Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ANGKATAN DARAT

Kapendam Jaya: Merujuk Perpang Nomor 22 Tahun 2022 Terkait Beri Keterangan Pers

Avatar photo
129
×

Kapendam Jaya: Merujuk Perpang Nomor 22 Tahun 2022 Terkait Beri Keterangan Pers

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

 

Kapendam Jaya: Merujuk Perpang Nomor 22 Tahun 2022 Terkait Beri Keterangan Pers

 

Jakarta, Metropolitanpost.id

 

Dengan adanya Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2020 tentang kewenangan pemberian keterangan pers di lingkungan TNI, wewenang dalam penyampaian informasi kepada masyarakat, diberikan kepada pejabat-pejabat yang ditunjuk sesuai dengan bidang tugasnya.

 

“Sesuai Perpang TNI Nomor 22 tahun 2020 ini, dalam lingkup Kodam Jaya, pejabat Danrem, Dandim, Danramil dapat memberikan informasi pers sesuai dengan tugas wewenang dan tanggung jawabnya” ujar Kapendam Jaya Letkol Cpm Dwi Indra Wirawan, saat acara silaturahmi “Ngopi Bareng” dengan awak media di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (16/3/2022).

 

Pada Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2020, kewenangan pemberian keterangan pers dilingkungan TNI AD diberikan kepada pejabat-pejabat yang tertulis pada pasal 5. Selain itu keterangan pers dapat diberikan oleh personel perorangan sebagaimana tertulis dalam pasal 8, terkait dengan prestasi, keahlian, keunikan dan pengalaman yang dinilai menarik dan memiliki dampak positif terhadap citra TNI.

 

“Kami memahami dalam pemberitaan, rekan media perlu konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait, dalam hal ini jajaran Kodam Jaya selalu terbuka,” tutup Kapendam Jaya.

 

 

(Hotben)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *