Jakarta – Kuasa hukum dan keluarga Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi serta tanggapan resmi terkait penetapan status tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud.
Konferensi pers yang digelar pada hari, Senin 8 September 2025, bertempat di Bakoel Konffie Jalan Cikini Raya No. 25, Cikini, Menteng Jakarta Pusat, ini dihadiri langsung oleh tim kuasa hukum. Dalam pernyataannya, Dr.Hotman Paris, S.H., LL.M., M.Hum kuasa hukum menegaskan bahwa Nadiem Makarim akan kooperatif dan siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami menegaskan bahwa klien kami, Bapak Nadiem Makarim, sama sekali tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari program pengadaan laptop tersebut,” ujar Dr.Hotman Paris, S.H., LL.M., M.Hum selaku ketua kuasa.
Kami berharap masyarakat dapat melihat fakta-fakta hukum secara objektif. Proses ini harus menjadi ajang pembuktian, bukan penghakiman di ruang publik,” tambah Dr.Hotman Paris, S.H., LL.M., M.Hum Kuasa Hukum.
Selain memberikan klarifikasi, tim kuasa hukum juga meminta publik dan media untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan tidak tergesa-gesa menyimpulkan opini sebelum proses persidangan berjalan.
Konferensi pers ini sekaligus menjadi langkah awal kuasa hukum dan keluarga untuk membuka komunikasi dengan publik dan memastikan transparansi proses hukum berjalan sesuai koridor.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud mencuat setelah adanya temuan audit terkait indikasi penyimpangan anggaran dalam program pengadaan perangkat untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Saat ini, penyidikan masih terus berjalan dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.