Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
About Us

Dugaan Pemotongan Dana BOK 2025 di Madina Mencuat, Ade Batubara Desak Kejati Sumut Periksa Mantan Kadis Kesehatan dan Seluruh Kepala Puskesmas

Avatar photo
38
×

Dugaan Pemotongan Dana BOK 2025 di Madina Mencuat, Ade Batubara Desak Kejati Sumut Periksa Mantan Kadis Kesehatan dan Seluruh Kepala Puskesmas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ Foto: Misron Saidi/ Ade Batubara, ist ]

METROPOLITAN POST— Dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi sorotan publik.

Example 300x600

Tokoh Pemuda dan Aktivis Sumatera Utara, Misron Saidi Batubara atau yang akrab disapa Ade Batubara, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOK 2025 di Kabupaten Mandailing Natal.

Menurut Ade, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada aspek administratif atau sekadar memeriksa dokumen pertanggungjawaban. Aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri seluruh rangkaian pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pencairan, distribusi, penggunaan, pertanggungjawaban hingga manfaat yang diterima masyarakat.

Ade secara khusus meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, pejabat atau pengelola program terkait, bendahara, serta seluruh kepala puskesmas yang berkaitan dengan pelaksanaan Dana BOK Tahun Anggaran 2025.

“Kami meminta Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal serta seluruh kepala puskesmas yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan Dana BOK Tahun Anggaran 2025.

Jangan hanya memeriksa di permukaan. Kalau memang ada dugaan pemotongan, harus ditelusuri secara utuh, mulai dari sumber anggaran sampai kepada penerima dan pengguna akhirnya,” tegas Ade Batubara, Sabtu (22/8/2026).

*Dugaan Pemotongan Harus Dibuktikan Secara Transparan*

Ade menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pemotongan atau pungutan terhadap Dana BOK tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah.

Namun demikian, menurutnya, informasi tersebut patut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, pemeriksaan dokumen dan penelusuran aliran dana.

Ia meminta seluruh kepala puskesmas yang menerima atau mengelola kegiatan bersumber dari Dana BOK 2025 diperiksa secara proporsional untuk mengetahui apakah terdapat pola atau mekanisme yang sama dalam pencairan, penggunaan, pertanggungjawaban maupun pelaksanaan kegiatan.

“Kalau memang tidak ada pemotongan, pemeriksaan justru akan membersihkan nama pihak-pihak yang selama ini mungkin ikut terseret dalam isu tersebut. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya pemotongan atau pungutan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang merasa kebal maupun dikecualikan dari pemeriksaan,” ujarnya.

Ade menekankan, dirinya tidak bermaksud menghakimi ataupun menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Menurutnya, seluruh informasi yang berkembang harus ditempatkan sebagai dugaan sampai aparat penegak hukum menemukan fakta dan bukti yang cukup.
“Yang kami dorong adalah pemeriksaan. Bukan vonis. Kami ingin semuanya dibuka berdasarkan dokumen, keterangan saksi, pemeriksaan pihak terkait dan fakta di lapangan,” tegasnya.

Jangan Hanya Memeriksa SPJ, Cek Realisasi di Lapangan

Ade juga meminta Kejati Sumut tidak hanya berpatokan pada Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap penggunaan Dana BOK harus dilakukan secara menyeluruh dengan membandingkan antara dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

Beberapa dokumen dan aspek yang menurutnya perlu ditelusuri antara lain dokumen perencanaan kegiatan, pencairan anggaran, rekening, bukti transaksi dan pembayaran, SPJ, laporan pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, hingga realisasi program pada masing-masing puskesmas.

Pemeriksaan lapangan, lanjut Ade, juga penting dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan yang tercantum dalam laporan benar-benar dilaksanakan dan apakah anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Jangan hanya melihat SPJ. Kalau di atas kertas kegiatan dinyatakan terlaksana, maka harus dicek apakah benar kegiatan tersebut dilaksanakan, siapa pesertanya, berapa biayanya, apa output-nya dan apakah masyarakat benar-benar menerima manfaatnya,” katanya.

