan tanpa kejelasan izin resmi penyelenggara jasa telekomunikasi.

Ironisnya, saat dikonfirmasi terkait legalitas usaha dan izin resmi ISP (Internet Service Provider), beberapa pihak justru terkesan menghindar, bungkam, hingga diduga saling lempar tanggung jawab.

Example 300x600

Fenomena menjamurnya jaringan internet rumahan ini terlihat hampir di seluruh wilayah Kecamatan Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan. Kabel-kabel internet tampak semrawut melintasi jalan desa, tiang listrik, gang permukiman warga hingga area fasilitas umum tanpa penataan jelas.

Di balik pesatnya bisnis tersebut, publik mulai mempertanyakan satu hal mendasar: apakah seluruh usaha provider internet lokal itu benar-benar legal?

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, sejumlah nama usaha jaringan internet yang disebut warga aktif beroperasi di wilayah Labura antara lain:

1. Heri — Desa Gunung Melayu

2. Jun — Desa Damuli Pekan

3. Iwan — Desa Sidua-dua

4. Feri — Desa Hasang

5. Hayanu — Desa Tanjung Pasir

6. Kamto — Kelurahan Gunting Saga

7. Eko — Desa Simangalam

8. Hadi — Desa Simangalam

9. Wawan — Desa Tanjung Pasir Labuhan Haji

10. Firman — Perkebunan Membang Muda

11. Suyat — Desa Londut

12. Majid — Desa Simangalam

13. Albar — Pinggir Jati

14. Danang — Pasar I Damuli Kebun

15. Joko — Desa Sidua-dua

16. Dadon — Gunung Melayu

17. Rudi — Tj. Pasir

18. Sumatera Net — Pangasean

Data tersebut merupakan hasil penelusuran investigatif wartawan di lapangan dan tetap terbuka terhadap hak jawab maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Dikonfirmasi Wartawan, Jawaban Dinilai Menghindar

Dalam upaya pemberitaan berimbang, tim investigasi wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada sejumlah pelaku usaha provider internet tersebut melalui sambungan telepon, pesan WhatsApp hingga mendatangi beberapa lokasi yang disebut masyarakat sebagai pusat pengelolaan jaringan.

Salah satu hasil konfirmasi yang menjadi perhatian publik berasal dari akun WhatsApp bernama “Wawan”.

Saat wartawan mempertanyakan legalitas usaha serta kesesuaian aktivitas bisnis internet yang dijalankan dengan ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi, jawaban yang diberikan dinilai tidak menyentuh substansi pertanyaan.

“Izin bang. Bisa komunikasi langsung dengan Bang Dedek M Noor aja,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp belum lama ini.

Padahal sebelumnya wartawan telah memperkenalkan identitas media dan menyampaikan pertanyaan resmi terkait izin penyelenggara jasa telekomunikasi, legalitas ISP, hingga status usaha jaringan internet yang telah lama beroperasi di tengah masyarakat.

Jawaban yang dinilai saling lempar tanggung jawab tersebut justru memunculkan dugaan baru bahwa sebagian provider internet lokal di Labura belum mampu menunjukkan legalitas resmi sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.

Kabel Menjamur, Pengawasan Dipertanyakan

Dari hasil pantauan di lapangan, jaringan kabel internet kini terlihat menjamur tanpa penataan jelas di berbagai titik permukiman warga.

Bahkan beberapa kabel tampak dipasang rendah melintasi akses jalan dan pekarangan rumah warga sehingga mulai menimbulkan keresahan masyarakat.

“Sekarang hampir setiap dusun ada WiFi. Tapi masyarakat tidak tahu itu resmi atau tidak. Yang penting bisa pasang internet,” ujar seorang warga Kualuh Hulu.

Warga lainnya mengaku khawatir dengan kondisi kabel yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan.

“Ada kabel yang rendah dan semrawut. Kalau malam cukup rawan. Harusnya ada pengawasan,” ungkap warga Kualuh Selatan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai siapa pihak yang selama ini melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha jaringan internet lokal yang terus berkembang di wilayah Labura.

UU Telekomunikasi Tegas: ISP Wajib Kantongi Izin Resmi

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ditegaskan bahwa penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pasal 7 UU Telekomunikasi menjelaskan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi meliputi:

1. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;

2. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi;

3. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus.

Sementara Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggaraan jaringan maupun jasa telekomunikasi hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Regulasi tersebut juga diperkuat melalui ketentuan OSS dan aturan teknis Komdigi terkait penyelenggaraan jasa internet nasional.

Jika usaha internet hanya berstatus reseller bandwidth namun menjual kembali layanan internet secara luas kepada masyarakat tanpa izin penyelenggara telekomunikasi resmi, maka praktik tersebut diduga berpotensi bertentangan dengan hukum nasional.

Publik Desak Komdigi dan APH Turun Tangan

Meningkatnya dugaan praktik usaha ISP ilegal di Labura kini mulai memancing perhatian masyarakat luas. Publik mendesak Komdigi, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, PLN hingga instansi perpajakan segera turun melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh provider internet lokal yang beroperasi di wilayah tersebut.

Masyarakat berharap penertiban dilakukan secara objektif tanpa tebang pilih.

“Internet memang kebutuhan masyarakat sekarang. Tapi semua usaha harus tunduk pada aturan hukum. Jangan sampai bisnis besar bertahun-tahun berjalan tanpa pengawasan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Investigasi ini sekaligus menjadi peringatan terbuka bagi seluruh pelaku usaha jaringan internet di Labura agar segera melengkapi legalitas usahanya sebelum persoalan ini berkembang lebih jauh ke ranah hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak penyedia jaringan internet yang telah dikonfirmasi belum menunjukkan dokumen resmi izin ISP maupun legalitas penyelenggara jasa telekomunikasi dari pemerintah pusat. (Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *