KASTARA & PARTNERS LAWFIRM GELAR DISKUSI PUBLIK 2025 EKSAMINASI PUBLIK ATAS PENGAMBILALIHAN BANK BALI
Jakarta, 12 Februari 2025
– Kantor Hukum KASTARA & PARTNERS LAWFIRM menggelar kegiatan Diskusi Publik bertajuk “EKSAMINASI PUBLIK ATAS PENGAMBILALIHAN BANK BALI” yang akan dibuka oteh Managing Partners KASTARA & PARTNERS LAWFIRM Bapak ERWIN DISKY RINALDO, 5.H.,M.H. Di Golden BaliRoom, The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, pada Rabu, 12 Februari 2025 (07:00 – 13.00WIB).
Pada Tahun 1997 Ketika pemerintah Indonesia memutuskan menutup 16 Bank yang dinilai sakit, terjadi kepanikan masyarakat yang kemudian menarik uangnya dari bank (rush money atau bank run), akibat merosotnya kepercayaan pada dunia perbankan.
Pada saat yang bersamaan, Bank Bali Ikut membantu usaha pemerintah untuk memulihkan situasi perbankan nasional, dengan cara memberikan pinjaman antar Bank (Interbank Call Money), Kesediaan Bank Bali tidak lepas dari adanya permintaan Pemerintah (Bank Indonesia dan Menteri Keuangan) pada kurun bulan Oktober sampai Desember 1997 kepada pemilik saham dari Bank-Bank yang sehat, untuk membantu Bank-Bank yang mengalami masalah liguiditas.
Kesediaan Bank Bali tidak lepas dari terbitnya Keputusan Presiden RI No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum (Keppres No. 26 tahun 1998) pada tanggal 27 Januari 1998, yang memberi kepastian hukum bahwa pinjaman antar Bank (Interbank Call Money) yang diberikan, akan mendapatkan jaminan pembayaran dari Pemerintah.
Para peserta Diskusi Publik ini berasal dari kalangan Praktisi Hukum, Jumalis, Akedemisi dan Masyarakat Umum, Dengan menghadirkan Pakar-Pakar Hukum, baik Pakar Hukum Keuangan Negara, Pakar Hukum Administrasi Negara, Pakar Hukum Pidana, Praktisi Hukum, Pelaku Sejarah 1997-2000 dan Dampaknya pada sektor Perbankan Nasional khususnya yang terjadi pada Bank Bali.