Anggaran Kesehatan Harus Dikawal Ketat

Sorotan terhadap Dana BOK Madina tidak terlepas dari posisi anggaran tersebut sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

Dana BOK merupakan instrumen pembiayaan yang berkaitan dengan operasional dan pelaksanaan berbagai kegiatan pelayanan kesehatan. Karena bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, pengelolaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Ade menilai setiap rupiah anggaran kesehatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Ini uang negara dan penggunaannya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. BOK bukan anggaran yang boleh diperlakukan seperti uang pribadi atau dibebani kewajiban di luar ketentuan. Kalau ada pihak yang meminta, memotong atau mengutip sebagian dana tersebut, harus jelas siapa, atas dasar apa, berapa nilainya dan untuk kepentingan apa,” katanya.

Sebelumnya, Ade juga telah menyoroti pengelolaan anggaran BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2025 yang disebut berada di kisaran Rp5,18 miliar, termasuk sejumlah komponen belanja yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dasar serta pengadaan kebutuhan penunjang kesehatan.

Menurutnya, angka tersebut semakin memperkuat pentingnya pengawasan dan audit terhadap kewajaran perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban anggaran.

Ade mendorong agar aparat penegak hukum melakukan audit dan penelusuran secara komprehensif, bukan hanya mencari ada atau tidaknya dugaan pemotongan.
Pemeriksaan, menurutnya, perlu melihat kemungkinan adanya pola pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, termasuk apabila ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dengan realisasi, pembayaran dengan barang atau jasa yang diterima, serta laporan administrasi dengan pelaksanaan kegiatan.

Ia juga meminta aparat menelusuri pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam proses pengelolaan Dana BOK, baik pada tingkat dinas maupun puskesmas.
“Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Periksa mantan kepala dinas, pejabat terkait, pengelola program, bendahara, sampai kepala puskesmas yang berkaitan. Jangan ada tebang pilih,” ujar Ade.

Menurut Ade, pemeriksaan menyeluruh justru penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, kata dia, hasil pemeriksaan dapat menjadi klarifikasi dan sekaligus memulihkan nama baik pihak-pihak yang sebelumnya disebut-sebut.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan, maka aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.

Ade berharap Kejati Sumut dapat merespons aspirasi masyarakat tersebut dengan langkah konkret dan profesional.
Ia menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan bukan dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan ataupun membangun opini untuk menyudutkan pihak tertentu.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum sebelum terbukti. Kami meminta proses hukum berjalan. Periksa, klarifikasi, audit dan buka fakta berdasarkan bukti. Kalau bersih, sampaikan kepada publik bahwa tidak ada pelanggaran. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegasnya.

Menurutnya, transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum justru dapat memberikan perlindungan kepada pejabat maupun pengelola anggaran yang telah bekerja sesuai aturan.
Pada saat yang sama, langkah tersebut juga memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa anggaran yang diperuntukkan bagi sektor kesehatan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.

Ade juga mengajak masyarakat Kabupaten Mandailing Natal untuk ikut mengawal penggunaan anggaran kesehatan dengan tetap mengedepankan data, fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan tuduhan yang belum terbukti, tetapi tetap aktif menyampaikan informasi atau temuan yang memiliki dasar kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait.

“Kontrol masyarakat penting. Tetapi kontrol itu harus berbasis data dan fakta. Jangan sampai masyarakat justru terjebak dalam tuduhan yang belum terbukti,” katanya.
Ade menilai pengawasan publik terhadap anggaran negara merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Masyarakat berhak mengetahui apakah uang negara yang dialokasikan untuk kesehatan benar-benar sampai dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Jangan sampai anggaran yang seharusnya memperkuat pelayanan kesehatan justru menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Ade kembali menegaskan bahwa desakan pemeriksaan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap tata kelola keuangan negara.

“Kita serahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum. Yang kami minta hanya satu: jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada tebang pilih. Buka semuanya berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku,” pungkas Ade Batubara.

Transparansi anggaran kesehatan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari pertanggungjawaban negara kepada masyarakat. Setiap rupiah anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan, diawasi, dan dipastikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *