BERITASOSIAL

LKHPI Dukung Penyelidikan Kasus Gagal Ginjal Akut dan Penimbunan Pokok

Avatar photo
244
×

LKHPI Dukung Penyelidikan Kasus Gagal Ginjal Akut dan Penimbunan Pokok

Sebarkan artikel ini

 Foto : Ismail Marasabessy Direktur Eksekutif DPN LKHPI, Ist

METROPOLITAN POST – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN) LKPHI mendukung penuh penyelidikan kasus gagal ginjal akut dan penimbunan bahan pokok oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

“Dua kasus ini kembali mencuat dan mendapat perhatian publik, untuk itu kami sangat mendukung Polri melalui Dirtipideksus agar bergerak cepat menangani persoalan ini.” Kata Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy kepada wartawan, Selasa (21/02/2023).

DPN LKPHI ikut mengapresiasi penyidikan kasus gagal ginjal akut dan penimbunan bahan pokok yang sebelumnya juga dilakukan Dirtipideksus Bareskrim Polri. Ia menyakini, Polri akan bertindak tegas dalam menangani kasus tersebut.

“Beberapa waktu lalu, kasus ini marak tetapi mampu diselesaikan secara sigap oleh Bareskrim Polri, namun kembali muncul dan meresahkan Masyarakat,”Ujar nya.

“Polri harus tegas dan jangan pernah segan untuk memproses secara hukum agar kasus serupa tidak pernah terulang lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah turun tangan dan mampu menyelesaikan namun belakangan ini dua kasus tersebut kembali mencuat. “Dan kami sangat mendukung penuh Dirtipideksus Polri agar menelusuri terkait mencuatnya kasus atau peristiwa yang serupa .(Bar)

LKHPI Dukung Penyelidikan Kasus Gagal Ginjal Akut dan Penimbunan Pokok

Foto : Ismail Marasabessy Direktur, Ist

Jakarta| – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN) LKPHI mendukung penuh penyelidikan kasus gagal ginjal akut dan penimbunan bahan pokok oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

“Dua kasus ini kembali mencuat dan mendapat perhatian publik, untuk itu kami sangat mendukung Polri melalui Dirtipideksus agar bergerak cepat menangani persoalan ini.” Kata Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy kepada wartawan, Selasa (21/02/2023).

DPN LKPHI ikut mengapresiasi penyidikan kasus gagal ginjal akut dan penimbunan bahan pokok yang sebelumnya juga dilakukan Dirtipideksus Bareskrim Polri. Ia menyakini, Polri akan bertindak tegas dalam menangani kasus tersebut.

“Beberapa waktu lalu, kasus ini marak tetapi mampu diselesaikan secara sigap oleh Bareskrim Polri, namun kembali muncul dan meresahkan Masyarakat,”Ujar nya.

“Polri harus tegas dan jangan pernah segan untuk memproses secara hukum agar kasus serupa tidak pernah terulang lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah turun tangan dan mampu menyelesaikan namun belakangan ini dua kasus tersebut kembali mencuat. “Dan kami sangat mendukung penuh Dirtipideksus Polri agar menelusuri terkait mencuatnya kasus atau peristiwa yang serupa .(Red/Tonga/media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *