KAMARUDDIN SIMANJUNTAK TEGASKAN LAPORAN PALSU PENGEMBANG
APARTEMEN
Tim Kuasa Hukum Dr. Ike Farida, konsumen yang membeli lunas 1 unit apartemen Casa
Grande di Kotakasablanka dari grup pengembang PT Pakuwon Jati Tbk, PT Elite Prima Hutama yakin Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto, S.I.K, M.H. adalah figur jujur dan
berintegritas tinggi. Polisi jujur tidak akan mau menzolimi masyarakat, atau melakukan KKN, atau terima orderan dari patron. Terlebih pasti akan membela rakyat yang tertindas untuk mendapatkan keadilan sepenuhnya. Karenanya Kamaruddin yakin LP yang dibuat oleh pengembang nakal ini akan segera dihentikan. “Kami secara langsung telah
sampaikan laporan atas penanganan LP/B/4738/IX/2021/SPKT PoldaMetroJaya kepada
Kapolda, memang sepertinya ada dugaan ditangani secara kotor oleh oknum polisi, ada
rekayasa, dan cipta kondisi. Karena Dr. Ike Farida, klien kami tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh pengembang, yakni melakukan sumpah palsu padahal dia tidak pernah melangkahkan kakinya ke Pengadilan apalagi disumpah. Gilakan!!. Jadi kami sangat positif Bapak Kapolda yang baru bisa menindak tegas dan hentikan kasus sehingga
oknum kepolisian tidak lagi by order orang-orang beruang.”
Kasus yang memprihatinkan dan mengundang keprihatinan publik terus menggema di
tengah masyarakat. Bagaimana mungkin Ike Farida, seorang pembeli unit apartemen yang
sudah melunasi kewajibannya sebagai pembeli sejak 11 tahun yang lalu, bukannya menikmati apartemen justru dikriminalisasi oleh pengembang PT EPH. Setelah melunasi kewajibannya,
Ike Farida mengalami penolakan berulang kali oleh PT EPH untuk mendapatkan hak-hak
yang seharusnya telah diberikan padanya. Berbagai cara dilakukan PT EPH agar Ike sulit
mendapatkan hak-haknya sebagai pembeli, dengan alasan Ike kawin dengan WNA. Ike yang juga adalah doktor ilmu hukum lulusan UI ini secara sabar menempuh jalur hukum melalui
pengadilan selama bertahun-tahun, dan alhasil kesabarannya berbuah manis. Ike dimenangkan di seluruh pengadilan. Ada 2 putusan Mahkamah Agung RI yakni 2 putusan
Peninjauan Kembali MA RI Ike dimenangkan. Allah Maha Kuasa, tegas Ike. Pengembang PT
EPH dihukum untuk segera serahkan unitnya kepada Ike dan melakukan AJB serta seluruh hak-hak lainnya, seperti akses kunci dan sertifikat kepemilikan.
Akan tetapi pengembang PT EPH ini nakal dan culas, bukannya secara legowo menjalankan putusan MA RI, akan tetapi malah menciptakan kondisi dengan melaporkan Ike ke PMJ. Besar dugaan karena para bos PT Pakuwon Jati Tbk ini punya hubungan spesial dengan Kapolda yang lama, jadi kasus diproses. Ike yang jelas-jelas korban malah difitnah dan
dijadikan tersangka. Polda Metro Jaya (PMJ) yang seharusnya menjadi pelindung dan
pelayan rakyat malah menjadikannya tersangka atas tuduhan sumpah palsu. Diduga ada
oknum Polda yang memfasilitasi pengembang.
Laporan yang dibuat pengembang PT EPH tidak berdasar dan tidak didukung bukti yang
nyata. Ironisnya, laporan yang seharusnya dihentikan, justru naik ke tahap penyidikan dalam
waktu satu bulan. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena perlakuan yang begitu cepat dan
istimewa terhadap laporan EPH. Sedangkan laporan Ike terhadap jajaran PT EPH dan Pakuwon Group justru secara kilat dihentikan (SP3), meskipun Alexander Stefanus dan jajaran Direksi PT EPH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kamaruddin, selaku kuasa hukum Ike Farida, secara tegas menyatakan bahwa kliennya menderita kerugian besar, baik dalam bentuk materil maupun non-materil. Kewajiban yang seharusnya dibayarkan sejak 11 tahun lalu, tidak diindahkan oleh PT EPH. Termasuk beberapa putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI yang kuat dan mengikat yang
dimenangkan Ike. Kami datangi langsung Direskrimum untuk tanyakan kenapa belum juga dihentikan? Sayangnya Pak Direktur Kriminal Umum sedang keluar kantor. Kami datangi juga Kapolda dan sesuai arahan dari pihak Kapolda segera kami laporkan kembali kasus ini
melalui online, serahkan semua bukti otentik dan kronologi. Saat ini kami percaya Kapolda
sudah membaca laporan kami, dan pastilah dihentikan karena ini urusan perdata (bukan pidana). Sangat lucu juga pengembang ini, karena bolak balik bicara Dr. Ike kawin dengan WNA jadi tidak bisa beli apartemen, padahal isu itu sudah basi dan tidak berlaku lagi karena sudah ada putusan PK dari Mahkamah Agung, juga sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang dimenangkan Ike. Putusan tersebut sudah final dan dikatakan bahwa Klien
kami wajib dilindungi hukum, pengembang adalah pihak yang salah dan telah mengecoh
klien kami. Itu yang bicara hakim di MA RI, bukan saya, tegas Kamaruddin. Jadi sudahlah, saya himbau agar PT EPH ini sadar dan insyaf, akui kesalahannya dan minta maaf kepada
Klien kami, sebelum Tuhan hukum mereka.
September 2022 lalu Kementerian Hukum dan HAM meminta agar Kapolda saat itu untuk
segera hentikan laporan terhadap Ike, nah, semoga dengan Kapolda yang baru ini penanganan lebih profesional. Karena jika terus dilanjut, akan melanggar HAM.
Kasus ini menjadi pembelajaran dan pengingat keras bagi masyarakat semua agar waspada
dalam membeli unit apartemen, terlebih dari pihak pengembang. Diharapkan bahwa
Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi, serta para pemangku kebijakan dan pihak-pihak
lainnya dapat menaruh perhatian besar terhadap kasus ini. Agar Ike yang tidak bersalah bisa
mendapatkan keadilan sepenuhnya yang memang pantas didapatkannya. Selain itu, agar tidak timbul kasus serupa dan kerugian tidak meluas. Penegakan hukum harga mati yang
harus didapatkan semua rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Oleh karena itu, kasus yang menjerat Ike ini harus dihentikan dan PT EPH lah yang harus diberikan hukuman yang
setimpal karena telah merugikan dan mencemarkan nama baik Ike Farida. Bagi masyarakat yang alami pengalaman serupa dan dirugikan oleh grup pengembang PT Pakuwon Jati Tbk,
silahkan untuk melaporkan ke nomor 021-5213126, untuk mendapatkan konsultasi gratis dari
Farida Law Office.
















