[Foto : Dok. Google/ Istimewa]
METROPOLITAN POST– Kabar heboh yang baru-baru ini saja viral di Medan, Sumatera Utara terkait 15 oknum personel dari Polrestabes Medan menjadi Buronan/ Daftar Pencarian Orang (DPO) dinilai membahayakan bagi masyarakat.
Adapun diketahui ke-15 oknum buronan tersebut diantaranya, Bripka Sutrisno, Bripka Ari, Galih, Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi, Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril, Brigadir Muhammad Ade Nugraha, Brigadir Jefri Suzaldi, Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Mulyadi, Brigadir Refandi, Brigadir Mulyadi , Brigadir, Briptu Haris K. Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang dan Brigadir Rudianto Ginting (dilansir dari laman kompas).
Irvan Saputra S.H.,M.H. selaku Pengamat Hukum menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Sonny W. Siregar menyatakan bahwa sebagian dari 15 personel tersebut diduga terlibat dalam kasus, seperti percobaan pemerasan, perampokan yang diatur dalam pasal 368 dan 363 KUHPidana. Dan 3 diantaranya sudah di diadili serta sudah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
LBH Medan pada prinsipnya tidak begitu terkejut dengan banyak nya DPO di Sumut, sebab jauh-jauh hari sebelum sudah pernah ada permasalahan seperti ini, sejatinya, LBH Medan telah berulang kali mengingatkan Polda Sumut beserta jajaran nya terkait banyak nya DPO yang saat ini belum ditangkap dan masih berkeliaran bebas sehingga sangat membahayakan dan merugikan masyarakat.
Perlu diketahui DPO di Sumatera Utara bukan hanya terhadap 15 personil Polri Polrestabes Medan, melainkan banyak lagi DPO di daerah hukum Sumut lain nya yang masih belum tuntas permasalahan nya.
Sebelum permasalahan DPO ini heboh dan viral, LBH Medan bahkan mencatat dan memiliki beberapa informasi data bahwa ada DPO sebanyak 62 Orang.
Adapun data tersebut telah disampaikan kepada Polda Sumut untuk segara ditindaklanjuti, yaitu diantaranya; di Polda Sumut 3 orang, di Polrestabes Medan 1 orang, Polres Batubara 25 orang, Polres Asahan 19 orang, Polresta Deli Serdang 2 orang, Polsek Percut Sei Tuan 1 orang, Polsek Sunggal 10 orang, Polsek Patumbak 1 orang.
Namun mirisnya dipredikisi bahkan hingga sampai saat ini para DPO tersebut belum juga ditangkap dan ditahan.
Menurut pihak LBH Medan juga menduga adanya ratusan hingga ribuan DPO di jajaran Polda Sumut, hal tersebut disampaikan bukan tanpa alasan. Pasca adanya data 62 DPO yang dimiliki LBH, bahkan LBH Medan sudah menyurati dan menyambangi Polda Sumut untuk meminta diberikan nya data para DPO tersebut.
Dijelaskan nya lagi, bahwa saat itu LBH Medan bertemu langsung dengan Wadir Krimum, Wadir Narkoba, Wadir Krimsus dan Wassidik Polda Sumut. LBH Medan sempat ditunjukan oleh Wadir Narkoba atau yang mewakilinya saat itu melalui sambungan seluler mengatakan, “Bang di bidang Narkoba paling banyak (personel) DPO nya, ini bahkan bisa jadi diduga ribuan sembari menunjukan data yang ada di Handphone nya, hanya saja data tersebut belum juga diberikan,” ujarnya menceritakan kisah nya, (19/6).
Pasca tidak diberikan nya data informasi tersebut, LBH Medan bahkan telah menggugat Polda sumut ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara dan alhasil gugatan LBH Medan dikabulkan seluruh nya oleh KIP.
Sehingga KIP memerintahakan Polda Sumut untuk memberikan data tersebut namun hingga sampai saat ini data tersebut tidak kunjung diberikan juga. Padahal nantinya data tersebut yang akan digunakan untuk mendorong untuk adanya aturan/undang- yang jelas dan tegas terhadap menangani pemasalahan DPO.
Tragis nya, seharusnya 15 personil polrestabes Medan tersebut melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah sebaliknya melakukan tindak pidana yang membahayakan dan merugikan masyarakat.
Oleh karena itu LBH Medan menilai jika permasalahan DPO adalah permasalahan yang sangat serius dan krusial di Sumatera Utara dan perihal ini sudah seharusnya menjadi tanggungjawab Kapolda Sumut untuk menuntaskan nya secara hukum yang adil dan transparan.
Jika hal tersebut tidak dilakukan maka sangat mengancam masyarakat dan menjadi preseden buruk kedepan nya, kuatir nya masyarakat semakin hilang kepercayaan dan harapan nya kepada institusi Polri yang sebagai pengayom di masyarakat.
LBH Medan menilai permasalahan DPO ini bukan hanya bermasalah pada penegakan hukum nya, melainkan juga terdapat permasalahan pada aturan/ regulasi nya.
Diketahui hingga sampai saat ini Indonesia tidak memiliki aturan hukum yang tegas dan jelas terkait DPO.
Bahkan KUHAP sendiri tidak mengatur tentang DPO. Diketahui DPO hanya diatur dalam perkap Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 31 ayat (1) yang notabene nya merupakan aturan internal polri yang dapat dipastikan luput dari pengawasan.
Oleh karena itu, negara harus segera menyelesaikan permasalahan ini serta membuat aturan tegas bagi para buronan yang dinilai dapat membahayakan serta merugikan masyarakat.
Seperti hal nya, inisial BHS dari laporan kesaksian warga diduga oknum tersebut bahkan mengalami nganguan kejiwaan sebab dilihat melakukan hal yang aneh tidak seperti manusia pada umumnya.
Maka tidak diselesaikannya permasalahan DPO tersebut telah bertentangan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999, Pasal 17 Jo 21 KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7 Perkap Nomor : 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik jo Perkan Nomor 14 Tahun 2012 tentang menajemen penyidikan tindak pidana.
Laporan : B.Silitonga