Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
About Us

DPP GMPRI Laporkan Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Mobil Siaga ke Kejaksaan Agung RI

Avatar photo
50
×

DPP GMPRI Laporkan Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Mobil Siaga ke Kejaksaan Agung RI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

METROPOLITAN POST — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) secara resmi melayangkan surat pengaduan dan pelaporan ke Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan kuat tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas penggunaan Mobil Siaga Daerah yang diduga dilakukan oleh Nonce Tendean, S.H., Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Demokrat.

Rombongan DPP GMPRI dipimpin langsung oleh Tim Investigasi Nasional Hukum dan HAM, dan diterima dengan baik oleh pihak Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Erickson.

Example 300x600

Ketua Tim Investigasi Nasional Hukum dan HAM DPP GMPRI, Amjad Fathulbari, menyampaikan bahwa laporan ini disusun berdasarkan hasil investigasi internal serta informasi media lokal yang kredibel, di antaranya sorotnusantara.net dan ekspresibanten.id.

Dasar Hukum

Laporan tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor tentang Perbuatan Melawan Hukum yang Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain;

3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;4. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

5. UU No. 77 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

6. Perda Kabupaten Tangerang No. 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dugaan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil investigasi, DPP GMPRI menduga telah terjadi:

Penyalahgunaan 3 unit Mobil Siaga dengan estimasi harga per unit sekitar Rp300 juta;

Biaya perawatan per unit sekitar Rp100 juta;

Total potensi kerugian keuangan negara mencapai ±Rp1,2 miliar (periode 2024–2026);

Kerugian manfaat layanan publik sekitar Rp300 juta;

Sehingga total dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai ±Rp1,5 miliar.

Dugaan Modus Operandi

Adapun modus yang diduga dilakukan antara lain:

1. Mobil siaga digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan pelayanan sosial masyarakat;

2. Pengalihan fungsi mobil siaga pelayanan kesehatan dan distribusi logistik;

3. Penguasaan dokumen kendaraan (BPKB) oleh pihak yang tidak berwenang;

4. Penghilangan manfaat layanan publik yang seharusnya diterima masyarakat Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

 

Tuntutan DPP GMPRI

DPP GMPRI dengan tegas menuntut Kejaksaan Agung RI untuk:
1. Meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan tersangka tanpa intervensi politik;
2. Menyita dan mengamankan seluruh aset negara terkait, termasuk mobil siaga dan dokumen kendaraan;
3. Melakukan audit investigatif melalui BPK/BPKP dan mengejar pengembalian kerugian negara (asset recovery);
4. Memproses perkara secara transparan dan akuntabel serta menyampaikan perkembangan kepada publik;
5. Segera memanggil, memeriksa, dan menangkap terduga Nonce Tendean, S.H.;
6. Menindaklanjuti laporan ini dalam waktu 14 hari kerja, dan apabila tidak ada progres signifikan, DPP GMPRI menyatakan siap mengerahkan aksi massa besar-besaran ke Gedung Kejaksaan Agung RI.

 

DPP GMPRI menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa dan pemuda dalam mengawal penegakan hukum, menjaga aset negara, serta melindungi hak-hak pelayanan publik masyarakat.

Tertera juga pada surat perihal mereka
Hidup Mahasiswa Indonesia!
Hidup Pemuda Indonesia!
Salam Indonesia Gilang – Gemilang!

Jakarta, 14 Januari 2026

Ttd,

Azhari Farel
Sekretaris Tim Investigasi Nasional
Hukum dan HAM DPP GMPRI

Amjad Fathulbari
Ketua Tim Investigasi Nasional
Hukum dan HAM DPP GMPRI

 

Laporan : Bar.S

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *