Foto : Istimewa
METROPOLITAN POST– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menerima laporan dugaan tindak pidana. Terkait pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, serta penyalahgunaan wewenang terkait peristiwa yang terjadi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM, tertanggal 27 Februari 2026. Laporan diterima pada pukul 19.20 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta.
Pelapor inisial S, dalam laporannya menyebut dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 31 Januari 2017 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Dalam dokumen STTL disebutkan bahwa laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 391 jo Pasal 20 jo Pasal 21 jo Pasal 58 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Inisial S dalam siaran persnya, Selasa (3/3/2026) di Jakarta.
Kata dia, adapun pihak-pihak yang dilaporkan yakni Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan kawan-kawan.
Dalam laporan itu juga disebutkan nama Suwandi Ibrahim dan pihak lainnya sebagai korban.
Laporan resmi tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Februari 2026. Dengan diterbitkannya STTL ini, proses hukum atas dugaan perkara tersebut secara administratif telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kasus ini berpotensi kembali membuka lembaran lama persoalan pertanahan di Labuan Bajo, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik seiring pesatnya perkembangan wilayah tersebut sebagai destinasi pariwisata super prioritas,” ungkap Inisial S.
Sebelumnya, perjuangan panjang keluarga almarhum Ibrahim Hanta (IH) untuk mempertahankan hak atas tanah warisan seluas 11 hektare di Kerangan, Labuan Bajo, berakhir dengan kemenangan di tingkat kasasi.
Melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Santosa Kadiman dkk.
“Amar putusan kasasi berisi penolakan terhadap permohonan Santosa Kadiman dkk. Dengan demikian, tanah 11 hektare di Kerangan Labuan Bajo sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta,” tegas Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya yang didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, selaku penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta.
Perkara perdata tersebut bermula dari gugatan ahli waris Ibrahim Hanta terhadap Santosa Kadiman dan anak-anak Nikolaus Naput yang teregister dengan nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj.
Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Labuan Bajo mengabulkan seluruh gugatan ahli waris dengan amar putusan yang menegaskan:
a. Menetapkan tanah 11 hektare di Kerangan sebagai sah milik ahli waris Ibrahim Hanta.
b. Menyatakan seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak Nikolaus Naput tidak sah.
c. Membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 15 Januari 2014 karena dilakukan tanpa dasar alas hak yang sah.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 18 Maret 2025 sebelum akhirnya dipertegas oleh Mahkamah Agung.
“Setelah MA menolak kasasi, maka perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan begitu, tidak ada lagi ruang hukum bagi pihak Santosa Kadiman dkk untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas Indra.
Babak Baru: Dari Perdata ke Pidana
Dengan terbitnya STTL dari Bareskrim Polri, sengketa yang semula bergulir di ranah perdata kini memasuki dimensi pidana. Laporan tersebut dinilai menjadi tindak lanjut atas rangkaian proses hukum yang telah menguji keabsahan kepemilikan tanah di pengadilan. (red)


















