Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
METROPOLITAN POST— Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui Panglima TNI beserta jajaran kepala staf angkatan, kemudian melanjutkan kunjungan ke Jaksa Agung pada Senin (13/7), menunjukkan kepemimpinan yang melampaui kepentingan institusi semata.
Setelah Polri membongkar perkara yang sensitif, menetapkan tersangka, melakukan penggeledahan, memeriksa saksi dan ahli, serta mengamankan berbagai barang bukti, Kapolri memilih memastikan keberhasilan penegakan hukum tidak berkembang menjadi konflik terbuka antarlembaga negara.
Langkah tersebut mencerminkan kepemimpinan yang mengedepankan stabilitas nasional tanpa mengurangi komitmen terhadap penegakan hukum.
Pertama, kunjungan Kapolri menunjukkan bahwa keputusan penyerahan penyidikan tidak dibiarkan menimbulkan kekosongan kepemimpinan. Kapolri hadir langsung didampingi Wakapolri, Kabareskrim, Kakortas Tipikor, Kadiv Humas, serta para pejabat utama Mabes Polri.
Kehadiran jajaran inti tersebut menegaskan bahwa keputusan itu merupakan kebijakan institusional yang dikendalikan langsung dari tingkat pimpinan, bukan reaksi spontan ataupun manuver pejabat di tingkat bawah.
Kapolri memastikan seluruh jajaran memahami bahwa penyerahan perkara tidak menghapus keberhasilan penyidik, tidak mengurangi kehormatan institusi, dan tidak boleh memicu benturan emosional antarkorps.
Kedua, kunjungan ke Mabes TNI memperlihatkan kemampuan Kapolri membaca risiko yang lebih besar daripada perkara itu sendiri. Ketegangan yang tidak dikelola berpotensi menyeret Polri dan TNI ke dalam narasi rivalitas, padahal kedua institusi memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
Pertemuan dengan Panglima TNI, Wakil Panglima, para kepala staf angkatan, serta pejabat utama Mabes TNI secara terbuka ditempatkan dalam kerangka memperkuat soliditas, komunikasi, koordinasi, dan sinergi dalam mengawal program strategis pemerintah.
Pesannya jelas: Polri tidak sedang berhadapan dengan TNI. Proses hukum terhadap individu tidak boleh dipelintir menjadi konflik antara institusi. Kepentingan negara harus selalu berada di atas solidaritas personal maupun sentimen korps.
Ketiga, Kapolri mematahkan upaya mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara menuju isu rivalitas antarlembaga. Ketika ruang publik dipenuhi narasi “polisi versus jaksa” atau “polisi versus tentara”, perhatian terhadap aliran dana, kepemilikan aset, sumber kekayaan, hubungan para pihak, dan pertanggungjawaban pidana berpotensi terabaikan.
Pertemuan dengan Panglima TNI menutup ruang bagi pembentukan narasi tersebut. Tidak ada alasan menyeret institusi militer sebagai lawan Polri ataupun menggunakan nama institusi untuk mengaburkan dugaan perbuatan individu.
Keempat, kunjungan Kapolri kepada Jaksa Agung menunjukkan bahwa Polri tidak pernah memandang Kejaksaan sebagai lawan. Kapolri secara tegas membedakan institusi dengan dugaan perbuatan oknum yang pernah menduduki jabatan tinggi.
Kapolri datang bersama para pejabat yang memiliki keterkaitan langsung dengan penyidikan, sementara Jaksa Agung didampingi jajaran strategis Kejaksaan, termasuk unsur intelijen, pidana militer, dan pemulihan aset. Komposisi tersebut mencerminkan komunikasi antarpimpinan yang memiliki konsekuensi nyata terhadap kelanjutan proses hukum.
Polri tidak menyerang Korps Adhyaksa. Sebaliknya, Polri berkontribusi menjaga integritas penegakan hukum melalui proses hukum yang objektif. Institusi yang sehat tidak melindungi individu dari pemeriksaan, melainkan memulihkan kehormatannya melalui mekanisme hukum yang transparan.
