metropolitanpost.id – Menjelang mudik Lebaran 2026, publik diingatkan untuk berhati-hati dalam memilih transportasi udara, setelah muncul dugaan serius terhadap kapten TransNusa berinisial EI yang melakukan video call saat takeoff pada. Fase lepas landas adalah momen paling krusial, yang menuntut fokus penuh dan disiplin tinggi; setiap kelalaian dapat membahayakan penumpang dan kru.
Menurut Irwan Sipatongan, Ketua Komite Mahasiswa Pemerhati Penerbangan, “Persoalan ini bukan sekadar kedisiplinan individu. Ini menyangkut keselamatan publik yang harus menjadi prioritas utama, apalagi menjelang mudik ketika volume penumpang meningkat signifikan.” Pernyataan ini menegaskan bahwa pengawasan ketat dan kepatuhan terhadap SOP tidak boleh diabaikan, dan publik berhak menuntut transparansi serta tindakan tegas dari maskapai.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sudah jelas: Pasal 54 melarang setiap tindakan yang membahayakan keselamatan penerbangan, sementara Pasal 412 mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Dugaan pelanggaran ini menempatkan TransNusa dalam sorotan publik dan menuntut pengawasan maksimal dari regulator.
Irwan menekankan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara wajib menghentikan sementara operasi maskapai hingga audit dan investigasi selesai. Aparat penegak hukum harus waspada dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana, sementara Komite Nasional Keselamatan Transportasi melakukan evaluasi independen. Langkah-langkah ini diperlukan untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keamanan masyarakat, khususnya pemudik yang sangat bergantung pada transportasi udara.
Himbauan tegas juga ditujukan kepada masyarakat: pilih maskapai yang jelas mematuhi SOP dan prioritaskan keselamatan di atas segala kenyamanan sesaat. Dugaan kelalaian TransNusa menjadi peringatan bahwa tidak semua operator udara dapat diandalkan, sehingga kewaspadaan dan seleksi perjalanan yang tepat menjadi langkah penting demi keselamatan mudik 2026.















