Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

I Nyoman Parta Menegaskan Komitmen PDI Perjuangan Dan DPR RI Untuk Mendorong Lahirnya Payung Hukum Yang Kuat, Adil Maupun Berpihak Pada Masyarakat Adat

Avatar photo
23
×

I Nyoman Parta Menegaskan Komitmen PDI Perjuangan Dan DPR RI Untuk Mendorong Lahirnya Payung Hukum Yang Kuat, Adil Maupun Berpihak Pada Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

 

Example 300x600

Jakarta, 25 Agustus 2025 — Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Badan Legislasi DPR RI, I Nyoman Parta, S.H, menghadiri dan menjadi narasumber utama dalam Dialog Publik bertajuk “Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat” yang digelar sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses legislasi.

Acara yang diselenggarakan oleh berbagai elemen masyarakat sipil ini menjadi wadah penting untuk memperdalam pembahasan mengenai pengakuan dan perlindungan hak-hak kolektif masyarakat adat atas tanah, wilayah, serta sumber daya alam mereka, sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Dalam pemaparannya, I Nyoman Parta menegaskan komitmen PDI Perjuangan dan DPR RI untuk mendorong lahirnya payung hukum yang kuat, adil, dan berpihak pada masyarakat adat. “Hak komunal dan hak ulayat bukan sekadar isu tanah, tetapi menyangkut identitas, martabat, dan kelangsungan hidup komunitas adat yang telah lama terpinggirkan,” tegas Nyoman Parta.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses pembahasan RUU ini terus melibatkan masukan dari para akademisi, tokoh adat, dan organisasi masyarakat sipil agar tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga kontekstual terhadap realitas di lapangan.

Dialog ini turut dihadiri oleh tokoh adat, perwakilan komunitas masyarakat adat dari berbagai daerah, serta pakar hukum agraria dan HAM. Para peserta menyambut baik kehadiran langsung wakil rakyat dalam diskusi, yang dinilai memperkuat jembatan komunikasi antara pembentuk undang-undang dan masyarakat.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempertegas arah keberpihakan negara terhadap masyarakat adat. Melalui RUU ini, diharapkan akan lahir perlindungan hukum yang nyata dan menyeluruh atas hak ulayat dan hak komunal, sebagai bagian dari keadilan sosial yang menjadi amanat konstitusi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *