[Teks Foto : Tampak Rindawanto Evendi (Kanan), Istimewa]
METROPOLITAN POST – Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Rindawanto Evendi Mengecam keras Tindakan Oknum Lembaga Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang di anggap nya ceroboh dalam memberikan informasi kepada Media terkait Persoalan Di berhentikannya Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Rp 24 Miliar di Bank NTB.
“Sy menduga ini olah olahan oknum yang tidak bertanggungjawab”, kata Rindhot
Dilanjutkan Rindhot, Bagaimana proses penyelidikan bisa di hentikan, sementara Guru saya Prof. Zaenal Asikin tidak pernah masukkan laporan di Kejaksaan Tinggi NTB mengenai Dugaan kasus Korupsi Bank NTB seperti yang beredar di Media.
Dasar kita bernegara tentu harus taat dan tunduk terhadap aturan yang ada dimana terkait laporan tindak pidana dugaan korupsi harus mengacua pada PP 43 Tahun 2018 Pasal 7 di atur mekanismenya.
“Kalo benar ini terjadi, kami akan laporkan oknum Kejati NTB yang telah menyebarkan fitnah ataupun berita bohong Ke Jaksa Agung RI”, tegas Rindhot kepada media, Rabu 29/5/24.
Di tempat kediamannya yang berada di Jl. Swasembada no 55 Prof.DR.Zaenal Asiki, SH., SU. Membenarkan pula bila dirinya tidak pernah melakukan pelaporan terkait Dugaan Kasus Korupsi Bank NTB.
Memang pernah ada dua orang yang mengaku dari Kejati NTB datang kerumah dan kami berdiskusi panjang, yang bahkan menyinggung tentang persoalan Bank NTB hingga saya memberikan dokumen, tapi tidak untuk melapor.
“Kalo benar saya melapor, mana dong surat laporan saya, kan jelas tanggal dan waktunya bila saya pernah melapor”, tutup Dr Asikin.
Laporan : B.Silitonga