Foto : Istimewa
METROPOLITAN POST — Gabungan Pemuda Mahasiswa Nusantara (GPM-NUS) menyampaikan pemberitahuan aksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aksi ini merupakan bentuk kepedulian serta kontrol sosial terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
GPM-NUS menyoroti secara serius dugaan kasus korupsi pengadaan fiktif yang melibatkan PT Suprajaya Duaribu Satu dan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP). Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada periode 2022–2023 dan mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi pencairan dana atas proyek-proyek yang pada kenyataannya tidak pernah ada.
Berdasarkan informasi yang beredar, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp80 miliar. Dana perusahaan milik negara tersebut diduga telah dicairkan seolah-olah pekerjaan fisik telah dilaksanakan, padahal proyek dimaksud tidak pernah dikerjakan, tidak memiliki aktivitas di lapangan, serta tidak didukung oleh dokumen autentik yang sah.
Dalam proses penyelidikan, pemilik PT Suprajaya Duaribu Satu, Nini alias Yenyen, telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi bersama sejumlah pejabat dan staf internal PT PP. Fakta ini menunjukkan bahwa dugaan kasus tersebut tidak berdiri sendiri dan berpotensi melibatkan banyak pihak.
Anju selaku Koordinator Lapangan GPM-NUS menegaskan bahwa dugaan praktik korupsi pengadaan fiktif merupakan kejahatan serius yang mencederai kepercayaan publik serta menghambat pembangunan nasional. Oleh karena itu, GPM-NUS mendesak Nini alias Yenyen untuk kooperatif dan menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi guna mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam proyek fiktif tersebut.
Selain itu, GPM-NUS juga mendesak KPK untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Langkah penegakan hukum yang tegas ini sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
GPM-NUS menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab moral pemuda dan mahasiswa dalam menjaga keadilan serta integritas pengelolaan keuangan negara.
GABUNGAN PEMUDA MAHASISWA NUSANTARA (GPM-NUS)
Pemuda Bergerak, Mahasiswa Mengawal Keadilan.


















