Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLRI

Ketua Relawan R-Tika Mengecam Pemerkosaan yang Dilakukan Oknum Polisi Kepada Anak Tiri

Avatar photo
122
×

Ketua Relawan R-Tika Mengecam Pemerkosaan yang Dilakukan Oknum Polisi Kepada Anak Tiri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ Foto : Istimewa ]

Metropolitan Post– Ketua Relawan Teman Ibu Kawan Anak Nusantara (R-TIKA) angkat bicara mengenai kasus pemerkosaan anak tiri yang melibatkan oknum anggota polisi di Cirebon Kota yang berpangkat Briptu.

Example 300x600

Menurutnya tindakan aparat tersebut sangat tidak terpuji. Ia mengklaim mestinya sebagai aparat harus mampu melindungi, mengayomi dan menjadi teladan ditengah masyarakat terlebih untuk anak-anak yang masih dibawah umur.

“Kasus ini mencuat pada tanggal 25 Agustus 2022, sebelumnya kasus ini bermuara dari laporan ibu kandung korban. Dari pelaporan tersebut telah dilakukan kegiatan penyidikan dan pada tanggal 5 September 2022 disusul kembali adanya tindak pidana kekerasan seksual,” jelasnya menerangkan melalui keterangan tertulis yang disampaikan nya kepada pihak redaksi media, selasa (27/9/2022).

Lanjutnya mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan tanggal 6 September 2022 setelah korban menjalani pemeriksaan berupa visum.

Kasus ini sempat heboh di masyarakat, pasalnya, tersangka dikenal sebagai sosok aparat kepolisian yang semestinya menjaga marwah institusi dan diharapkan mampu melindungi dan mengayomi masyarakat, terlebih anak yang masih dibawah umur.

Tika Dian Pangastuti, S.S yang juga menjadi kepala PKBM HSPG Tangsel yang tergabung dalam Divisi Pencegahan PUSPAGA Kota Tangsel berpendapat juga bahwa hak-hak setiap anak harus dijunjung tinggi, sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak No 35 tahun 2014 pasal 1, menyatakan bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Berikut tertera juga dalam pasal UU perlindungan anak, disebutkan bahwa ”Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Media massa, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”

“Tentunya ini pelajaran bagi kita semua agar kita bahu-membahu untuk siap kawal kasus ini, jangan sampai tersangka dengan perbuatannya dapat lolos dari jeratan hukum meskipun seorang aparat yang berwajib. Tugas utama kita harus menjaga anak-anak dari kekerasan fisik, verbal, psikologis dan seksual,” tandasnya menjelaskan.

Tona

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *