Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden: Abuse of Power, Krisis Konstitusi, atau Makar?
Oleh Prof. Abdul Latif Guru Besar Hukum Tata Negara
Jika dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia terbukti dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, persoalannya bukan lagi soal privasi. Ini soal jantung sistem ketatanegaraan.
Dalam negara hukum yang ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, tidak ada pejabat dengan kekuasaan tanpa batas. Termasuk polisi.
Presiden Adalah Mandat Konstitusi
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyebut Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Pasal 10 menegaskan Presiden pemegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU.
Komunikasi Presiden terkait kebijakan strategis dan pertahanan negara mengandung informasi berkepentingan nasional. Karena itu, menyadapnya secara ilegal tidak hanya melanggar hak privasi Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, tapi juga mengancam keamanan informasi negara.
Penyadapan Tanpa Dasar Hukum adalah Penyalahgunaan Kekuasaan
Penyadapan bukan kewenangan bebas. Harus ada dasar undang undang dan prosedur yang ketat.
Pasal 31 UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur larangan intersepsi tanpa hak. Jabatan tidak bisa menjadi alasan untuk menyadap siapa pun tanpa dasar hukum.
Jika aparat kepolisian menggunakan fasilitas negara untuk menyadap Presiden tanpa kewenangan sah, itu adalah abuse of powerSecara administrasi, ini melanggar prinsip legalitas dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Apakah Ini Makar?
Ini titik paling sensitif. KUHP Nasional UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku 2 Januari 2026 mengatur makar terhadap Presiden dalam Pasal 191 dan Pasal 193.
Prinsipnya: makar tidak ditentukan dari perbuatannya saja, tapi dari maksud khusus untuk membunuh, merampas kemerdekaan, membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, atau menggulingkan pemerintahan yang sah.
Jadi, penyadapan ilegal tidak otomatis sama dengan makar. Tetapi jika penyadapan itu terbukti bagian dari rencana untuk melumpuhkan Presiden, maka konstruksi makar patut dipertimbangkan.
Penyadapan bisa menjadi rangkaian untuk mengungkap dugaan makar, tapi tidak bisa langsung dicap makar tanpa pembuktian unsur.
Kewenangan Presiden dan Peran DPR
Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 mengatur Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR. Bahkan Presiden bisa memberhentikan sementara dalam keadaan mendesak.
Pemberhentian jabatan dan pertanggungjawaban pidana adalah dua hal berbeda.
Di sisi lain, Pasal 20A UUD 1945 memberi DPR fungsi pengawasan. Jika dugaan penyimpangan berdampak pada ketatanegaraan, DPR bisa menggunakan hak angket Mahkamah Konstitusi Harus di Atas Kekuasaan
Pesan kuncinya satu kekuasaan adalah amanah, bukan hak istimewa.
Jika dugaan ini benar, negara wajib menjawab: siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, apa tujuannya, dan untuk siapa informasi itu dipakai.
Pemeriksaan harus independen dan berbasis alat bukti.Tidak ada perlindungan jabatan bagi yang menyalahgunakan kewenangan.
Sebab ketika aparat penjaga hukum diduga bertindak di luar hukum, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap seluruh sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
( Berlian)











