(Foto : Iksan Jamal, Istimewa)
METROPOLITAN POST – Suara Pemuda Sultra Jakarta melalui Ikhsan Jamal terus mempresure Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan status tersangka L.M Rusman Emba dan LD. Gomberto.
IJ dan kawan-kawan menilai, Kepercayaan Masyarakat khususnya masyarakat Sultra terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian hari kian menurun, hal ini di karenakan proses penahanan tersangka terhadap L.M Rusman Emba dan LD. Gomberto dinilai lamban dan tidak transparan.
Untuk diketahui beberapa kali IJ dan kawan-kawan mendatangi KPK untuk menanyakan perkembangan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kedua tersangka tersebut namun tidak mendapatkan penjelasan yang konkret dan valid.
Pada aksi yang dilakukan pada Kamis, 9 November 2023 di KPK, IJ sempat ditemui oleh salah satu pegawai KPK. Pada pertemuan itu, perwakilan KPK tersebut menjelaskan bahwa segala bentuk kejahatan korupsi yang terjadi di republik Indonesia akan diproses oleh KPK dan tidak ada koruptor yang kebal hukum di republik ini, namun tidak sedikitpun menjelaskan tentang proses pengembangan hukum terhadap RE dan LG.
Tentu hal ini menjadi tanda tanya tersendiri, bagi IJ dan kawan-kawan sebab tujuan kedatangan mereka adalah untuk mengetahui kinerja KPK dalam penanganan kasus dana PEN Kab. Muna, yang melibatkan Bupati dan kontraktor, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa KPK dalam menjalankan tugasnya harus berpegang teguh pada prinsip keterbukaan/ transparansi, dan akuntabilitas. Tetapi pada kasus ini prinsip-prinsip diatas seperti tidak dijalankan oleh KPK.
Hal ini tentu menimbulkan keraguan bagi masyarakat Indonesia khususnya Muna terhadap kinerja KPK, bahkan masyarakat Muna menilai L.M Rusman Emba dan LD. Gomberto telah berhasil menjinakkan lembaga anti rasua Republik Indonesia tersebut.
Pada awak media IJ juga menyampaikan bahwa harapan kami dan masyarakat Kab. Muna, agar L.M Rusman Emba dan LD Gomberto harus segera ditahan oleh KPK, agar Bupati Muna dan Kontraktor tersebut tidak menghilangkan barang bukti dan/atau kabur dari proses hukum yang ada.
Tak hanya sampai disitu Suara Pemuda Sultra juga menilai dengan ditetapkan status tersangka terhadap LM Rusman Emba maka secara tidak langsung sebagai kepala daerah ia akan tersandra dengan status hukum yang ditetapkan oleh KPK, tentu hal ini akan berdampak terhadap tugasnya sebagai Kepala Daerah. Tegas Ikhsan.
Ikhsan Jamal menyarankan terhadap Rusman Emba untuk berserah diri atas kasus hukum yang ditimpanya. biarlah orang yang berkompoten yang menjalan roda pemerintahan di Kab. Muna.
Kami juga mendapat informasi bahwa Bupati Muna L.M Rusman Emba akan dilakukan penahanan dalam waktu dekat oleh KPK, dari informasi tersebut bukan berarti kami akan menutup mata begitu saja, Suara Pemuda Sultra Jakarta memastikan akan terus mengawal hingga tuntas sehingga tidak ruang-ruang komunikasi yang berpotensi untuk melakukan manuver.
Laporan : B. Silitonga