Kelima, penyerahan perkara menunjukkan bahwa Kapolri tidak terjebak pada ego kewenangan. Polri sebenarnya memiliki ruang untuk mempertahankan kendali penyidikan dan menjadikan keberhasilan pengungkapan perkara sebagai panggung institusi.
Namun Kapolri memilih jalan yang berbeda, yakni mempercepat penyelesaian perkara, menjaga stabilitas nasional, dan memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai institusi yang melanjutkan proses penyidikan.
Pernyataan Plt. Jampidsus bahwa penyerahan perkara bertujuan mempercepat penyelesaian, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, serta memperkuat sinergi menunjukkan bahwa hasil kerja Polri tetap menjadi fondasi penting dalam kelanjutan perkara.
Keenam, keputusan tersebut mencerminkan kepercayaan diri institusi Polri. Saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, lokasi telah digeledah, aset telah diamankan, tersangka telah ditetapkan, bahkan penahanan telah dilakukan.
Penyerahan perkara tidak menghapus fakta bahwa Polri menjadi institusi pertama yang membuka jalan dalam perkara yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh.
Ketujuh, Kapolri juga melindungi para penyidik dari konflik yang tidak perlu. Penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas dengan risiko tinggi. Mereka tidak semestinya dibebani konflik antarlembaga setelah berhasil menjalankan proses hukum.
Dengan mengambil alih komunikasi pada tingkat pimpinan, Kapolri menegaskan bahwa penyidik tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum, sementara persoalan hubungan antarlembaga menjadi tanggung jawab para pemimpin institusi.
Kedelapan, langkah tersebut menyelamatkan Polri dari framing sebagai institusi yang haus konflik. Polri dapat bertindak tegas tanpa harus tampil konfrontatif, membongkar perkara tanpa mempermalukan institusi lain, serta menetapkan tersangka tanpa mendeklarasikan permusuhan terhadap lembaga mana pun.
Inilah wujud kematangan kelembagaan: tegas terhadap dugaan kejahatan, namun tetap bijaksana dalam menjaga hubungan antarpenyelenggara negara.
Kesembilan, pertemuan terbuka dengan Jaksa Agung sekaligus mempertegas akuntabilitas Kejaksaan Agung di hadapan publik. Setelah menerima penanganan perkara dan menyatakan komitmen untuk melanjutkan proses hukum secara profesional, tanggung jawab terhadap keberlanjutan perkara kini berada pada institusi tersebut.
Penyerahan dilakukan secara terbuka, disaksikan para pimpinan kedua institusi dan menjadi perhatian masyarakat. Dengan demikian, publik dapat mengawal perkembangan perkara secara objektif dan transparan.
Kesepuluh, seluruh rangkaian langkah tersebut menunjukkan kepemimpinan seorang negarawan. Kapolri tidak semata-mata memikirkan siapa yang menguasai perkara, melainkan juga menjaga stabilitas nasional, hubungan antaraparat negara, kesinambungan penegakan hukum, moral penyidik, serta kepercayaan masyarakat.
Kapolri menghadapi dua pilihan yang sama-sama berat. Mempertahankan perkara berpotensi memperbesar ketegangan antarlembaga, sedangkan menyerahkan perkara dapat dipersepsikan sebagai bentuk kekalahan. Namun, Kapolri memilih jalan yang lebih mengutamakan kepentingan bangsa, yaitu menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap memikul tanggung jawab untuk menuntaskan perkara.
Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus kedewasaan kelembagaan. Kapolri rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan proses penegakan hukum.
Soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap tersangka. Justru soliditas diperlukan agar tidak ada pihak yang menggunakan konflik antarlembaga sebagai alasan untuk menghambat atau menghentikan proses hukum.
Kini, setelah komunikasi dibuka, ketegangan diredakan, dan para pimpinan institusi tampil bersama di hadapan publik, tidak ada lagi ruang bagi narasi rivalitas. Kejaksaan Agung memiliki kesempatan penuh untuk membuktikan komitmennya dalam melanjutkan perkara secara profesional, independen, transparan, dan berkeadilan demi kepentingan bangsa dan negara.(Red)
;
















