Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Fatal !! Diduga Menyebar Fitnah, GMPRI NTB Kecam Kejati NTB

Avatar photo
322
×

Fatal !! Diduga Menyebar Fitnah, GMPRI NTB Kecam Kejati NTB

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[Teks Foto : Tampak Rindawanto Evendi (Kanan), Istimewa]

METROPOLITAN POST – Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Rindawanto Evendi Mengecam keras Tindakan Oknum Lembaga Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang di anggap nya ceroboh dalam memberikan informasi kepada Media terkait Persoalan Di berhentikannya Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Rp 24 Miliar di Bank NTB.

Example 300x600

“Sy menduga ini olah olahan oknum yang tidak bertanggungjawab”, kata Rindhot

Dilanjutkan Rindhot, Bagaimana proses penyelidikan bisa di hentikan, sementara Guru saya Prof. Zaenal Asikin tidak pernah masukkan laporan di Kejaksaan Tinggi NTB mengenai Dugaan kasus Korupsi Bank NTB seperti yang beredar di Media.
Dasar kita bernegara tentu harus taat dan tunduk terhadap aturan yang ada dimana terkait laporan tindak pidana dugaan korupsi harus mengacua pada PP 43 Tahun 2018 Pasal 7 di atur mekanismenya.

“Kalo benar ini terjadi, kami akan laporkan oknum Kejati NTB yang telah menyebarkan fitnah ataupun berita bohong Ke Jaksa Agung RI”, tegas Rindhot kepada media, Rabu 29/5/24.

Di tempat kediamannya yang berada di Jl. Swasembada no 55 Prof.DR.Zaenal Asiki, SH., SU. Membenarkan pula bila dirinya tidak pernah melakukan pelaporan terkait Dugaan Kasus Korupsi Bank NTB.

Memang pernah ada dua orang yang mengaku dari Kejati NTB datang kerumah dan kami berdiskusi panjang, yang bahkan menyinggung tentang persoalan Bank NTB hingga saya memberikan dokumen, tapi tidak untuk melapor.
“Kalo benar saya melapor, mana dong surat laporan saya, kan jelas tanggal dan waktunya bila saya pernah melapor”, tutup Dr Asikin.

Laporan : B.Silitonga

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *