Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Diduga Lakukan Pemerasan, Dua Oknum LSM BARALAK Ditangkap Polsek Pinang

Avatar photo
14
×

Diduga Lakukan Pemerasan, Dua Oknum LSM BARALAK Ditangkap Polsek Pinang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Metropolitanpost.id – Polres Metro Tangerang Kota/Polsek Pinang, berhasil mengamankan dua pria berinisial BYU dan JW atas dugaan kasus pemerasan. Keduanya mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK) yang berlokasi di Jakarta Barat.

Example 300x600

 

Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, pukul 01.30 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/VIII/2025/SPKT/Polsek Pinang/Polres Metro Tangerang Kota. Kedua terduga pelaku diamankan saat kedapatan bertransaksi uang tunai sebesar Rp3.500.000, yang diduga merupakan hasil pemerasan.

Menurut keterangan korban, pemerasan dilakukan dengan cara intimidasi non-fisik. Pelaku mengirimkan surat yang berisi ancaman akan mencemarkan nama baik korban dan melaporkannya ke berbagai lembaga jika tidak menyerahkan sejumlah uang. Permintaan uang tersebut dikemas sebagai “uang koordinasi” yang disebut-sebut atas instruksi pimpinan LSM.

“Saya terkejut menerima surat ancaman yang tidak hanya menyerang integritas pribadi saya, tetapi juga bertentangan dengan prinsip etika hukum. Tindakan tersebut mencederai nilai-nilai dasar organisasi sipil,” ujar korban, Akhyar Kamil, dalam pernyataan yang diunggah melalui media sosial pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, S.H., membenarkan kejadian ini. Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya aktor lain di balik aksi pemerasan ini, termasuk dugaan keterlibatan struktural dalam organisasi LSM tersebut.

“Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa kedua individu tersebut bertindak atas arahan dari pimpinan LSM. Saat ini mereka berstatus sebagai saksi, dan penyelidikan tetap berlanjut. Kami akan memanggil pimpinan LSM BARALAK untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Iptu Adityo.

Kepolisian menegaskan bahwa pemerasan, terutama yang disertai ancaman penyebaran informasi tanpa dasar hukum, merupakan pelanggaran serius. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan serta Pasal 369 ayat (1) KUHP terkait pemerasan melalui ancaman secara tertulis. Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa dikenai hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Masyarakat diimbau agar tidak takut melaporkan segala bentuk pemerasan yang mengatasnamakan organisasi masyarakat sipil. Jika mengalami intimidasi atau tekanan serupa, segera laporkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.(703/RED)


 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *